Ekonom Konstitusi, Defiyan Cori meminta pemerintah segera serius untuk memperbaiki kinerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terus merugi. Langkah ini harus menjadi prioritas utama untuk menopang defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Langkah ini pentig unutk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, mengurangi kemiskinan, pengangguran dan ketimpangan ekonomi," kata Defiyan saat dihubungi Suara.com, Rabu (12/4/2017).
Dalam konteks penguatan BUMN dalam persaingan usaha di dalam dan luar negeri, maka sinergi antar BUMN (termasuk jika diperlukan mengambil alih PT. Freeport), BUMN dan Koperasi (UKM) sangat dibutuhkan. Sebab uyapa ini merupakan amanat konstitusi, yaitu pasal 33 UUD 1945.
"Dalam perspektif inilah sebenarnya ide dan gagasan super holding BUMN yang diajukan dahulu menemukan relevansinya, yaitu Kementerian BUMN menjadi entitas organisasinya bukan membentuk organisasi baru. Oleh sebab itu struktur organisasi dan tata laksana Kementerian BUMN harus menyesuaikan perubahan yang terjadi dalam persaingan ekonomi dan bisnis di wilayah domestik, regional dan internasional," ujar Defiyan.
Saat ini, struktur organisasi BUMN masih terdapat nomenklatur suatu kedeputian dengan tugas pokok dan fungsi menangani sektor yang berbeda karakteristik bidang usaha BUMN-nya.
Langkah-langkah antisipasi lewat kebijakan dan perencanaan strategis atas permasalahan kinerja, korupsi dan kerjasama dengan perusahaan asing dalam konsesi pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) inilah yang belum tampak dari Kementerian terkait, yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian BUMN, Kementerian Perindustrian dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Kementerian terkait ini, menurut Defiyan, entah tidak menyadari atau sengaja, justru membiarkan ada penyekat (bottle neck) yang mempengaruhi mereka menjadi tidak padu dalam berkoordinasi dan bekerja tak sinergis, yaitu Undang-Undang yang menjadi pedoman kebijakan bermasalah terhadap konstitusi, yaitu UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 19 tahun 2003 tentang BUMN, UU No. 25 tahun 2007 tentang PMA dan UU no. 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara serta yang lainnya.
"Terlebih proses revisi Undang-Undang dimaksud terkendala oleh adanya Menteri yang tidak memiliki hubungan harmonis dengan Dewan Perwakilan Rakyat membuat semakin lamanya proses legislasi atas UU itu," tutup Defiyan.
Baca Juga: Pimpinan KPK: Dana dan Aset BUMN Sangat Besar Melebihi APBN
Berita Terkait
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Bahlil Siapkan Skema Dana Bioetanol, Formula Mirip B50 agar E10 Jalan Mulus 2027
-
Buktikan Belum Ada yang Geser, Rossa Hipnotis 3 Ribu Penonton di Soul Concert VII
-
Respons Laporan Netizen Soal Toko Obat Ilegal, KDM Tegaskan Tak Takut Intervensi Backing
-
Imigrasi Sumut-Pemko Tebing Tinggi Teken Perjanjian Pinjam Pakai Gedung Unit Layanan Paspor
-
Apakah Viva Whitening Cream Bisa Samarkan Flek Hitam? Cek Klaim Pengguna
-
Ratusan Bangunan Liar di Cianjur Ditertibkan
-
4 Low pH Cleanser Beta Glucan, Kunci Kelembapan Maksimal pada Kulit Kering
-
Pelantikan DHD 45 Sumut, Bobby Nasution Ajak Generasi Muda Gelorakan Semangat Juang '45
-
Polisi Ungkap Kronologi-Motif Wanita Bunuh Diri Pakai Senpi di Medan
-
Korset dari Kuala Lumpur: Siasat Gagal WNA Malaysia Selundupkan Sabu Rp2,7 Miliar