Dalam Undang-undang No 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan, diamanatkan untuk melakukan penghimpunan dana yang dipungut dari para pelaku perkebunan. Dalam pelaksanaannya, upaya ini dilakukan dengan mengambil dana pungutan ekspor minyak kelapa sawit (CPO) dan produk-produk dari perkebunan sawit.
"Sangat jelas Dana Perkebunan dalam UU Perkebunan dalam pasal 93 ayat 4 pengunaan dana tersebut pengembangan SDM,penelitian, peremajaan kebun sawit ,promosi dan pembangunan sarana dan prasarana di areal perkebunan," kata Muhhamadyah, Ketua Umum Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia (APPKSI) di Jakarta, Minggu (7/5/2017).
Menurutnya, pelaksanaan atas UU no 39 tahun 2014 pasal 9 ayat 4 tentang penghimpunan Dana perkebunan diterbitkan PP 24 Tahun 2015 Tentang Penghimpunan dana perkebunan. Selanjutnya pemerintah mengeluarkan Pepres 24 Tahun 2016 yang menjadi dasar hukum dibentuknya Badan Pengelola Dana Perkebunan-Kelapa Sawit ( BPDP-KS).
"Namun dalam PP dan Perpres ada ditambahkan tentang pengunaan dana yang dihimpun untuk subsidi Industri biofuel, dan ini jelas merupakan peyelewengan yang dilegalkan melalui PP dan Perpres penghimpunan Dana Perkebunan," jelas Muhhamadyah.
Dana pungutan CPO yang sudah dihimpun sudah mencapai jumlah besar. Namun dana tersebut dipakai untuk menutupi subsidi biodiesel. Tahun 2016 pungutan CPO yang dihimpun BPDP Sawit sebesar Rp11,7 triliun. Sementara untuk penggunaan dana subsidi biodiesel mencapai Rp10,6 triliun.
"Ironisnya, pengunaan Dana Perkebunan yang diperintahkan UU Perkebunan seperti Replanting Kebun ,promosi dan pembangunan sarana dan prasarana Perkebunan sawit tak kunjung dibiayai," ujarnya.
Dana Replanting bagi Kebun Petani juga tidak kunjung di kucurkan dan baru akan dikucurkan ketika Petani akan dikenakan bunga komersil perbankan hingga 16 persen pertahun yang akan memberatkan petani sawit. Kondisi ini sangat miris ketika dana perkebunan digunakan untuk menambal defisit APBN 2017. "Ini jelas melanggar amanat pengunaan pungutan ekspor CPO," tambahnya.
Selain itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku pernah meminjam uang kepada BPDP Kelapa Sawit senilai Rp2 triliun. Peminjaman ini dilakukan dalam rangka mengamankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)). Langkah tersebut dilakukan oleh bendahara negara tersebut pada tahun lalu.
Baca Juga: Pemerintah Bersikukuh Keberadaan BPDP Sawit Sangat Penting
"Karena itu, APPKSI mendesak Presiden Joko Widodo untuk mencabut PP nomor 24 tahun 2015 dan Perpres 24 tahun 2016 yang merupakan produk hukum yang cacat dan banyak merugikan pelaku usaha perkebunan salah satunya adalah para petani sawit. Sebab akibat Pungutan Ekspor CPO selama ini meyebabkan turunnya harga Tandan Buah Segar sawit yang diterima oleh Petani saat menjual ke Pabrik Kelapa Sawit untuk diolah menjadi CPO," katanya.
APPKSI juga mendesak agar KPK segera menyidik adanya peyelewengan pengunaan dana Perkebunan sawit yang disalurkan untuk susbsidi biofuel kepada Industri biofuel. Menurutnya, akibat tidak digunakannya Dana penghimpunan Perkebunan secara tepat untuk promosi Industri Perkebunan sawit secara tepat maka akibatnya Parlemen Uni Eropa melarang ekspor CPO dari Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Menkeu Purbaya Pastikan THR ASN Rp55 Triliun Cair Awal Ramadan
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
- Ini 4 Tablet Paling Murah 2026, Memori Tembus 256 GB
Pilihan
-
Cerita Warga Solo Hadapi Pajak Opsen hingga Kaget Uang Tak Cukup, FX Rudy: Mohon Dipertimbangkan!
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
Terkini
-
Siap-siap! Purbaya Pastikan THR ASN Rp 55 Triliun Cair Minggu Pertama Puasa
-
Harga Daging Ayam Naik Jelang Ramadan, Ini Alasan Mendag
-
LENSA Invoice Material Jadi Langkah Strategis Telkom Akses Perkuat Tata Kelola Digital
-
Sepanjang 2025, TJSL PLN Peduli Jangkau Lebih dari 700 Ribu Penerima Manfaat di Seluruh Indonesia
-
Petani Sawit Protes Penyitaan Kebun oleh Satgas PKH, Regulasi Diabaikan
-
Klarifikasi Menkeu Purbaya usai Bea Cukai Sita Bantuan Bencana Sumatra dari Diaspora
-
Investor Serbu Pasar Saham, IHSG Terbang ke Level 8.300
-
Purbaya Kritik Bappenas soal Anggaran Banjir Sumatra: Diketok Sedikit Biar Kerja Lebih Cepat
-
Dana Tanggap Darurat Kemenpu Dialihkan dari Pos Anggaran, Begini Kata Menkeu
-
Purbaya Gelontorkan Rp 75 Triliun Pulihkan Banjir Sumatra, Cair Bertahap 3 Tahun