Bertempat di Kantor Pusat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jakarta, Ketua BPK Hary Azhar Azir hari ini, Jumat (10/3/2017) telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan secara online dengan menggunakan e-filing di website https://djponline.pajak.go.id/.
Penyampaian SPT Ketua BPK ini disaksikan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak, Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak dan Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat.
"Penyampaian SPT Ketua BPK melalui e-filing yang dilakukan jauh-jauh hari sebelum batas akhir menjadi contoh yang baik dan diharapkan akan diikuti oleh masyarakat/Wajib Pajak yang lain," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama Pajak dalam keterangan resmi, Jumat (10/3/2017).
Pajak merupakan sumber utama penerimaan Negara. Untuk itu Ditjen Pajak mengajak seluruh masyarakat untuk mengambil bagian bergotong royong dalam mendanai pembangunan nasional dengan menghitung, membayar dan melaporkan pajak secara jujur dan benar.
Wajib dilaporkan dalam SPT adalah seluruh penghasilan yang diterima dari semua sumber termasuk penghasilan dari pekerjaan, usaha, serta penghasilan yang diperoleh dari penggunaan harta seperti penghasilan sewa, bunga, dividen, royalty dan sebagainya. "Penghasilan yang diperoleh dari luar negeri juga wajib dilaporkan dan pajak yang telah dipotong di negara asal penghasilan akan menjadi kredit pajak di Indonesia," ujar Hestu.
"Bagi Wajib Pajak yang telah ikut Amnesti Pajak, diimbau agar tidak lupa memasukkan harta dan utang yang telah diungkapkan pada Surat Pernyataan Harta sesuai kondisi sebenarnya pada akhir tahun pajak 2016," tambah Hestu.
Ditjen Pajak mengimbau seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan termasuk pembayaran pajak secara online melalui e-billing, dan pelaporan SPT secara elektronik melalui e-filing dan e-form. Seluruh fasilitas perpajakan online ini dapat diakses melalui https://djponline.pajak.go.id/.
Apabila Wajib Pajak menemui kesulitan atau membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai tata cara dan peraturan perpajakan, dapat menghubungi Kring Pajak di 1500 200 atau datang ke KPP atau KP2KP terdekat. Seluruh pelayanan yang diberikan tidak dipungut biaya.
Baca Juga: Dirjen Pajak Ajak WNI di Inggris Ikut Tax Amnesty
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
Masih Didorong Pertumbuhan Ekonomi, IHSG Merangkak Naik ke Level 7.100 di Sesi I
-
Netzme Jadi Pelopor QRIS Antarnegara dengan China
-
Pertamina Perkuat Kolaborasi Global untuk Dongkrak Produksi Migas Nasional
-
Diam-diam Danantara Beli Saham GOTO, Nilai Transaksinya Dirahasiakan
-
Berapa Besaran Pesangon PHK Menurut UU Cipta Kerja? Pahami Komponen dan Cara Menghitungnya
-
Trump Lontarkan Sinyal Damai dengan Iran saat Cadangan Minyak AS Merosot Tajam
-
BSI Tunjuk Bos Besar MUI jadi Komisaris, Dulu Pernah Kritik Prabowo Agar Keluar dari BoP
-
OJK Bongkar Penipuan di Tren Event Olahraga, Ini Modusnya
-
Banjir Impor Baja Murah asal China, Krakatau Osaka Steel Resmi Umumkan Kebangkrutan
-
Apa Itu Ekspedisi Patriot (TEP)? Program Pemerintah dengan Fasilitas Beasiswa Jepang