Ekonom Konstitusi, Defiyan Cori meminta pemerintah segera serius untuk memperbaiki kinerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terus merugi. Langkah ini harus menjadi prioritas utama untuk menopang defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Langkah ini pentig unutk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, mengurangi kemiskinan, pengangguran dan ketimpangan ekonomi," kata Defiyan saat dihubungi Suara.com, Rabu (12/4/2017).
Dalam konteks penguatan BUMN dalam persaingan usaha di dalam dan luar negeri, maka sinergi antar BUMN (termasuk jika diperlukan mengambil alih PT. Freeport), BUMN dan Koperasi (UKM) sangat dibutuhkan. Sebab uyapa ini merupakan amanat konstitusi, yaitu pasal 33 UUD 1945.
"Dalam perspektif inilah sebenarnya ide dan gagasan super holding BUMN yang diajukan dahulu menemukan relevansinya, yaitu Kementerian BUMN menjadi entitas organisasinya bukan membentuk organisasi baru. Oleh sebab itu struktur organisasi dan tata laksana Kementerian BUMN harus menyesuaikan perubahan yang terjadi dalam persaingan ekonomi dan bisnis di wilayah domestik, regional dan internasional," ujar Defiyan.
Saat ini, struktur organisasi BUMN masih terdapat nomenklatur suatu kedeputian dengan tugas pokok dan fungsi menangani sektor yang berbeda karakteristik bidang usaha BUMN-nya.
Langkah-langkah antisipasi lewat kebijakan dan perencanaan strategis atas permasalahan kinerja, korupsi dan kerjasama dengan perusahaan asing dalam konsesi pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) inilah yang belum tampak dari Kementerian terkait, yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian BUMN, Kementerian Perindustrian dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Kementerian terkait ini, menurut Defiyan, entah tidak menyadari atau sengaja, justru membiarkan ada penyekat (bottle neck) yang mempengaruhi mereka menjadi tidak padu dalam berkoordinasi dan bekerja tak sinergis, yaitu Undang-Undang yang menjadi pedoman kebijakan bermasalah terhadap konstitusi, yaitu UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 19 tahun 2003 tentang BUMN, UU No. 25 tahun 2007 tentang PMA dan UU no. 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara serta yang lainnya.
"Terlebih proses revisi Undang-Undang dimaksud terkendala oleh adanya Menteri yang tidak memiliki hubungan harmonis dengan Dewan Perwakilan Rakyat membuat semakin lamanya proses legislasi atas UU itu," tutup Defiyan.
Baca Juga: Pimpinan KPK: Dana dan Aset BUMN Sangat Besar Melebihi APBN
Berita Terkait
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgup Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
iPhone di Tangan, Cicilan di Pundak: Kenapa Gen Z Rela Ngutang Demi Gaya?
-
Purbaya Effect, Saham Bank RI Pestapora Hari Ini
Terkini
-
Kuota KPR Subsidi Bertambah, BTN Targetkan Kredit Tumbuh 9 Persen
-
Pemerintah Fasilitasi UMKM Perumahan untuk Akses Pembiayaan
-
DANA Kaget Sesi Malam, Masih Ada Rp 99 Ribu, Siapa Cepat Dia Dapat
-
Kolaborasi BRI dan Kemenimipas: BLK Nusakambangan Jadi Harapan Baru WBP
-
Kerja Cepat, Besok Menteri Purbaya Salurkan Rp 200 Triliun ke 6 Bank Termasuk BSI
-
4 Link DANA Kaget Malam Ini Dapatkan Saldo 279 Ribu Secara Cuma-cuma
-
Pendiri Es Krim Ben & Jerry's Kecam Unilever: Ini Bukan Lagi Merek yang Kami Bangun
-
Menkeu Purbaya: Pertumbuhan Ekonomi 6 Persen Bukan Hal yang Sulit
-
Gercep Klik 7 Link DANA Kaget Hari Ini, Kesempatan Raih Saldo Ratusan Ribu
-
Purbaya Effect, IHSG Kembali Menghijau Hari Ini