Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyatakan perundingan antara pemerintah dengan PT. Freeport Indonesia telah menyepakati dua hal salah satunya pembangunan tempat pemurnian atau smelter di Gresik, Jawa Tengah.
Dalam kesepakatan tersebut, Freeport menyetujui menyelesaikan pembangunan smelter pada 2022. Keputusan tersebut sesuai dengan UU Minerba Nomor 4 Tahun 2001 yang mengatakan bahwa perusahaan tambang wajib membangun smelter paling lambat selama lima tahun setelah mengantongi IUPK.
Sekertaris Jendral Kementerian ESDM, Teguh Pamuji mengatakan selama proses pembangunan smelter, pemerintah akan mengawasi pembangunan smelter setiap enam bulan sekali. Teguh menjelaskan pembangunan smelter menjadi poin penting dalam kepastian Freeport bisa mengantongi izin operasi kembali.
"Minimal 20 persen setiap tahun progres pembangunannya. Jadi nanti setidaknya Freeport bisa memenuhi minimal 90 persen dari 10 persen progress setiap 6 bulan sekali," kata Teguh dalam konferensi pers di kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2017).
Teguh mengatakan jika nantinya Freeport tak bisa memenuhi target pembangunan smelter, maka pemerintah berhak memberikan sanksi dengan membekukan izin ekspor konsentrat.
"Kami sudah berkordinasi dengan pihak Kementerian Hukum dan HAM terkait rencana sanksi ini. Saksinya bisa dibekukan atau diapakan atau izin ekspornya dicabut nanti yang memutuskan Kemenkumham," katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Bedak Sekaligus Foundation Namanya Apa? Ini 4 Rekomendasi yang Ringan di Wajah
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Target Tembus Rp563 Miliar, CBDK Optimis Properti PIK 2 Makin Dilirik Investor
-
Awas, Risiko Kebocoran Solar Subsidi Imbas Harga BBM Nonsubsidi Naik Gila-gilaan
-
BBRI atau BMRI? Pakar Senior Ini Ungkap Saham Pilihannya untuk Jangka Panjang
-
Cara Andi Hakim Tilap Dana Nasabah Rp28 Miliar, Modus 'BNI Deposito Investment'
-
Viral Gerakan Tutup Rekening, BNI Janji Kembalikan Dana Gereja di Aek Nabara
-
Skandal Dana Umat di Aek Nabara, BNI Janji Dana Gereja Dikembalikan Sepenuhnya
-
Iran Kembali Tutup Selat Hormuz Sampai Waktu yang Tak Ditentukan, Gegara Ulah Trump
-
Pemerintah Segera Tutup Praktik Open Dumping di Seluruh TPA
-
Pemerintah Mulai Kaji Kereta Papua, Rute Sentani-Kota Jayapura Jadi Proyek Awal
-
Harga BBM Naik, Ini Warga RI yang 'Halal' Beli Bensin Subsidi