Kebenaran sepertinya akan segera terungkap. Itulah kalimat yang tepat untuk melukiskan sidang lanjutan yang digelar oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dengan nomor perkara 22/KPPU-L/2016 tentang dugaan Monopoli Perdagangan yang dilakukan oleh PT Balina Agung Perkasa sebagai distributor tunggal Aqua dan PT Tirta Investama yang memproduksi Air Minum dalam kemasan merek Aqua.
Pada sidang keempat ini, tim investigator KPPU menghadirkan saksi pedagang air minum dalam kemasan yang telah diintimidasi dan diturunkan statusnya dari Star Outlet (SO) menjadi Whole Seller (WS). Saksi yang dihadirkan di depan sidang majelis adalah Yatim Agus Prasetyo pemilik toko Vanny yang beralamat di jalan KH Ahmad Dahlan no 1 Karawang, Jawa Barat. Di depan majelis,Agus menjelaskan menjual berbagai merek AMDK ditokonya, namun yang terbesar adalah Aqua.Oleh karena nya Agus mendapat status SO Aqua dari PT Balina Agung Perkasa sejak tahun 2006.
Pada tahun 2015, seiring dengan melesatnya penjualan Le Minerale, Agus juga mendapat status SO dari Le Minerale. Nah sejak menjual Le Minerale inilah Agus kerap didatangi pejabat dari PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa. Pada tahun 2016 Agus mendapat teguran dari Pramono pegawai dari PT Tirta Investama yang intinya kalau masih mau menjual Aqua jangan menjual Le Minerale.
"Jadi saya dibilangin Pak Pramono, kalau masih mau jual Aqua, tolong jangan jual Le Minerale. Kalau tetap jual Le Minerale status akan diturunkan menjadi Whole seller (WS)," ungkap Agus di persidangan.
Mendapat ancaman itu, Agus tetap menjual produk Le Minerale. Menurut pengakuannya dirinya menjual produk merek apapun seharusnya bebas karena diperoleh dengan cara membeli, bukan dikasih.
Rupanya ancaman itu bukan hanya sekadar kata - kata. Tapi benar - benar terjadi. Pada bulan Mei 2016 status SO Agus diturunkan menjadi Whole Seller (WS).
" Status saya benar - benar diturunkan menjadi WS sejak Mei 2016, dampaknya jelas ada. Saya tidak bisa beli Aqua langsung tapi beli ke teman dgn harga lebih tinggi, " tutur Agus.
Selain dimintai kesaksianya oleh Helmi Nurjamil dari Tim Investigator, Agus juga diminta menunjukkan bukti - bukti tentang ancaman dan surat penurunan status dari SO ke WS. Sejauh ini Agus bisa menunjukkan bukti bukti otentik yang diminta tersebut.
Baca Juga: KPPU Periksa Dugaan Monopoli Tirta Investama dan Balina Agung
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
Terkini
-
Kenapa Proyek Jalan Trans Halmahera Disebut Hanya Untungkan Korporasi Tambang?
-
Bertemu Wapres Gibran, Komite Otsus Papua Minta Tambahan Anggaran Hingga Dana BLT Langsung ke Rakyat
-
Sambut Bryan Adams Live in Jakarta 2026, BRI Sediakan Tiket Eksklusif Lewat BRImo
-
Kuartal Panas Crypto 2025: Lonjakan Volume, Arus Institusional dan Minat Baru Investor
-
Proyek Waste to Energy Jangan Hanya Akal-akalan dan Timbulkan Masalah Baru
-
Geger Fraud Rp30 Miliar di Maybank Hingga Nasabah Meninggal Dunia, OJK: Kejadian Serius!
-
Laba PT Timah Anjlok 33 Persen di Kuartal III 2025
-
Kala Purbaya Ingin Rakyat Kaya
-
Didesak Pensiun, Ini Daftar 20 PLTU Paling Berbahaya di Indonesia
-
IHSG Berakhir Merosot Dipicu Aksi Jual Bersih Asing