Pasca penghentian penempatan Tenaga Kerja Indonsia ke negara – negara timur tengah yang diterapkan Pemerintah RI, ternyata terjadi kecolongan. Hal ini terlihat maraknya penempatan TKI ke negara timur tengah baik itu dalam katagori unprosudural maupun TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang).
Penempatan TKI yang tak sesuai prosedur maupun TPPO ke negara timur tengah makin marak, tak lepas dari masih lemahnya antisipasi di tanah air serta adanya keterlibatan PJTKI yang bersekongkol dengan pihak – pihak di negara penempatan.
Setelah kasus penempatan TKI unprosedural di kota Jeddah, Arab Saudi, terungkap pada bulan November 2016. Pada bulan Maret 2017 kembali lagi terjadi penempatan TKI unprosedural di kota Riyadh Saudi Arabia.
Oktavian Hardianto, Sekjen POSPERTKI (Posko Perjuangan TKI) Saudi Arabia menjelaskan, bahwa penempatan TKI Unprosudural maupun TPPO sudah terjadi sejak lama. Modus yang dilakukan sebagian besar menggunakan visa formal yang direkrut salah satu agency di Saudi Arabia. Para korban dijanjikan akan dipekerjakan sebagai cleaning service dirumah sakit dan sejenisnya, tetapi setibanya di Saudi Arabia mereka diperdagakan sebagai pekerja rumah tangga,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Minggu (9/4/2017).
Hal ini merujuk pada kasus TKI unprosedural yang direkrut perusahaan Team Time Co (TTco) yang berdomisili di kota Jeddah. Mudahnya langkah TTco merekrut TKI tersebut dikarenakan adanya peran aktif dari PJTKI, dan mungkin saja ada keterlibatan oknum di tanah air.
Oktavian yang juga merupakan Wakil Sekretaris DPLN PDI Perjuangan Saudi Arabia, mengapresiasi langkah Menteri Tenaga Kerja RI dan KJRI Jeddah yang melakukan langkah cepat dalam menindak lanjuti kasus tersebut. Seperti halnya Menteri Tenaga Kerja RI langsung menjatuhkan sanksi tegas kepada PJTKI yang terlibat atas operasi penempatan TKI unprosedural perusahaan TTco di Jeddah. Disisi lain diapresiasi pula KJRI Jeddah yang berhasil menyelamatkan para korban dan sudah kembali ke tanah air.
Walaupun demikian, Oktavian mempertanyakan adanya beberapa PJTKI yang diduga terlibat dalam operasi penempatan TKI unprosedural perusahaan TTco di Jeddah, luput dari pengusutan dan sanksi. Berdasarkan pengakuan korban (TKI), beberapa PJTKI seperti Bin Hasan, Trisula, dan beberapa lainnya terlibat dalam operasi tersebut. Tetapi sepertinya PJTKI tersebut belum tersentuh.
“Informasi yang kita terima, bahwa Pemerintah kesulitan mengusut mereka karena minimnya bukti. Pemerintah merujuk pada data visa dari Pemerintah Saudi Arabia (Enjaz), tidak tercantumnya nama PJTKI tersebut. Tetapi disisi lain dari pengakuan TKI yang merupakan korban menyatakan mereka diberangkatkan oleh PJTKI tersebut. Seharusnya pengakuan korban tersebut bisa dijadikan bukti untuk ditelusuri.
Baca Juga: Lagi, Malaysia Deportasi Puluhan TKI
Tidak tercantumnya nama PJTKI tersebut dalam data Enjaz, bisa saja ini permainan para PJTKI tersebut dengan cara menitipkan proses ke PJTKI mitra mereka,” ungkap Oktavian pada Jum’at (8/4/2017).
Oktavian pun mengatakan bahwa hal ini pun sudah disampaikan ke Menteri Tenaga Kerja RI berikut data – data PJTKI berdasarkan pengakuan TKI. Masih maraknya penempatan TKI unprosedural dan TPPO, tak lepas dikarenakan aktor utama yang berperan dibalik layar belum tersentuh,” tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Aturan Baru DHE SDA Berlaku 1 Juni 2026, Devisa Eksportir Wajib Disimpan di Bank Negara
-
Purbaya Mau Terbitkan Panda Bond di China Demi Perkuat Rupiah
-
Kurs Rupiah Hari Ini Menguat ke Rp17.388, Dolar AS Tertekan Sentimen Global
-
Purbaya Minta Investor Segera Serok Saham RI, Jamin Bakal Untung Banyak
-
IHSG Masih Perkasa di Awal Perdagangan, Betah di Level 7.000
-
OJK Denda Rp85,04 Miliar ke 97 Pelaku Pasar Modal, Investor RI Tembus 26,49 Juta
-
BI Perketat Syarat Beli Dolar AS, Ini Strategi Terbaru Penguatan Rupiah
-
BNI Ingatkan Nasabah Jaga Data Sensitif, Waspadai Modus Penipuan Digital
-
Harga Emas Antam Mulai Naik, Hari Ini dibanderol Rp 2,79 Juta/Gram
-
IHSG Uji Resistansi 7.120 di Tengah Reli Wall Street dan Volatilitas Harga Minyak