Bertempat di Kantor Pusat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jakarta, Ketua BPK Hary Azhar Azir hari ini, Jumat (10/3/2017) telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan secara online dengan menggunakan e-filing di website https://djponline.pajak.go.id/.
Penyampaian SPT Ketua BPK ini disaksikan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak, Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak dan Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat.
"Penyampaian SPT Ketua BPK melalui e-filing yang dilakukan jauh-jauh hari sebelum batas akhir menjadi contoh yang baik dan diharapkan akan diikuti oleh masyarakat/Wajib Pajak yang lain," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama Pajak dalam keterangan resmi, Jumat (10/3/2017).
Pajak merupakan sumber utama penerimaan Negara. Untuk itu Ditjen Pajak mengajak seluruh masyarakat untuk mengambil bagian bergotong royong dalam mendanai pembangunan nasional dengan menghitung, membayar dan melaporkan pajak secara jujur dan benar.
Wajib dilaporkan dalam SPT adalah seluruh penghasilan yang diterima dari semua sumber termasuk penghasilan dari pekerjaan, usaha, serta penghasilan yang diperoleh dari penggunaan harta seperti penghasilan sewa, bunga, dividen, royalty dan sebagainya. "Penghasilan yang diperoleh dari luar negeri juga wajib dilaporkan dan pajak yang telah dipotong di negara asal penghasilan akan menjadi kredit pajak di Indonesia," ujar Hestu.
"Bagi Wajib Pajak yang telah ikut Amnesti Pajak, diimbau agar tidak lupa memasukkan harta dan utang yang telah diungkapkan pada Surat Pernyataan Harta sesuai kondisi sebenarnya pada akhir tahun pajak 2016," tambah Hestu.
Ditjen Pajak mengimbau seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan termasuk pembayaran pajak secara online melalui e-billing, dan pelaporan SPT secara elektronik melalui e-filing dan e-form. Seluruh fasilitas perpajakan online ini dapat diakses melalui https://djponline.pajak.go.id/.
Apabila Wajib Pajak menemui kesulitan atau membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai tata cara dan peraturan perpajakan, dapat menghubungi Kring Pajak di 1500 200 atau datang ke KPP atau KP2KP terdekat. Seluruh pelayanan yang diberikan tidak dipungut biaya.
Baca Juga: Dirjen Pajak Ajak WNI di Inggris Ikut Tax Amnesty
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
IHSG Menguat Lagi, Purbaya: Pasar Mulai Terima Thomas Djiwandono
-
Profil Shinhan Sekuritas, Digeledah Polisi Imbas Dugaan Saham Gorengan
-
Merger Trio Anak Usaha Pertamina Dikebut
-
Diminta Bereskan Saham Gorengan, Purbaya: Jangan Biarkan Investor Ritel Rugi
-
Purbaya: Saya Tak Bisa Kendalikan Saham, Tapi Pastikan Ekonomi Naik Cepat
-
Purbaya Cuek Usai Disebut Idiot-Bukan Orang Suci oleh Noel
-
Purbaya Ungkap Setoran Dewan Perdamaian Rp 16,7 Triliun Diambil dari Kemenhan
-
Inggris Siapkan Rp80 Triliun untuk Perkuat Armada Kapal Indonesia
-
IHSG Akhirnya Kembali ke Level 8.000, Pasar Mulai Tenang?
-
Dolar AS Ambruk, Rupiah Ditutup Perkasa di Level Rp16.754 Sore Ini