Suara.com - PT Freeport Indonesia (PTFI) ternyata tidak memiliki bukti sah atas pembelian tanah masyarakat adat suku Amungme, yang kekinian menjadi lokasi operasional perusahaan.
Kasus tersebut diungkapkan anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Natalius Pigai, dalam rapat bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (7/3/2017).
"Kami panggil pemilik sumber bahannya langsung, seperti Kementerian ESDM, Kementerian Agraria, dan Freeport. Kami minta Freeport tunjukkan bukti, mereka tidak bisa tunjukkan. Kementerian Agraria mengatakan tidak punya info. Berarti, mereka (Freeport) tidak ada legalitas," kata Natalius, seperti dilansir Antara.
Ia mengatakan, ada delapan suku yang terkena dampak operasi PTFI. Tapi, dua suku yang terkena dampak besar yakni suku Amungme sebagai pemilik lahan dan suku Kamoro yang berada di wilayah pesisirnya.
"Dari sisi hak milik, itu wilayah suku Amungme. Itu wilayah hukum adat, namun suku Kamoro jadi perhatian serius karena terdampak langsung di sekitar itu," ungkapnya.
Menurut dia, telah terjadi penguasaan dan perampasan hak masyarakat secara sewenang-wenang oleh PTFI, sehingga Komnas HAM mendesak perusahaan itu memberikan kompensasi berupa uang atau pembagian saham terhadap dua suku tersebut.
Komnas HAM juga menginginkan agar Kementerian ESDM bisa menindaklanjuti penguasaan lahan ini, dengan melibatkan masyarakat adat dalam perundingan antara pemerintah dengan Freeport.
"Apakah nanti perundingan antara PTFI dan pemerintah berhasil, kemudian usahanya dilanjutkan, atau malah dihentikan, tidak menjadi kekhawatiran kami. Kalau dilanjutkan bagaimana posisi masyarakat, kalau terhenti bagaimana tanggung jawab akibat operasi yang menyebabkan berbagai kerugian," ungkapnya.
Baca Juga: Nasihat Lulung Kalau Nanti Ahok Menang Lagi
Pertemuan antara Komnas HAM dan Kementerian ESDM itu juga turut dihadiri Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar, dan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Bambang Gatot Aryono.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
PLN Sebut Listrik di Aceh Kembali Normal, Akses Rumah Warga Mulai Disalurkan
-
Penerimaan Bea Cukai Tembus Rp 269,4 Triliun per November 2025, Naik 4,5%
-
BUMI Borong Saham Australia, Ini Alasan di Balik Akuisisi Jubilee Metals
-
Kemenkeu Klaim Penerimaan Pajak Membaik di November 2025, Negara Kantongi Rp 1.634 Triliun
-
BRI Peduli Siapkan Posko Tanggap Darurat di Sejumlah Titik Bencana Sumatra
-
Kapitalisasi Kripto Global Capai 3 Triliun Dolar AS, Bitcoin Uji Level Kunci
-
Kenaikan Harga Perak Mingguan Lampaui Emas, Jadi Primadona Baru di Akhir 2025
-
Target Mandatori Semester II-2025, ESDM Mulai Uji Coba B50 ke Alat-alat Berat
-
Ritel dan UMKM Soroti Larangan Kawasan Tanpa Rokok, Potensi Rugi Puluhan Triliun
-
Jurus Bahlil Amankan Stok BBM di Wilayah Rawan Bencana Selama Nataru