Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika RI diminta menggunakan skema perhitungan paling efisien untuk menentukan tarif interkoneksi, sehingga tarif telekomunikasi lebih terjangkau masyarakat.
“Pemerintah seharusnya memberlakukan tarif batas atas sebagai acuan untuk mendorong dan mempromosikan persaingan usaha yang sehat pada sektor industri telekomunikasi nasional,” ujar pengamat industri telekomunikasi Bambang P Adiwiyoto, Senin (13/3/2017).
Ia menjelaskan, penetapan tarif batas atas bisa dilakukan melalui dua pendekatan, yakni ilmu ekonomi dan ilmu bisnis.
Melalui pendekatan ilmu ekonomi, tarif ditetapkan berdasarkan kesesuaian antara pasokan dan permintaan.
Sementara dari kacamata ilmu bisnis, penetapan tarif bisa dilakukan memakai metode full cost pricing atau harga biaya penuh. Metode ini maksudnya adalah, menentukan tarif dengan mempertimbangkan seluruh jenis biaya produksi ditambah persentase keuntungan (margin) plus biaya operasional.
Namun, pada praktiknya, pemerintah dan operator telekomunikasi sepakat memilih model pendekatan long run incremental cost (LRIC), yakni biaya tambahan yang timbul dalam jangka panjang dengan tambahan volume trafik untuk produksi spesifik.
Model ini menghitung biaya untuk membangun kembali elemen jaringan spesifik dengan mempergunakan teknologi yang ada, dengan asumsi bahwa biaya operasi dan modal dimanfaatkan secara efisien.
“Sampai tahun 2015, Telkomsel ditetapkan sebagai acuan karena dianggap sebagai operator STBS paling efisien. Tapi berdasarkan perhitungan terakhir yang telah disampaikan dan diketahui oleh regulator, ada operator STBS lain yang dinyatakan paling efisien, di mana memiliki tarif interkoneksi paling rendah, bahkan jauh lebih rendah dari itu,” katanya.
Baca Juga: Alkisah Djarot dan Kumis Hitam nan Aduhai
Meski demikian, regulator tetap mempergunakan angka perhitungan di atas sebagai acuan perhitungan tarif telekomunikasi. Padahal, tarif Interkoneksi tersebut jauh lebih besar dari angka yang dimiliki salah satu operator STBS .
Hal ini menyebabkan tarif telekomunikasi menjadi lebih mahal. Dalam kondisi seperti sekarang ini, tarif yang tinggi menyebabkan perpindahan surplus konsumer ke surplus produser.
Menurut Bambang, kalau pemerintah tetap menggunakan perhitungan LRIC sebagai acuan, konsumen berhak mempertanyakan hal tersebut.
Sebab, klaim Bambang, perhitungan seperti itu bertentangan dengan ayat 3 Pasal 33 UUD 1945 yang menyatakan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Kalau pemerintah tetap mempergunakan metode LRIC, segera melakukan perhitungan ulang tarif interkoneksi dengan mengacu kondisi operator yang paling efisien,” ujar Bambang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Ignasius Jonan 2 Jam Bertemu Prabowo, Bahas Proyek Kereta Cepat Bareng AHY?
-
Jadwal Pembagian Dividen AVIA, Tembus Rp 600 Miliar untuk Pemegang Saham
-
BRI Peduli dan YBM BRILian Salurkan Bantuan Tanggap Darurat Banjir Sukabumi
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Menkeu Purbaya Sebut Krisis China Tak Mungkin, Singgung Sistem Komunis
-
Menkeu Purbaya Optimis Pertumbuhan Ekonomi Kuartal IV Tembus 5,5 Persen
-
Produsen Vaksin Global Bakal Gunakan AI Demi Hadapi Pandemi Berikutnya
-
Suara dari Timur: Mengenang Ajoeba Wartabone dan Api Persatuan Indonesia
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi