Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bekerjasama dengan Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) melakukan pengamanan sistem e-FLPP. Kerjasama tersebut ditandai dengan penandatangan perjanjian kerjasama antara Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Ditjen Pembiayaan Perumahan dengan Lemsaneg tentang Pemanfaatan Sertifikat Elektronik dalam sistem elektronik di PPDPP.
Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Utama PPDPP, Budi Hartono dengan Kepala Balai Sertifikasi Elektronik, Anton Setiyawan dan di saksikan oleh Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR, Lana Winayanti dan Sekretaris Utama Lemsaneg, Syahrul Mubarak, di Jakarta, Kamis (6/4/2017).
Direktur Utama PPDPP Budi Hartono mengatakan sistem e-FLPP telah digunakan oleh seluruh Bank Pelaksana yang bekerja sama dengan PPDPP. "Dengan adanya kerjasama dengan Lemsaneg, maka sistem e-FLPP akan menggunakan teknologi Go Live Secure Connection (token) yang pertama dikembangkan oleh Lemsaneg dimana PPDPP merupakan pengguna pertama teknologi tersebut," kata Budi.
Selain terobosan aplikasi e-FLPP, PPDPP juga terus melakukan peningkatan pengawasan terhadap ketepatan sasaran penyaluran dana FLPP dengan melakukan berbagai upaya antara lain dengan pemanfaatan data KTP – elektronik, nomor pokok wajib pajak, dan penggunaan data pemakaian listrik. Upaya ini sebagai usaha untuk memastikan bahwa yang membeli rumah dengan KPR FLPP adalah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Penyaluran dana FLPP dari tahun 2010 sampai dengan bulan Februari tahun 2017, telah disalurkan dana KPR FLPP untuk 496.475 unit rumah dengan nilai sebesar Rp28,26 triliun. Sebaran penyaluran dana FLPP berdasarkan 3 (tiga) bank pelaksana tertinggi adalah Bank BTN dengan jumlah 435.120 unit (87,64 persen), Bank BTN Syariah dengan jumlah 31.454 unit (6,34 persen) dan Bank BRI Syariah sebesar 9.836 unit (1,98 persen).
Sementara itu, menurut Sekretaris Utama Lemsaneg Syahrul Mubarak, dengan sertifikasi e-FLPP maka menjamin otentikasi dan keaslian data serta nir-penyangkalan, akurat, tidak dapat dimodifikasi. "Ini menjamin data dari resiko dalam transaksi elektronik pada sistem elektronik di PPDPP," tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Bertemu Wapres Gibran, Komite Otsus Papua Minta Tambahan Anggaran Hingga Dana BLT Langsung ke Rakyat
-
Sambut Bryan Adams Live in Jakarta 2026, BRI Sediakan Tiket Eksklusif Lewat BRImo
-
Proyek Waste to Energy Jangan Hanya Akal-akalan dan Timbulkan Masalah Baru
-
Geger Fraud Rp30 Miliar di Maybank Hingga Nasabah Meninggal Dunia, OJK: Kejadian Serius!
-
Laba PT Timah Anjlok 33 Persen di Kuartal III 2025
-
Kala Purbaya Ingin Rakyat Kaya
-
Didesak Pensiun, Ini Daftar 20 PLTU Paling Berbahaya di Indonesia
-
IHSG Berakhir Merosot Dipicu Aksi Jual Bersih Asing
-
Riset: Penundaan Suntik Mati PLTU Justru Bahayakan 156 Ribu Jiwa dan Rugikan Negara Rp 1,822 T
-
Rupiah Terkapar Lemah di Penutupan Hari Ini ke Level Rp 16.700 per USD