Suara.com - Pemerintah saat ini tengah melakukan negosiasi dengan PT. Freeport Indonesia terkait perubahan kontrak karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus. Communication and Outreach Manager dari Publish What You Pay Indonesia Agung Budiono mengingatkan Freeport Indonesia untuk tetap membayar tunggakan pajak kepada pemerintah Papua sebesar Rp3,4 triliun.
"Itu kan kewajiban. Apapun keputusannya nanti, Freeport tetap harus membayar tunggakan pajak itu. Karena, tunggakan pajak itu sudah dieksekusi di pengadilan pada 14 Januari 2017 lalu, sehingga harus di jalankan," kata Agung di Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2017).
Agung juga menunggu keberanian dari pemerintah berani menagih Freeport. Pasalnya, jika Freeport membayar tunggakan pajak, dapat membantu pemerintah menjalankan reformasi pajak.
"Pemerintah kan sekarang intensifikasi untuk penerimaan negara. Nah, putusan itu harus dieksekusi, berani nggak Sri Mulyani atau pemerintah mendorong, didorong, karena ini juga untuk APBN dan infrastruktur daerah," ujarnya.
Ketentuan pajak mengacu Peraturan Pemerintah Daerah Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2011 tentang pajak daerah.
Dalam ketentuan tersebut, Pemerintah Provinsi Papua menetapkan tarif pajak air permukaan sebesar 10 persen dari jumlah volume air bawah tanah atau air permukaan yang diambil dan dimanfaatkan. Pembayarannya setiap bulan. Tetapi sejak 2011-2015 PT. Freeport tak kunjung membayarkan pajak tersebut.
Berita Terkait
-
PTFI dan Masyarakat Papua Tengah: 10 Tahun Perubahan, Harapan Baru untuk Ekonomi Berkelanjutan
-
Perusahaan Indonesia dan AS Teken 11 Kesepakatan Bisnis Senilai Rp648 Triliun
-
Jadi Penyumbang Produksi Terbesar, Kapan Tambang Bawah Tanah Freeport Bisa Operasi Kembali
-
Freeport Pede Setoran ke Negara 2025 Rp 70 Triliun di Tengah Produksi Turun, Kok Bisa?
-
Hanya Produksi 2 Tambang, Produksi Emas Freeport di 2025 Meleset 50 Persen dari Target
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Permendag 31/2023 Resmi Direvisi: Jualan Online Wajib Punya Izin Usaha
-
IHSG Ambruk 2,53% dan 624 Saham Anjlok di Sesi I, TINS Bisa Jadi Pilihan Investor
-
3 Aturan yang Bisa Bikin IHT Bangkrut Menurut Para Buruh
-
Jakarta dan Bali 100 Persen Teraliri Listrik, Bagaimana Nasib Wilayah Lainnya?
-
Ekspor Satu Pintu Mulai Jalan, Ini Daftar Tugas-tugas Danantara Sumberdaya Indonesia
-
Penyebab Rupiah Terus Merosot, Nilai Tukarnya Rp18.066 per Dolar Hari Ini
-
Update Harga Pangan: Cabai dan Daging Murah, Minyak Goreng Melonjak Naik
-
Data Center Terisi Penuh Sebelum Operasi, Telkom Percepat Ekspansi Kapasitas NeutraDC di Batam
-
Telkom Luncurkan AIcosystem, Siap Garap Peluang AI di Berbagai Sektor Industri
-
Pelemahan Rupiah ke Rp 18.000 Ikut Ancam Industri Minuman Kemasan RI