Pengusaha reklame di Jakarta meminta adanya kepastian hukum dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengenai kelangsungan bisnis mereka. Pasalnya setelah Peraturan Gubernur (Pergub) No. 244 Tahun 2015 disahkan, para pengusaha reklame konvensional rata- rata mengalami kerugian dan terancam gulung tikar.
“Bisnis papan reklame di Jakarta menurun hampir 60 persen. Selain karena kondisi perekonomian yang menyebabkan anggaran media luar ruang di potong sampai 60 persen, pajak reklame juga tinggi sehingga target pun tidak mencapai 60%,” ujar Ketua Serikat Pengusaha Reklame Jakarta (SPRJ), Didi O Affandi di Jakarta, Rabu (14/6/2017).
Didi juga mengkritisi soal ketatnya peraturan yang melarang pemasangan tiang reklame di beberapa lokasi strategis di Ibu Kota. Padahal menurutnya iklan- iklan yang dipasang lewat layar LED pun sebenarnya telah melanggar peraturan. Karena layar tersebut pun memakai tiang konstruksi.
“Aturannya ketat tidak boleh konstruksi tiang tumbuh, bolehnya menempel di dinding. Padahal, hampir dipastikan LED yang menempel di dinding sendiri telah melanggar aturan karena kebanyakan mereka memakai tiang konstruksi tumbuh yang ditempel di dinding lalu dilapisi alocabone untuk mengelabui izin dikamuflase padahal menyalahi aturan,” jelas Didi.
Atas hal tersebut Didi meminta agar Pemprov DKI bisa berlaku adil dan memikirkan nasib kelompok pengusaha reklame konvensional.
“Saran kami Pergub No. 244 Tahun 2015 harus direvisi,” imbuhnya.
Selama ini lanjut Didi, bisnis reklame menjadi salah satu indikator geliat ekonomi, dimana kontribusi kepada pemerintah terkait pajak cukup signifikan. Selain itu tayangan reklame yang berkelanjutan dikatakannya juga turut mendorong adanya interaksi dari masyarakat untuk melakukan tindakan ekonomi yang memberi sumbangsih bagi pemasukan pajak negara.
“Misalnya, ketika mereka jadi membeli rumah karena melihat penawaran di papan reklame, atau pergi ke restoran setelah melihat reklamenya, dan lain sebagainya. Aktivitas tersebut otomatis akan kena pajak penjualan,” terang Didi.
Baca Juga: Papan Reklame Grab Rubuh Timpa Angkot sampai Penyok
Terakhir Didi menyarankan bahwa Pergub yang akan direvisi jangan memaksakan pemakaian layar LED pasalnya produk tersebut belum diproduksi di dalam negeri melainkan harus diimpor dari Tiongkok.
“Pergub jangan memaksakan pemakaian LED biar pasar atau industri yang memilih LED atau konvensional secara alamiah karena ada juga reklame yang backlite, artinya bersinar dari dalam,” pungkas Didi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
- Patrick Kluivert Senyum Nih, 3 Sosok Kuat Calon Menpora, Ada Bos Eks Klub Liga 1
Pilihan
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
-
KPK Bongkar Peringkat Koruptor: Eselon dan DPR Kejar-kejaran, Swasta Nomor Berapa?
Terkini
-
Pengamat: Reshuffle Prabowo Lebih Bernuansa Politis Ketimbang Respons Tuntutan Publik
-
Kisah Harjo Sutanto: Orang Terkaya Tertua, Pendiri Wings Group
-
Syarat Impor iPhone 17 Dibongkar Mendag, Apple Harus Lakukan Ini Dulu
-
Setelah Sawit, BPDP Sasar Hilirisasi Kelapa dan Kakao
-
5 Fakta Sopir Bank Jateng Bawa Kabur Rp 10 M, Momen Ditinggal ke Toilet Jadi Kunci
-
Kasus Bank Century: Dulu Seret Nama Sri Mulyani, Bagaimana Nasib Uang Nasabah?
-
Tips Pilih Developer Rumah Terbaik 2025, Biar Tidak Menyesal di Kemudian Hari
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bakal Beri Subsidi Gaji untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp10 Juta!
-
Ekonom UI Kritik Rencana Suntikan Rp200 T ke Bank: Salah Sasaran, Masalahnya Lemahnya Permintaan
-
Promo Voucher Potongan Rp5.000 Alfamart: Stok Minyak Goreng Aman Sampai Akhir Bulan!