Kisruh antara pengusaha reklame dengan pemerintah provinsi DKI Jakarta kian memanas. Kali ini, pengusaha menilai para stakeholder dan aparat telah main hakim sendiri dengan upaya menghalangi pekerjaan, menghambat proses perizinan, dan lain sebagainya. Atas hal tersebut para pengusaha menuntut adanya payung hukum untuk melindungi keberlangsungan bisnis reklame di Jakarta.
Pengusaha reklame dari PT Pixel Media Inovasi, Martono menyatakan salah satu praktiknya Walikota Jakarta Pusat hendak mencabut reklame yang telah dipasang dikarenakan ada laporan dari warga. Padahal, menurut Martono pihaknya telah mengantongi izin pemasangan, dan persetujuan dari warga. Salah satunya adalah papan reklame berukuran 10x5 meter di Jl Danau Jempang, Kelurahan Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Praktik di lapangan terjadi distorsi, ada yang kontraproduktif. Ke depan perlu kajian yang lebih komprehensif dan realistis untuk diterapkan dan tidak mematikan industri yang ada, sehingga aturan yg ada bisa Pergub harus sejalan dengan peraturan daerah. Ini di lapangan semua semena-mena jadinya," tutur Martono di Jakarta, Jumat (16/6/2017).
Martono menilai ada pihak yang sengaja ingin mematikan industri tersebut. Padahal menurutnya, industri reklame merupakan salah satu industri kreatif yang harus diperjuangkan karena memiliki kontribusi cukup besar untuk negara, serta banyak menyerap tenaga kerja.
“Industri reklame merupakan salah satu bagian dari bisnis kreatif yang harus diperjuangkan. Karena dalam pelaksanaannya kita banyak menyerap banyak tenaga kerja, dan membangkitkan industri lain yang berhubungan dengan struktur reklame seperti industri papan, kain, sticker, dan lain sebagainya. Dengan adanya ketidakpastian ini kami anggap ada oknum yang sengaja mau matikan industri ini,” ujar Martono.
Martono menyebut kejadian yang ada di Danau Jempang banyak yang tidak sesuai prosedur. Menurut Martono ada penyelewangan kekuasaan yang biasanya ada komunikasi antar pihak.
"Dari SP 1 ini tiba-tiba langsung SP 3. Sudah main hakim sendiri," tutupnya.
Baca Juga: Reklame Iklan Rokok Dilarang Beredar di Banjarmasin
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Menkeu Ingin Bangkitkan Marketplace Lokal untuk Saingi Dominasi Aplikasi China
-
Pulang Kampung Lebih Tenang Ikut Mudik Gratis PLN, Simak Pengalaman Pemudik!
-
Spesial Lebaran, BRI Hadirkan Program Cashback hingga 20% Biar Tagihan Bulanan Jadi lebih Hemat
-
BRI Kenalkan Cara Praktis Berbagi THR Lebaran Pakai Layanan Digital QRIS Transfer dan Emas BRImo
-
5 Keuntungan Beli Emas setelah Lebaran, Investasi Cerdas agar THR Tak Langsung Habis
-
Cara Tarik Tunai Saldo GoPay Tanpa Kartu di ATM BRI
-
Tambah Kenyamanan Pemudik EV, PLN Siapkan SPKLU Center di Sepanjang Trans Jawa dan Titik Strategis
-
Krisis Energi, Amerika Serikat Cabut Sanksi untuk Minyak Iran
-
Purbaya Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Tembus 5,7 Persen di Q1 2026
-
Harga Emas Antam, UBS dan Galeri24 di Hari Lebaran: Ada yang Stabil, Ada yang Turun