Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bekerjasama dengan Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) melakukan pengamanan sistem e-FLPP. Kerjasama tersebut ditandai dengan penandatangan perjanjian kerjasama antara Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Ditjen Pembiayaan Perumahan dengan Lemsaneg tentang Pemanfaatan Sertifikat Elektronik dalam sistem elektronik di PPDPP.
Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Utama PPDPP, Budi Hartono dengan Kepala Balai Sertifikasi Elektronik, Anton Setiyawan dan di saksikan oleh Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR, Lana Winayanti dan Sekretaris Utama Lemsaneg, Syahrul Mubarak, di Jakarta, Kamis (6/4/2017).
Direktur Utama PPDPP Budi Hartono mengatakan sistem e-FLPP telah digunakan oleh seluruh Bank Pelaksana yang bekerja sama dengan PPDPP. "Dengan adanya kerjasama dengan Lemsaneg, maka sistem e-FLPP akan menggunakan teknologi Go Live Secure Connection (token) yang pertama dikembangkan oleh Lemsaneg dimana PPDPP merupakan pengguna pertama teknologi tersebut," kata Budi.
Selain terobosan aplikasi e-FLPP, PPDPP juga terus melakukan peningkatan pengawasan terhadap ketepatan sasaran penyaluran dana FLPP dengan melakukan berbagai upaya antara lain dengan pemanfaatan data KTP – elektronik, nomor pokok wajib pajak, dan penggunaan data pemakaian listrik. Upaya ini sebagai usaha untuk memastikan bahwa yang membeli rumah dengan KPR FLPP adalah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Penyaluran dana FLPP dari tahun 2010 sampai dengan bulan Februari tahun 2017, telah disalurkan dana KPR FLPP untuk 496.475 unit rumah dengan nilai sebesar Rp28,26 triliun. Sebaran penyaluran dana FLPP berdasarkan 3 (tiga) bank pelaksana tertinggi adalah Bank BTN dengan jumlah 435.120 unit (87,64 persen), Bank BTN Syariah dengan jumlah 31.454 unit (6,34 persen) dan Bank BRI Syariah sebesar 9.836 unit (1,98 persen).
Sementara itu, menurut Sekretaris Utama Lemsaneg Syahrul Mubarak, dengan sertifikasi e-FLPP maka menjamin otentikasi dan keaslian data serta nir-penyangkalan, akurat, tidak dapat dimodifikasi. "Ini menjamin data dari resiko dalam transaksi elektronik pada sistem elektronik di PPDPP," tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Kabar Baik bagi MBR! Menteri PKP Pastikan Bunga KPR FLPP Tetap 5 Persen, Meski BI Rate Naik
-
Polemik MBG Saat Libur Sekolah, Gapembi Kritik BGN
-
Pekan Kreatif Nusantara 2026, LPDB Koperasi Ajak Daerah Perkuat Ekonomi Kreatif Berbasis Koperasi
-
Bukan Cuma Cegah Abrasi, Inilah Manfaat Mangrove Bagi Keberlanjutan Ekonomi Pesisir
-
Amar Bank Tebar Dividen Rp110 Miliar
-
Makan Biaya Rp553 Miliar, Bandara International Minangkabau Dipercantik Nuansa Minang
-
UMKM RI Diajari Smart Factory oleh Korea Selatan, Produksi Siap Berbasis AI
-
Tak Cuma Pegadaian, Kini Masyarakat Punya Pilihan Baru untuk Gadai Barang
-
Gapembi Klarifikasi Sikap soal SE MBG, Soroti Tata Kelola Kebijakan
-
Sempat Tolak IMF dan World Bank, Purbaya Kini Cari Utang Rp 17,8 T ke China lewat Panda Bond