Pada Rabu (15/3/2017), Deputi Koordinasi Bidang Kedaulatan Maritim Kemenko Kemaritiman Arif Havas Oegroseno memanggil perwakilan pemilik kapal MV Caledonian Sky dan perwakilan asuransi kapal di Indonesia yaitu SPICA Services Indonesia.
Ada dua hal yang ditanyakan oleh Deputi Koordinasi Bidang Kedaulatan Maritim Kemenko Kemaritiman Arif Havas Oegroseno dalam pertemuan yang digelar di kantor Kemenko Kemaritiman itu.
“Apakah asuransi menanggung ganti rugi kerusakan terumbu karang dan kerugian terkait lainnya saja atau juga menanggung tanggung jawab pidana kapten kapalnya?,”tanyanya.
Menjawab pertanyaan tersebut, Dony, Branch Manager SPICA Services Indonesia yang mewakili asuransi pemilik kapal, mengatakan pihaknya akan memberikan ganti rugi atas klaim yang diajukan oleh pihak ketiga dengan syarat adanya survey dan verifikasi data lapangan.
Mengingat pemerintah telah menurunkan tim survei yang baru akan kembali ke Jakarta pada hari Sabtu (18/3/2017), maka disepakati agar dilakukan survei bersama antara tim Indonesia dengan tim SPICA Services Indonesia. Menurut SPICA Services Indonesia, dengan melakukan survei bersama maka proses identifikasi dan verifikasi data antara pihak pemerintah dan asuransi dapat dilakukan dengan cepat. “Intinya, kami tidak akan mengabaikan masalah ini dan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah,” ujar Dony meyakinkan.
Pihak asuransi menjanjikan akan mendatangkan surveyor independen yang merupakan ahli coral reef (terumbu karang) dari Universitas Indonesia atau dari kawasan. Survei bersama pada hari Jumat nanti (17/3/2017) akan melihat dan menyepakati luas area kerusakan. Sedangkan valuasi kerugian akan dilakukan pada tahap selanjutnya.
Deputi Havas menyatakan bahwa proses valuasi harus dilakukan secara hati-hati dan cermat dengan memperhitungkan berbagai aspek. "Antara lain ekosistem, keragaman hayati, nilai wisata, kehilangan kesempatan ekonomi, kerugian masyarakat sekitarnya dan hal-hal lain yang penting dalam valuasi kerugian kerusakan terumbu karang,” ujar Havas.
Mengingat asuransi tidak menanggung aspek tanggung jawab pidana kapten kapal, maka Indonesia menyampaikan kepada wakil pemilik kapal bahwa Indonesia mempertimbangkan dengan serius tuntutan pidana sesuai UU 32 / 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. “Kita ingin mencari tanggung jawab kapten kapal yang telah merusak lingkungan laut di kawasan konservasi.” ujarnya.
Baca Juga: Luhut Kirim Tim Selidiki Rusaknya Terumbu Karang Raja Ampat
Sesuai ketentuan International Maritime Organisation dan juga kode etik awak dan nakhoda kapal, kapten memiliki tanggung jawab dalam bidang perlindungan lingkungan hidup. Bahkan dalam Code of Conduct of Merchant Navy aturan Inggris, perusakan lingkungan hidup merupakan salah satu bentuk pelanggaran berat yang dapat berakibat dicabutnya ijin berlayar.
Pemerintah benar-benar serius menangani masalah kerusakan terumbu karang oleh kapal MV Caledonian Sky di Pulau Kri, Radja Ampat. Pada Rabu (15/3/2017) sore, Kemenko Kemaritiman menggelar rapat koordinasi dengan KKP, KLHK, Pushidrosal, dan BPPT serta tim investigasi lapangan di kantor Kemenko Kemaritiman. Tujuan rapat tersebut adalah melakukan harmonisasi data dasar, menentukan langkah dan menyusun rencana aksi terpadu.
Di dalam rapat itu, Plt Sesmenko Maritim Ridwan Djamaluddin menekankan pentingnya penyamaan persepsi dan koordinasi agar langkah pemerintah tidak salah.
“Soal data dasar tentang tanggal kandasnya kapal, ini kan kemarin masih simpang siur sekarang setelah pengecekan lapangan baru kita bisa dapat fix date,” tuturnya kepada peserta rapat.
Terpenting, dari rakor tersebut diputuskan bahwa Jumat (17/3/2017), tim nasional akan terdiri dari ahli KLHK, KKP, LIPI, IPB, Unipa, Pemda, CI, dan TNC. Sebagian anggota tim sudah berada di Radja Ampat dan tim lain akan segera menyusul pada hari Kamis 16 Maret 2017.
Rakor juga sepakat agar tuntutan pidana perlu dipertimbangkan secara serius mengingat asuransi tidak menanggung tanggung jawab pidana kapten Keith Michael Taylor. Selain itu, Rakor juga sepakat agar menghindari terulangnya kejadian serupa, maka peta-peta konservasi laut yang sudah secara baik diatur oleh KKP khususnya di bawah kendali Dirjen PRL Bramantyo akan dimasukkan dalam electronic navigation chart sehingga bisa diakses secara internasional.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Pertamina dan POSCO International Jajaki Kerja Sama Pengembangan Teknologi Rendah Karbon
-
Update Harga BBM SPBU Shell, BP dan Vivo saat Minyak Dunia Lewati USD 100 per Barel
-
Indonesia-Korsel Teken 10 MoU Senilai Rp 173 Triliun, Kerja Sama AI hingga Energi Bersih
-
IHSG Terus-terusan Anjlok, OJK Salahkan Sentimen Negatif Global
-
Penyebab Rupiah Melemah Tembus Rp17.002 per Dolar AS Hari Ini
-
Profil PT PP Presisi Tbk (PPRE): Anak Usaha BUMN, Siapa Saja Pemegang Sahamnya?
-
RI Masuk 3 Besar Dunia Peminat Aset Kripto Riil, OSL Rilis 'Tabungan' Emas Digital
-
Pasar Semen Domestik Lesu, SMGR Putar Otak Jualan ke Luar Negeri
-
Dilema Selat Hormuz: DEN Minta Warga Tenang, Stok BBM Nasional Masih Terjaga
-
Impor Mobil Pikap Tembus Rp 975,5 Miliar di Januari-Februari 2026, Buat Kopdes Merah Putih?