Suara.com - Pemerintah saat ini tengah melakukan negosiasi dengan PT. Freeport Indonesia terkait perubahan kontrak karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus. Communication and Outreach Manager dari Publish What You Pay Indonesia Agung Budiono mengingatkan Freeport Indonesia untuk tetap membayar tunggakan pajak kepada pemerintah Papua sebesar Rp3,4 triliun.
"Itu kan kewajiban. Apapun keputusannya nanti, Freeport tetap harus membayar tunggakan pajak itu. Karena, tunggakan pajak itu sudah dieksekusi di pengadilan pada 14 Januari 2017 lalu, sehingga harus di jalankan," kata Agung di Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2017).
Agung juga menunggu keberanian dari pemerintah berani menagih Freeport. Pasalnya, jika Freeport membayar tunggakan pajak, dapat membantu pemerintah menjalankan reformasi pajak.
"Pemerintah kan sekarang intensifikasi untuk penerimaan negara. Nah, putusan itu harus dieksekusi, berani nggak Sri Mulyani atau pemerintah mendorong, didorong, karena ini juga untuk APBN dan infrastruktur daerah," ujarnya.
Ketentuan pajak mengacu Peraturan Pemerintah Daerah Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2011 tentang pajak daerah.
Dalam ketentuan tersebut, Pemerintah Provinsi Papua menetapkan tarif pajak air permukaan sebesar 10 persen dari jumlah volume air bawah tanah atau air permukaan yang diambil dan dimanfaatkan. Pembayarannya setiap bulan. Tetapi sejak 2011-2015 PT. Freeport tak kunjung membayarkan pajak tersebut.
Berita Terkait
-
Jadi Penyumbang Produksi Terbesar, Kapan Tambang Bawah Tanah Freeport Bisa Operasi Kembali
-
Freeport Pede Setoran ke Negara 2025 Rp 70 Triliun di Tengah Produksi Turun, Kok Bisa?
-
Hanya Produksi 2 Tambang, Produksi Emas Freeport di 2025 Meleset 50 Persen dari Target
-
ESDM Kini Telusuri Adanya Potensi Pelanggaran Hukum pada Longsornya Tambang Freeport
-
Pakar Beberkan Keuntungan Negara dalam Penambahan Saham Freeport 12 Persen
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Target Lifting Minyak Pertamina di 2025 Terlampaui, Pakar Bilang Begini
-
Harga Saham RMKE Ditarget 10.000, Ini Profil Pemiliknya
-
IBOS EXPO 2026 Siap Digelar Awal Tahun, Buka Peluang Bisnis dan Dorong Pertumbuhan Wirausaha
-
Lowongan Magang Bank BTN Terbaru Januari 2026, Terbuka untuk Semua
-
BRI Peduli Dukung Komitmen Kelola Sampah Modern Melalui Dukungan Operasional
-
Kementerian PU Bangun Sekolah Rakyat Tahap II di 104 Lokasi
-
Tak Cuma Impor Solar, Impor Avtur Juga Akan Dihentikan
-
Purbaya Buka Opsi Diskon Tarif Listrik untuk Korban Banjir Sumatra
-
Kementerian PU Targetkan 1.606 Unit Huntara di Aceh-Tapanuli Rampung Sebelum Ramadhan
-
RDMP Balikpapan Alami Hambatan, Bahlil Tuding Ada Pihak Tak Suka RI Swasembada Energi