Ekonom Konstitusi, Defiyan Cori meminta pemerintah segera serius untuk memperbaiki kinerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terus merugi. Langkah ini harus menjadi prioritas utama untuk menopang defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Langkah ini pentig unutk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, mengurangi kemiskinan, pengangguran dan ketimpangan ekonomi," kata Defiyan saat dihubungi Suara.com, Rabu (12/4/2017).
Dalam konteks penguatan BUMN dalam persaingan usaha di dalam dan luar negeri, maka sinergi antar BUMN (termasuk jika diperlukan mengambil alih PT. Freeport), BUMN dan Koperasi (UKM) sangat dibutuhkan. Sebab uyapa ini merupakan amanat konstitusi, yaitu pasal 33 UUD 1945.
"Dalam perspektif inilah sebenarnya ide dan gagasan super holding BUMN yang diajukan dahulu menemukan relevansinya, yaitu Kementerian BUMN menjadi entitas organisasinya bukan membentuk organisasi baru. Oleh sebab itu struktur organisasi dan tata laksana Kementerian BUMN harus menyesuaikan perubahan yang terjadi dalam persaingan ekonomi dan bisnis di wilayah domestik, regional dan internasional," ujar Defiyan.
Saat ini, struktur organisasi BUMN masih terdapat nomenklatur suatu kedeputian dengan tugas pokok dan fungsi menangani sektor yang berbeda karakteristik bidang usaha BUMN-nya.
Langkah-langkah antisipasi lewat kebijakan dan perencanaan strategis atas permasalahan kinerja, korupsi dan kerjasama dengan perusahaan asing dalam konsesi pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) inilah yang belum tampak dari Kementerian terkait, yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian BUMN, Kementerian Perindustrian dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Kementerian terkait ini, menurut Defiyan, entah tidak menyadari atau sengaja, justru membiarkan ada penyekat (bottle neck) yang mempengaruhi mereka menjadi tidak padu dalam berkoordinasi dan bekerja tak sinergis, yaitu Undang-Undang yang menjadi pedoman kebijakan bermasalah terhadap konstitusi, yaitu UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 19 tahun 2003 tentang BUMN, UU No. 25 tahun 2007 tentang PMA dan UU no. 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara serta yang lainnya.
"Terlebih proses revisi Undang-Undang dimaksud terkendala oleh adanya Menteri yang tidak memiliki hubungan harmonis dengan Dewan Perwakilan Rakyat membuat semakin lamanya proses legislasi atas UU itu," tutup Defiyan.
Baca Juga: Pimpinan KPK: Dana dan Aset BUMN Sangat Besar Melebihi APBN
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Inabuyer B2B2G Expo 2026 Dibuka, Target Transaksi UMKM Tembus Rp2,5 Triliun
-
Ekonomi Indonesia Melesat 5,61 Persen saat Rupiah Pecahkan Rekor Terlemah
-
Pertukaran Mata Uang dengan China dan Jepang Jadi Strategi Jaga Nilai Tukar Rupiah
-
Rupiah Masih Melemah Akibat Turunnya Surplus Perdagangan
-
Ikon Kota yang Terawat Bisa Menggerakkan Ekonomi, AVIA Ungkap Alasannya
-
Purbaya Bantah Ekonomi RI Seperti Krisis 1998: Ekonom Salah Prediksi, Kecele
-
Pemerintah Bidik Hilirisasi Industri demi Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen di 2029
-
Pelemahan Rupiah yang Terparah dalam Sejarah Bisa Picu Gagal Bayar dan PHK
-
Bahlil Tegaskan Tarif Listrik Tak Naik pada Mei
-
OJK: DSI Masih Nunggak Bayar Dana Nasabah Rp 2,4 Triliun