Kebenaran sepertinya akan segera terungkap. Itulah kalimat yang tepat untuk melukiskan sidang lanjutan yang digelar oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dengan nomor perkara 22/KPPU-L/2016 tentang dugaan Monopoli Perdagangan yang dilakukan oleh PT Balina Agung Perkasa sebagai distributor tunggal Aqua dan PT Tirta Investama yang memproduksi Air Minum dalam kemasan merek Aqua.
Pada sidang keempat ini, tim investigator KPPU menghadirkan saksi pedagang air minum dalam kemasan yang telah diintimidasi dan diturunkan statusnya dari Star Outlet (SO) menjadi Whole Seller (WS). Saksi yang dihadirkan di depan sidang majelis adalah Yatim Agus Prasetyo pemilik toko Vanny yang beralamat di jalan KH Ahmad Dahlan no 1 Karawang, Jawa Barat. Di depan majelis,Agus menjelaskan menjual berbagai merek AMDK ditokonya, namun yang terbesar adalah Aqua.Oleh karena nya Agus mendapat status SO Aqua dari PT Balina Agung Perkasa sejak tahun 2006.
Pada tahun 2015, seiring dengan melesatnya penjualan Le Minerale, Agus juga mendapat status SO dari Le Minerale. Nah sejak menjual Le Minerale inilah Agus kerap didatangi pejabat dari PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa. Pada tahun 2016 Agus mendapat teguran dari Pramono pegawai dari PT Tirta Investama yang intinya kalau masih mau menjual Aqua jangan menjual Le Minerale.
"Jadi saya dibilangin Pak Pramono, kalau masih mau jual Aqua, tolong jangan jual Le Minerale. Kalau tetap jual Le Minerale status akan diturunkan menjadi Whole seller (WS)," ungkap Agus di persidangan.
Mendapat ancaman itu, Agus tetap menjual produk Le Minerale. Menurut pengakuannya dirinya menjual produk merek apapun seharusnya bebas karena diperoleh dengan cara membeli, bukan dikasih.
Rupanya ancaman itu bukan hanya sekadar kata - kata. Tapi benar - benar terjadi. Pada bulan Mei 2016 status SO Agus diturunkan menjadi Whole Seller (WS).
" Status saya benar - benar diturunkan menjadi WS sejak Mei 2016, dampaknya jelas ada. Saya tidak bisa beli Aqua langsung tapi beli ke teman dgn harga lebih tinggi, " tutur Agus.
Selain dimintai kesaksianya oleh Helmi Nurjamil dari Tim Investigator, Agus juga diminta menunjukkan bukti - bukti tentang ancaman dan surat penurunan status dari SO ke WS. Sejauh ini Agus bisa menunjukkan bukti bukti otentik yang diminta tersebut.
Baca Juga: KPPU Periksa Dugaan Monopoli Tirta Investama dan Balina Agung
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis