Suara.com - DPR menyetujui penggunaan hak angket untuk KPK dalam rapat paripurna DPR, Jakarta, Jumat (28/4/2017). Fraksi Gerindra pun mengambil langkah walk out dari sidang.
Persetujuan ini dimulai dari penyampaian dari perwakilan pengusul Angket. Usulan itu dibacakan oleh Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Nasdem Taufiqulhadi.
"Kami mohon persetujuan forum paripurna agar hak angket dapat ditindaklanjuti sesuai perundangan," kata Taufiqulhadi.
Setelah usulan ini dibacakan, interupsi kemudian muncul. Fraksi Gerindra yang mengajukan interupsi. Dalam interupsi ini, Fraksi Gerindra menyatakan penolakan persetujuan hak angket ini.
"Saya minta coba kita jernih melihat apa urgensinya? Apakah benar-benar harus digunakan sekarang? Ini mau masuk masa reses, lebih kita tanya ke konstituen kita," kata perwakilan Fraksi Gerindra Martin Hutabarat.
Setelah Martin, Fraksi PKB dan Fraksi Demokrat menyatakan pendapatnya juga dengan menolak usulan ini. Usai 3 fraksi itu menyampaikan penolakannya, kemudian anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu menyampaikan interupsinya. Masinton mengaku kecewa dengan para penolak pengusulan hak angket ini.
Dia juga kecewa, sejak awal banyak yang menginginkan pengusulan hak angket, namun belakangan balik badan dengan dalih hak angket ini akan menjadi pelemahan KPK.
"Saya ingin KPK bersih, bukan cara munafik seperti ini melemahkan. Kita ini terpenjara dengan politik pencitraan," kata Masinton.
Setelah Masinton menyampaikan interupsinya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang memimpin sidang kemudian meminta persetujuan kepada peserta rapat untuk menyikapi usulan ini.
"Saya mau tanya forum apakah usul hak angket atas KPK bisa disetujui?"
Hanya beberapa detik setelah menanyakan itu, Fahri langsung mengetok palu sidang tanda keputusan disetujui.
Tindakan Fahri menimbulkan reaksi peserta rapat. Anggota Fraksi Gerindra, Fary Djemi Francis dan Ahmad Muzani kemudian maju ke meja pimpinan melayangkan protes. Setelah itu, seluruh Anggota Fraksi Gerindra kemudian walk out dari ruang paripurna setelah keputusan itu.
"Kita menyatakan ini dibicarakan dahulu. Kalau bisa ditunda karena beberapa fraksi menyatakan sikap yang sama sebaiknya ini kan diskors di lobi seperti tradisi yang sudah-sudah kan. Kalau cara-caranya begitu kita tidak bisa terima, ya sudah kita mendingan walk out apa yang diputuskan kita tidak tahu dan kita tidak bertanggung jawab dengan persoalan itu," kata Muzani saat melakukan aksi walk out.
Baca Juga: Hasil Konsultasi dengan SBY, Demokrat Tolak Hak Angket KPK
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu