Direktur Eksekutif Center of Energy and Resourc es Indonesia (CERI) Yusri Usman menudukung sikap pemerintah yang melarang ekspor mineral mentah dan mewajibkan perusahaan tambang membangun fasilitas pemurnian (smelter) di dalam negeri. Menurutnya, kebijakan ini jelas mendukung kepentingan nasional dalam mengamankan potensi efek ganda dari peningkatan nilai tambah dari pembangunan smelter.
"Kebijakan ini harus dilakukan ketika secara ekonomi banyak koorporasi asing yang terus menguras sumber daya alam kita dan telah mengabaikan kepentingan nasional kita," kata Yusri dalam keterangan resmi, Sabtu (4/3/2017).
Pertimbangannya adalah kajian Pusdatin Kementerian ESDM tahun 2012 yang menunjukkan peningkatan sebesar 10,23 kali lipat jika bauksit diolah menjadi alumina dan jika diolah lagi menjadi alumunium. Sehinggga nilai jualnya akan menjadi 3.822,00 Dolar Amerika Serikat (AS) per ton. Jumlah ini naik 139 kali lipat dengan harga bauksit mentah saat itu.
Yusri juga melihat pemerintah tetap berusaha menghargai Kontrak Karya PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Sumbawa ( ex Newmont) dengan tidak melanggar UU Minerba nomor 4 tahun 2009 karena berusaha mengiring PT FI dan PT AMS untuk bisa menyesuaikan dengan UU Minerba sesuai pesan kontitusi agar " win win " bagi kedua belah pihak. Kedua perusahan tersebut diminta menyesuaikan diri dengan Perubahan Peraturan Pemerintah ( PP) nomor 23 tahun 2010 ke PP nmr 1 tahun 2014 , kemudian ke nomor PP 77 thn 2014 dan terakhir PP nomor 1 thn 2017 pada tgl 11 Febuari 2017 yang telah juga melahirkan Permen ESDM nomor 5 dan 6 tahun 2017 agar PT FI agar bisa tetap melakukan ekspor konsentrat.
Padahal kalau dilihat dari perspektif hukum jelas semua produk produk PP dan Permen ESDM yang terbit sejak tahun 2014 yang memberikan izin ekspor konsentrat adalah bertentangan dengan UU Minerba. Artinya dapat dikatakan Pemerintah diduga telah melakukan pelanggaran hukum , bahkan Koalisi Masyarakat Sipil menggugatnya ke Makamah Agung.
Anehnya bukan ucapan terimaksih yang diperoleh Pemerintah dari PT FI, akan tetapi berbuah ancaman gugatan di Makamah Arbitrase internasional dalam tempo 120 hari kedepan dari keterangan CEO Freeport McMoran James C Andersen. Sikap ini seperti ibarat kata " air susu dibalas air tuba ". "Sikap tersebut telah memancing semua rakyat Indonesia marah dan mendukung Kementerian ESDM untuk bersikap tegas dan melawannya," jelas Yusri.
Kondisi ini tercermin banjir dukungan dari segenap lapisan masyarakat dan ormas keagaamaan yang selama ini diam bisu menonton arogansi PT FI yang terkesan membawa "bentuk kolonialisasi gaya baru berbungkus kontrak karya dari sebuah korporasi asing terhadap kedaulatan negara kita". Apalagi PT FI ingin tetap memaksa diperpanjang izin operasinya setelah 2021 untuk menguras habis sumber daya alam Indonesia yang sangat berharga untuk masa depan bangsa.
"Jangan sampai sebuah anugrah menjadi kutukan bagi bangsa yang salah menerapkan kebijakannya," tutup Yusri.
Baca Juga: Konsorsium BUMN Tambang Diminta Bangun Smelter Bagi Freeport
Berita Terkait
-
Konsorsium BUMN Tambang Diminta Bangun Smelter Bagi Freeport
-
LPMAK Klaim Freeport Jadi Penggerak Roda Ekonomi Mimika
-
Pemuda Suku Amungme Minta Keberadaan Freeport Tak Dihambat
-
Luhut Bersikeras Pemerintah Harus Miliki 51 Persen Saham Freeport
-
Jonan Tegaskan Perundingan dengan Freeport Masih Terus Berjalan
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Klarifikasi Tanggapi Aksi Demonstrasi di Pematang Siantar: Bukan Bagian BNI
-
Narasi Pemerintah soal Harga Tiket Pesawat Naik 13 Persen Dinilai Menyesatkan
-
Kementan Pastikan Stok Daging Sapi Aman Jelang Idul Adha 2026
-
Mulai Hari Ini Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat Kelas Ekonomi
-
BRILink Agen Mekaar 426 Ribu, BRI Perluas Inklusi hingga Desa
-
BRI Consumer Expo 2026 Surabaya Tawarkan Promo Spesial dan Hiburan Musik
-
Hampir Separuh UMKM di Sektor Pangan, Masalah Pasar Masih Jadi Hambatan
-
OJK Perpanjang Batas Laporan Keuangan Asuransi hingga Juni 2026
-
OJK: Bank Bisa Penuhi Kebutuhan Valas Tanpa Bikin Rupiah Semakin Goyah
-
Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Tembus Rp64.050/Kg, Telur Ayam Nyaris Rp32 Ribu