Pelarangan ekspor minyak kelapa sawit (CPO) dan produk biodiesel dari Indonesia ke negara negara Uni Eropa merupakan pukulan telak bagi pemerintahan Joko Widodo. Sebab pelarangan akan mengurangi besaran ekspor CPO Indonesia selama ini.
Padahal kementerian Perdagangan dan Pertanian dan pelaku industri telah melakukan sejumlah lobi untuk memuluskan ekspor produk olahan sawit Indonesia ke pasar Eropa. Hasilnya, sejumlah keputusan yang diambil Uni Eropa dan negara-negara di dalamnya memberikan keuntungan bagi produk crude palm oil (CPO) Indonesia .
Seperti pada tahun 2013, Uni Eropa menerapkan kebijakan anti dumping karena mereka menuduh Indonesia melakukan dumping. Besarnya bea masuk untuk Indonesia 18,9 persen dan untuk produk Argentina 24,6 persen. Kemudian pengajuan peninjauan di Eropa memutuskan jika Indonesia tidak melakukan dumping.
"Tapi keputusan Anggota Parlemen Uni Eropa yang memutuskan pelarangan masuknya produk Industri sawit Indonesia ke negara negara eropah baru baru ini sebuah bukti keteledoran, serta tidak bekerjanya secara efektif Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan sosialisasi tentang kemajuan Industri sawit dalam menjaga lingkungan hidup dan larangan memperkerjakan pekerja anak-anak serta sudah tidak adanya pelanggaran HAM yang terjadi di lingkungan industri sawit , dan berkurangnya korupsi di sektor Industri sawit," kata Muhammadyah, Ketua Umum Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia (APPKSI), di Jakarta, Selasa (25/4/2017).
Jelas larangan ekport produk sawit ke Uni Eropa akibat adanya kampanye hitam terhadap Industri sawit Indonesia yang sengaja dibiarkan oleh KLHK. Padahal ada dana setiap tahun di KLHK yang digunakan untuk melakukan kegiatan pendataan hutan hutan dan pengunaan lahan hutan yang sudah dilepas status menjadi perkebunan sawit. Tapi ini semua tidak dilakukan oleh KLHK, sehingga jika ada musibah kebakaran hutan selalu yang disalahkan Petani dan pelaku sektor usaha sawit.
APPKSI mempertanyakan kemana juga dana yang dipungut oleh dari ekport sawit sebesar 50 Dolar Amerika Serikat (AS)/ton yang dikelola Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Sawit dimana dalam UU Perkebunan no 39 Tahun 2014 dalam pasal 93 Ayat 4 Penghimpunan dana dari Pelaku Usaha Pekebunan digunakan until promosi Perkebunan. "Nah lalu kemana saja tuh dana promosi untuk Perkebunan dalam melawan kampanye Hitam Perkebunan indonesia Khusus nya sawit," ujar Muhammadyah.
Karena itu APPKSI mendesak Presiden Joko Widodo untuk memecat menteri Siti Nurbaya akibat larangan ekport CPO Indonesia ke negara negara Uni Eropa. Keteledoran Siti sangat merugikan Petani sawit dan negara dalam hal penerimaan negara. Apalagi tahun depan diprediksi penerimaan negara akan berkurang banyak
"APPKSI juga mendesak BPK dan KPK untuk melakukan audit investigasi BPDP terkait pengunaan Dana yang dihimpun dari hasil pungutan ekspor CPO karena diduga banyak diselewengkan," tutup Muhammadyah.
Baca Juga: Ekspor Sawit ke Eropa Merosot, Pertumbuhan Ekonomi RI Terancam
Berita Terkait
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Berapa Gaji Zinedine Zidane Jika Latih Timnas Indonesia?
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
Terkini
-
COO Danantara Minta Publik Tak Khawatir Redenominasi: Sudah Dipikirkan dengan Baik
-
146 SPBU Pertamina Sudah Ditambahkan Etanol 5 Persen, Segera Lanjut Jadi 10 Persen
-
Desa BRILiaN dari BRI Jadi Pilar Pemerataan Ekonomi Nasional
-
Kementerian ESDM Berhati-hati Tangani Tambang Emas Ilegal di Mandalika
-
10 Kebiasaan Hedonisme yang Diam-Diam Menguras Dompet, Awas Bikin Gaji Langsung Lenyap!
-
Kementerian ESDM Alokasikan Anggaran Rp 4,35 Triliun untuk PLN
-
Trump Bagi-bagi Duit Rp 32 Juta ke Warganya, Dorong Harga Bitcoin Meroket?
-
Mengenal GrabModal Narik: Pinjaman untuk Driver yang Bisa Jeda Cicilan, Ini Syaratnya
-
OJK Kejar 8 Pinjol Nakal: Siapa yang Terancam Kehilangan Izin Selain Crowde?
-
Realisasi Anggaran Kementerian ESDM Baru 31 Persen, Ini Penjelasan Bahlil ke DPR