Suara.com - Pemerintah saat ini tengah melakukan negosiasi dengan PT. Freeport Indonesia terkait perubahan kontrak karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus. Communication and Outreach Manager dari Publish What You Pay Indonesia Agung Budiono mengingatkan Freeport Indonesia untuk tetap membayar tunggakan pajak kepada pemerintah Papua sebesar Rp3,4 triliun.
"Itu kan kewajiban. Apapun keputusannya nanti, Freeport tetap harus membayar tunggakan pajak itu. Karena, tunggakan pajak itu sudah dieksekusi di pengadilan pada 14 Januari 2017 lalu, sehingga harus di jalankan," kata Agung di Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2017).
Agung juga menunggu keberanian dari pemerintah berani menagih Freeport. Pasalnya, jika Freeport membayar tunggakan pajak, dapat membantu pemerintah menjalankan reformasi pajak.
"Pemerintah kan sekarang intensifikasi untuk penerimaan negara. Nah, putusan itu harus dieksekusi, berani nggak Sri Mulyani atau pemerintah mendorong, didorong, karena ini juga untuk APBN dan infrastruktur daerah," ujarnya.
Ketentuan pajak mengacu Peraturan Pemerintah Daerah Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2011 tentang pajak daerah.
Dalam ketentuan tersebut, Pemerintah Provinsi Papua menetapkan tarif pajak air permukaan sebesar 10 persen dari jumlah volume air bawah tanah atau air permukaan yang diambil dan dimanfaatkan. Pembayarannya setiap bulan. Tetapi sejak 2011-2015 PT. Freeport tak kunjung membayarkan pajak tersebut.
Berita Terkait
-
Jadi Penyumbang Produksi Terbesar, Kapan Tambang Bawah Tanah Freeport Bisa Operasi Kembali
-
Freeport Pede Setoran ke Negara 2025 Rp 70 Triliun di Tengah Produksi Turun, Kok Bisa?
-
Hanya Produksi 2 Tambang, Produksi Emas Freeport di 2025 Meleset 50 Persen dari Target
-
ESDM Kini Telusuri Adanya Potensi Pelanggaran Hukum pada Longsornya Tambang Freeport
-
Pakar Beberkan Keuntungan Negara dalam Penambahan Saham Freeport 12 Persen
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
AMMN Alokasikan USD 3,03 Juta untuk Eksplorasi Sumbawa, Ini Mekanismenya
-
Harga Emas Akhir Pekan Stabil, Pegadaian Sediakan Berbagai Variasi Ukuran
-
Cek Aktivasi Rekening PIP 2026 Agar Dana Bantuan Tidak Hangus
-
Lowongan Kerja Lion Air Group Terbaru 2026 untuk Semua Jurusan
-
Perpanjangan PPN DTP 100 Persen, Rumah Tapak di Kota Penyangga Jadi Primadona
-
Sinergi Strategis Hilirisasi Batu Bara, Wujudkan Kemandirian Energi Nasional
-
OJK Blokir 127 Ribu Rekening Terkait Scam Senilai Rp9 Triliun
-
Bulog Gempur Aceh dengan Tambahan 50.000 Ton Beras: Amankan Pasokan Pasca-Bencana dan Sambut Ramadan
-
Swasembada Beras Sudah Sejak 2018, Apa yang Mau Dirayakan?
-
Kemenperin Adopsi Sistem Pendidikan Vokasi Swiss untuk Kembangkan SDM