Suara.com - Sebagai first jobber, periode karier pertama yang mesti dilalui adalah kontrak. Banyak pekerja baru yang kejeblos pada periode ini. Sebab bukannya menjadi periode pertama, status kontrak malah melekat selamanya.
Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, karyawan dapat dikontrak maksimal selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk selama maksimal 1 (satu) tahun. Setelah itu, kontrak dapat diperbarui 1 (satu) kali untuk jangka waktu maksimal 2 (dua) tahun.
Dengan demikian, semestinya status kontrak itu maksimal disandang 5 tahun saja. Itu kalau seluruh skenario di atas dijalani, ya. Jika kinerja kita bagus, gak mustahil baru setahun langsung diangkat sebagai pegawai tetap.
Tapi tidak tertutup kemungkinan status pekerja kontrak senantiasa melekat gak peduli seberapa bagus hasil kerja kita. Sebab memang gak semua perusahaan itu mematuhi aturan pemerintah.
Kita mesti mengetahui dulu hak-hak pegawai kontrak sebelum meneken perjanjian kontrak yang disodorkan perusahaan. Menurut UU Ketenagakerjaan, ada dua macam perjanjian kerja:
1. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWT)
2. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
Sebagai pekerja kontrak, kita terikat oleh poin nomor 1 di atas. PKWT mengatur hak kita untuk diangkat sebagai pekerja tetap maksimal setelah 5 tahun bekerja. Jika perusahaan memperbarui perjanjian kontrak tiap tahun, itu menyalahi aturan. Kita bisa mempermasalahkannya ke pengadilan hubungan tenaga kerja.
Selain soal status, hak-hak pegawai kontrak lainnya yang mesti dicermati antara lain soal pemutusan hubungan kerja, tunjangan hari raya (THR), dan cuti.
Menurut UU Ketenagakerjaan, pihak yang memutus hubungan kerja sebelum masa berlaku perjanjian berakhir wajib memberikan ganti rugi ke pihak yang dirugikan.
Perusahaan wajib memberikan pesangon ke pegawai kontrak itu. Besarannya sesuai dengan sisa masa kontrak yang berlaku itu. Ingat, ini berlaku jika si pekerja di-PHK sepihak. Dalam perjanjian kerja dengan perusahaan biasanya diatur soal pemutusan hubungan kerja, termasuk syarat dan konsekuensinya.
Soal THR, pekerja kontrak berhak menerima sama seperti pegawai tetap. Besarannya adalah senilai dengan gaji pokok sebulan jika si pegawai sudah bekerja 12 bulan. Minimal masa kerja sebulan baru bisa terima THR, tapi dengan proporsi berbeda.
Perhitungannya adalah jumlah masa kerja dibagi 12 bulan x 1 bulan upah. Misalnya gaji Rp 3 juta dan masa kerja sebulan tanpa putus. Berarti THR-nya 1 bulan / 12 x Rp 3 juta = Rp 250 ribu.
Soal cuti, pegawai kontrak berhak mendapat cuti 12 kali dalam setahun. Syaratnya, dia sudah bekerja terus-menerus selama 12 bulan sebelumnya.
Jadi, sebelum kerja 12 bulan, tidak bisa ambil cuti. Tapi tentu disesuaikan dengan aturan tiap-tiap perusahaan. Ada juga perusahaan yang memberikan cuti meski belum genap kerja 12 bulan.
Inti dari penjelasan soal hak-hak pegawai kontrak di sini adalah seseorang gak bisa menjadi pegawai kontrak lebih dari enam tahun. Setelah lewat 5 tahun, semestinya pegawai itu langsung diangkat menjadi pegawai tetap.
Jika perusahaan gak menaati aturan ini, kita boleh banget menuntutnya. Toh, kita punya dasar hukum. Jika ada serikat pekerja, urusan hubungan ketenagakerjaan ini bakal lebih mudah diselesaikan.
Yang juga mesti diketahui adalah PKWT mesti dibuat secara tertulis menggunakan bahasa Indonesia. Meski perusahaaan itu dari luar negeri, tetap harus pakai bahasa Indonesia dalam perjanjian ya.
Baca juga artikel DuitPintar lainnya:
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Neo Pinjam: Bunga, Biaya Admin, Syarat, Tenor, Kelebihan dan Kekurangan
-
Sertifikat Tanah Ganda Paling Banyak Keluaran 1961 Hingga 1997, Apa Solusinya?
-
Optimalkan Nilai Tambah dan Manfaat, MIND ID Perkuat Tata Kelola Produksi serta Penjualan
-
Kasus Sertifikat Tanah Ganda Merajalela, Menteri Nusron Ungkap Penyebabnya
-
3 Altcoin Diprediksi Bakal Meroket Pasca Penguatan Harga Bitcoin US$ 105.000
-
MEDC Mau Ekspor Listrik ke Singapura
-
BRI Peduli Salurkan 637 Ambulans Lewat Program TJSL
-
Tidak Semua Honorer, Hanya Tiga Kriteria Ini Berhak Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu
-
Prediksi Harga Emas Pekan Depan: Was-was RUU Trump, Emas Lokal Bakal Ikut Melemah?
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal