Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika RI diminta menggunakan skema perhitungan paling efisien untuk menentukan tarif interkoneksi, sehingga tarif telekomunikasi lebih terjangkau masyarakat.
“Pemerintah seharusnya memberlakukan tarif batas atas sebagai acuan untuk mendorong dan mempromosikan persaingan usaha yang sehat pada sektor industri telekomunikasi nasional,” ujar pengamat industri telekomunikasi Bambang P Adiwiyoto, Senin (13/3/2017).
Ia menjelaskan, penetapan tarif batas atas bisa dilakukan melalui dua pendekatan, yakni ilmu ekonomi dan ilmu bisnis.
Melalui pendekatan ilmu ekonomi, tarif ditetapkan berdasarkan kesesuaian antara pasokan dan permintaan.
Sementara dari kacamata ilmu bisnis, penetapan tarif bisa dilakukan memakai metode full cost pricing atau harga biaya penuh. Metode ini maksudnya adalah, menentukan tarif dengan mempertimbangkan seluruh jenis biaya produksi ditambah persentase keuntungan (margin) plus biaya operasional.
Namun, pada praktiknya, pemerintah dan operator telekomunikasi sepakat memilih model pendekatan long run incremental cost (LRIC), yakni biaya tambahan yang timbul dalam jangka panjang dengan tambahan volume trafik untuk produksi spesifik.
Model ini menghitung biaya untuk membangun kembali elemen jaringan spesifik dengan mempergunakan teknologi yang ada, dengan asumsi bahwa biaya operasi dan modal dimanfaatkan secara efisien.
“Sampai tahun 2015, Telkomsel ditetapkan sebagai acuan karena dianggap sebagai operator STBS paling efisien. Tapi berdasarkan perhitungan terakhir yang telah disampaikan dan diketahui oleh regulator, ada operator STBS lain yang dinyatakan paling efisien, di mana memiliki tarif interkoneksi paling rendah, bahkan jauh lebih rendah dari itu,” katanya.
Baca Juga: Alkisah Djarot dan Kumis Hitam nan Aduhai
Meski demikian, regulator tetap mempergunakan angka perhitungan di atas sebagai acuan perhitungan tarif telekomunikasi. Padahal, tarif Interkoneksi tersebut jauh lebih besar dari angka yang dimiliki salah satu operator STBS .
Hal ini menyebabkan tarif telekomunikasi menjadi lebih mahal. Dalam kondisi seperti sekarang ini, tarif yang tinggi menyebabkan perpindahan surplus konsumer ke surplus produser.
Menurut Bambang, kalau pemerintah tetap menggunakan perhitungan LRIC sebagai acuan, konsumen berhak mempertanyakan hal tersebut.
Sebab, klaim Bambang, perhitungan seperti itu bertentangan dengan ayat 3 Pasal 33 UUD 1945 yang menyatakan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Kalau pemerintah tetap mempergunakan metode LRIC, segera melakukan perhitungan ulang tarif interkoneksi dengan mengacu kondisi operator yang paling efisien,” ujar Bambang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
IWIP Gelontorkan Pendanaan Rp900 Juta untuk Korban Bencana di Sumatera
-
AKGTK 2025 Akhir Desember: Jadwal Lengkap dan Persiapan Bagi Guru Madrasah
-
Dasco Ketuk Palu Sahkan Pansus RUU Desain Industri, Ini Urgensinya
-
ASPEBINDO: Rantai Pasok Energi Bukan Sekadar Komoditas, Tapi Instrumen Kedaulatan Negara
-
Nilai Tukar Rupiah Melemah pada Akhir Pekan, Ini Penyebabnya
-
Serikat Buruh Kecewa dengan Rumus UMP 2026, Dinilai Tak Bikin Sejahtera
-
Kuota Mulai Dihitung, Bahlil Beri Peringatan ke SPBU Swasta Soal Impor BBM
-
Pemerintah Susun Standar Nasional Baru Pelatihan UMKM dan Ekraf
-
Stok Di Atas Rata-rata, Bahlil Jamin Tak Ada Kelangkaan BBM Selama Nataru
-
Kadin Minta Menkeu Purbaya Beri Insentif Industri Furnitur