Kebenaran sepertinya akan segera terungkap. Itulah kalimat yang tepat untuk melukiskan sidang lanjutan yang digelar oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dengan nomor perkara 22/KPPU-L/2016 tentang dugaan Monopoli Perdagangan yang dilakukan oleh PT Balina Agung Perkasa sebagai distributor tunggal Aqua dan PT Tirta Investama yang memproduksi Air Minum dalam kemasan merek Aqua.
Pada sidang keempat ini, tim investigator KPPU menghadirkan saksi pedagang air minum dalam kemasan yang telah diintimidasi dan diturunkan statusnya dari Star Outlet (SO) menjadi Whole Seller (WS). Saksi yang dihadirkan di depan sidang majelis adalah Yatim Agus Prasetyo pemilik toko Vanny yang beralamat di jalan KH Ahmad Dahlan no 1 Karawang, Jawa Barat. Di depan majelis,Agus menjelaskan menjual berbagai merek AMDK ditokonya, namun yang terbesar adalah Aqua.Oleh karena nya Agus mendapat status SO Aqua dari PT Balina Agung Perkasa sejak tahun 2006.
Pada tahun 2015, seiring dengan melesatnya penjualan Le Minerale, Agus juga mendapat status SO dari Le Minerale. Nah sejak menjual Le Minerale inilah Agus kerap didatangi pejabat dari PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa. Pada tahun 2016 Agus mendapat teguran dari Pramono pegawai dari PT Tirta Investama yang intinya kalau masih mau menjual Aqua jangan menjual Le Minerale.
"Jadi saya dibilangin Pak Pramono, kalau masih mau jual Aqua, tolong jangan jual Le Minerale. Kalau tetap jual Le Minerale status akan diturunkan menjadi Whole seller (WS)," ungkap Agus di persidangan.
Mendapat ancaman itu, Agus tetap menjual produk Le Minerale. Menurut pengakuannya dirinya menjual produk merek apapun seharusnya bebas karena diperoleh dengan cara membeli, bukan dikasih.
Rupanya ancaman itu bukan hanya sekadar kata - kata. Tapi benar - benar terjadi. Pada bulan Mei 2016 status SO Agus diturunkan menjadi Whole Seller (WS).
" Status saya benar - benar diturunkan menjadi WS sejak Mei 2016, dampaknya jelas ada. Saya tidak bisa beli Aqua langsung tapi beli ke teman dgn harga lebih tinggi, " tutur Agus.
Selain dimintai kesaksianya oleh Helmi Nurjamil dari Tim Investigator, Agus juga diminta menunjukkan bukti - bukti tentang ancaman dan surat penurunan status dari SO ke WS. Sejauh ini Agus bisa menunjukkan bukti bukti otentik yang diminta tersebut.
Baca Juga: KPPU Periksa Dugaan Monopoli Tirta Investama dan Balina Agung
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Amar Bank Tebar Dividen Rp110 Miliar
-
Makan Biaya Rp553 Miliar, Bandara International Minangkabau Dipercantik Nuansa Minang
-
UMKM RI Diajari Smart Factory oleh Korea Selatan, Produksi Siap Berbasis AI
-
Tak Cuma Pegadaian, Kini Masyarakat Punya Pilihan Baru untuk Gadai Barang
-
Gapembi Klarifikasi Sikap soal SE MBG, Soroti Tata Kelola Kebijakan
-
Sempat Tolak IMF dan World Bank, Purbaya Kini Cari Utang Rp 17,8 T ke China lewat Panda Bond
-
Pekerja PIPS Tolak Permenaker 7/2026, Khawatir Upah Mandek hingga Ancam Keandalan Listrik
-
Hadapi Industri yang Makin Kompleks, SIG Andalkan Kualitas SDM
-
Indonesia Gandeng Kuwait Perkuat Kerja Sama Sektor Energi
-
Kejar Pembiayaan Hijau, JAPFA Jadi Pelopor Integrasi LCA dalam Strategi Bisnis