Suara.com - Pemerintah saat ini tengah melakukan negosiasi dengan PT. Freeport Indonesia terkait perubahan kontrak karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus. Communication and Outreach Manager dari Publish What You Pay Indonesia Agung Budiono mengingatkan Freeport Indonesia untuk tetap membayar tunggakan pajak kepada pemerintah Papua sebesar Rp3,4 triliun.
"Itu kan kewajiban. Apapun keputusannya nanti, Freeport tetap harus membayar tunggakan pajak itu. Karena, tunggakan pajak itu sudah dieksekusi di pengadilan pada 14 Januari 2017 lalu, sehingga harus di jalankan," kata Agung di Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2017).
Agung juga menunggu keberanian dari pemerintah berani menagih Freeport. Pasalnya, jika Freeport membayar tunggakan pajak, dapat membantu pemerintah menjalankan reformasi pajak.
"Pemerintah kan sekarang intensifikasi untuk penerimaan negara. Nah, putusan itu harus dieksekusi, berani nggak Sri Mulyani atau pemerintah mendorong, didorong, karena ini juga untuk APBN dan infrastruktur daerah," ujarnya.
Ketentuan pajak mengacu Peraturan Pemerintah Daerah Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2011 tentang pajak daerah.
Dalam ketentuan tersebut, Pemerintah Provinsi Papua menetapkan tarif pajak air permukaan sebesar 10 persen dari jumlah volume air bawah tanah atau air permukaan yang diambil dan dimanfaatkan. Pembayarannya setiap bulan. Tetapi sejak 2011-2015 PT. Freeport tak kunjung membayarkan pajak tersebut.
Berita Terkait
-
Izin Freeport Diperpanjang hingga 2061, Legislator PDIP Tagih Kontribusi Nyata untuk Papua
-
Setoran Freeport ke Negara Turun Menjadi USD 2,6 Miliar pada 2026
-
PTFI dan Masyarakat Papua Tengah: 10 Tahun Perubahan, Harapan Baru untuk Ekonomi Berkelanjutan
-
Perusahaan Indonesia dan AS Teken 11 Kesepakatan Bisnis Senilai Rp648 Triliun
-
Jadi Penyumbang Produksi Terbesar, Kapan Tambang Bawah Tanah Freeport Bisa Operasi Kembali
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
Terkini
-
Kiper Juara Liga 1 Merapat! PSIS Semarang Datangkan Reky Rahayu
-
Catat Syaratnya! Ini Cara Gampang Dapat Diskon PLN 50 Persen, Cuma Sampai 27 Juli 2026!
-
Pantau Dulu, Harga Emas Antam Naik Tipis Jadi Rp2.635.000 per Gram
-
Kaca Mobil Buram Bikin Bahaya? Kenali Penyebab Jamur dan Cara Ampuh Mengatasinya
-
Rencana Hibah Kapal Induk Bekas Italia Disorot, Pengamat Minta Pemerintah Hitung Ulang Kebutuhan
-
Bukan di Area 51, Festival UFO Justru Digelar di Kulon Progo
-
Review Serial I'm Not Afraid: Drama Misteri Meksiko yang Sangat Emosional
-
121 Juru Parkir Semarang Menunggak Setoran, PAD Rp280 Juta Terancam Melayang
-
Pasang Rating BBRI Jadi Overweight, Ini Alasan JPMorgan Berikan Sinyal Positif
-
John Herdman Kemungkinan Coret Mauro Zijlstra Jelang Piala AFF 2026, Kenapa?