Ekonom Konstitusi, Defiyan Cori meminta pemerintah segera serius untuk memperbaiki kinerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terus merugi. Langkah ini harus menjadi prioritas utama untuk menopang defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Langkah ini pentig unutk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, mengurangi kemiskinan, pengangguran dan ketimpangan ekonomi," kata Defiyan saat dihubungi Suara.com, Rabu (12/4/2017).
Dalam konteks penguatan BUMN dalam persaingan usaha di dalam dan luar negeri, maka sinergi antar BUMN (termasuk jika diperlukan mengambil alih PT. Freeport), BUMN dan Koperasi (UKM) sangat dibutuhkan. Sebab uyapa ini merupakan amanat konstitusi, yaitu pasal 33 UUD 1945.
"Dalam perspektif inilah sebenarnya ide dan gagasan super holding BUMN yang diajukan dahulu menemukan relevansinya, yaitu Kementerian BUMN menjadi entitas organisasinya bukan membentuk organisasi baru. Oleh sebab itu struktur organisasi dan tata laksana Kementerian BUMN harus menyesuaikan perubahan yang terjadi dalam persaingan ekonomi dan bisnis di wilayah domestik, regional dan internasional," ujar Defiyan.
Saat ini, struktur organisasi BUMN masih terdapat nomenklatur suatu kedeputian dengan tugas pokok dan fungsi menangani sektor yang berbeda karakteristik bidang usaha BUMN-nya.
Langkah-langkah antisipasi lewat kebijakan dan perencanaan strategis atas permasalahan kinerja, korupsi dan kerjasama dengan perusahaan asing dalam konsesi pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) inilah yang belum tampak dari Kementerian terkait, yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian BUMN, Kementerian Perindustrian dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Kementerian terkait ini, menurut Defiyan, entah tidak menyadari atau sengaja, justru membiarkan ada penyekat (bottle neck) yang mempengaruhi mereka menjadi tidak padu dalam berkoordinasi dan bekerja tak sinergis, yaitu Undang-Undang yang menjadi pedoman kebijakan bermasalah terhadap konstitusi, yaitu UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 19 tahun 2003 tentang BUMN, UU No. 25 tahun 2007 tentang PMA dan UU no. 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara serta yang lainnya.
"Terlebih proses revisi Undang-Undang dimaksud terkendala oleh adanya Menteri yang tidak memiliki hubungan harmonis dengan Dewan Perwakilan Rakyat membuat semakin lamanya proses legislasi atas UU itu," tutup Defiyan.
Baca Juga: Pimpinan KPK: Dana dan Aset BUMN Sangat Besar Melebihi APBN
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Kecam Iran, 20 Negara Siap Buka Selat Hormuz
-
Menteri Keuangan Batasi Pengajuan Anggaran Baru, Pangkas Anggaran Berjalan
-
Menkeu Ingin Bangkitkan Marketplace Lokal untuk Saingi Dominasi Aplikasi China
-
Pulang Kampung Lebih Tenang Ikut Mudik Gratis PLN, Simak Pengalaman Pemudik!
-
Spesial Lebaran, BRI Hadirkan Program Cashback hingga 20% Biar Tagihan Bulanan Jadi lebih Hemat
-
BRI Kenalkan Cara Praktis Berbagi THR Lebaran Pakai Layanan Digital QRIS Transfer dan Emas BRImo
-
5 Keuntungan Beli Emas setelah Lebaran, Investasi Cerdas agar THR Tak Langsung Habis
-
Cara Tarik Tunai Saldo GoPay Tanpa Kartu di ATM BRI
-
Tambah Kenyamanan Pemudik EV, PLN Siapkan SPKLU Center di Sepanjang Trans Jawa dan Titik Strategis
-
Krisis Energi, Amerika Serikat Cabut Sanksi untuk Minyak Iran