Suara.com - Sebagai first jobber, periode karier pertama yang mesti dilalui adalah kontrak. Banyak pekerja baru yang kejeblos pada periode ini. Sebab bukannya menjadi periode pertama, status kontrak malah melekat selamanya.
Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, karyawan dapat dikontrak maksimal selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk selama maksimal 1 (satu) tahun. Setelah itu, kontrak dapat diperbarui 1 (satu) kali untuk jangka waktu maksimal 2 (dua) tahun.
Dengan demikian, semestinya status kontrak itu maksimal disandang 5 tahun saja. Itu kalau seluruh skenario di atas dijalani, ya. Jika kinerja kita bagus, gak mustahil baru setahun langsung diangkat sebagai pegawai tetap.
Tapi tidak tertutup kemungkinan status pekerja kontrak senantiasa melekat gak peduli seberapa bagus hasil kerja kita. Sebab memang gak semua perusahaan itu mematuhi aturan pemerintah.
Kita mesti mengetahui dulu hak-hak pegawai kontrak sebelum meneken perjanjian kontrak yang disodorkan perusahaan. Menurut UU Ketenagakerjaan, ada dua macam perjanjian kerja:
1. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWT)
2. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
Sebagai pekerja kontrak, kita terikat oleh poin nomor 1 di atas. PKWT mengatur hak kita untuk diangkat sebagai pekerja tetap maksimal setelah 5 tahun bekerja. Jika perusahaan memperbarui perjanjian kontrak tiap tahun, itu menyalahi aturan. Kita bisa mempermasalahkannya ke pengadilan hubungan tenaga kerja.
Selain soal status, hak-hak pegawai kontrak lainnya yang mesti dicermati antara lain soal pemutusan hubungan kerja, tunjangan hari raya (THR), dan cuti.
Menurut UU Ketenagakerjaan, pihak yang memutus hubungan kerja sebelum masa berlaku perjanjian berakhir wajib memberikan ganti rugi ke pihak yang dirugikan.
Perusahaan wajib memberikan pesangon ke pegawai kontrak itu. Besarannya sesuai dengan sisa masa kontrak yang berlaku itu. Ingat, ini berlaku jika si pekerja di-PHK sepihak. Dalam perjanjian kerja dengan perusahaan biasanya diatur soal pemutusan hubungan kerja, termasuk syarat dan konsekuensinya.
Soal THR, pekerja kontrak berhak menerima sama seperti pegawai tetap. Besarannya adalah senilai dengan gaji pokok sebulan jika si pegawai sudah bekerja 12 bulan. Minimal masa kerja sebulan baru bisa terima THR, tapi dengan proporsi berbeda.
Perhitungannya adalah jumlah masa kerja dibagi 12 bulan x 1 bulan upah. Misalnya gaji Rp 3 juta dan masa kerja sebulan tanpa putus. Berarti THR-nya 1 bulan / 12 x Rp 3 juta = Rp 250 ribu.
Soal cuti, pegawai kontrak berhak mendapat cuti 12 kali dalam setahun. Syaratnya, dia sudah bekerja terus-menerus selama 12 bulan sebelumnya.
Jadi, sebelum kerja 12 bulan, tidak bisa ambil cuti. Tapi tentu disesuaikan dengan aturan tiap-tiap perusahaan. Ada juga perusahaan yang memberikan cuti meski belum genap kerja 12 bulan.
Inti dari penjelasan soal hak-hak pegawai kontrak di sini adalah seseorang gak bisa menjadi pegawai kontrak lebih dari enam tahun. Setelah lewat 5 tahun, semestinya pegawai itu langsung diangkat menjadi pegawai tetap.
Jika perusahaan gak menaati aturan ini, kita boleh banget menuntutnya. Toh, kita punya dasar hukum. Jika ada serikat pekerja, urusan hubungan ketenagakerjaan ini bakal lebih mudah diselesaikan.
Yang juga mesti diketahui adalah PKWT mesti dibuat secara tertulis menggunakan bahasa Indonesia. Meski perusahaaan itu dari luar negeri, tetap harus pakai bahasa Indonesia dalam perjanjian ya.
Baca juga artikel DuitPintar lainnya:
Berita Terkait
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Rupiah Melemah, Harga Emas Antam Hari Ini Stabil di Angka Rp2,7 Juta per Gram
-
Rupiah Turun ke Rp17.685, Dampaknya Bisa Bikin Kantong Warga Makin 'Kering'
-
IHSG Merosot Lagi di Awal Perdagangan, DSSA dan TPIA Terus Anjlok
-
Harga Emas Antam Meroket, Hari Ini Dipatok Rp 2.789.000 per Gram
-
Pertamina Operasikan Kapal Raksasa Pengangkut BBM, Bisa Angkut 160 Ribu KL
-
Harga Minyak Dunia Jatuh Usai Trump Buka Ruang Negosiasi dengan Iran
-
IHSG Bisa Rebound Hari Ini, Saham BUMI dan PTRO Masuk Rekomendasi
-
Rupiah Terpuruk, DPR Desak Gubernur BI Perry Warjiyo Mundur
-
Industri Herbal RI Mulai Hilirisasi, Tak Mau Lagi Jual Bahan Mentah
-
Jualan Digital, Begini Strategi UMKM Biar Makin Cuan