Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyatakan perundingan antara pemerintah dengan PT. Freeport Indonesia telah menyepakati dua hal salah satunya pembangunan tempat pemurnian atau smelter di Gresik, Jawa Tengah.
Dalam kesepakatan tersebut, Freeport menyetujui menyelesaikan pembangunan smelter pada 2022. Keputusan tersebut sesuai dengan UU Minerba Nomor 4 Tahun 2001 yang mengatakan bahwa perusahaan tambang wajib membangun smelter paling lambat selama lima tahun setelah mengantongi IUPK.
Sekertaris Jendral Kementerian ESDM, Teguh Pamuji mengatakan selama proses pembangunan smelter, pemerintah akan mengawasi pembangunan smelter setiap enam bulan sekali. Teguh menjelaskan pembangunan smelter menjadi poin penting dalam kepastian Freeport bisa mengantongi izin operasi kembali.
"Minimal 20 persen setiap tahun progres pembangunannya. Jadi nanti setidaknya Freeport bisa memenuhi minimal 90 persen dari 10 persen progress setiap 6 bulan sekali," kata Teguh dalam konferensi pers di kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2017).
Teguh mengatakan jika nantinya Freeport tak bisa memenuhi target pembangunan smelter, maka pemerintah berhak memberikan sanksi dengan membekukan izin ekspor konsentrat.
"Kami sudah berkordinasi dengan pihak Kementerian Hukum dan HAM terkait rencana sanksi ini. Saksinya bisa dibekukan atau diapakan atau izin ekspornya dicabut nanti yang memutuskan Kemenkumham," katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
-
Sesaat Lagi! Link Live Streaming Persija vs Borneo FC, Jaminan Laga Seru di JIS
-
Kedubes AS Diserang, Cristiano Ronaldo Tinggalkan Arab Saudi
-
Bukan Cuma Bupati! KPK Masih Kejar Sosok Penting Lain Terkait OTT Pekalongan
Terkini
-
Wamenkeu Klaim Defisit APBN Masih Aman Meski Ada Perang AS-Israel-Iran
-
PT SMI Klaim Pembiayaan Proyek Masih Aman Meski Ada Konflik Timur Tengah
-
Bidik Investor Kalangan Masyarakat, PT SMI Siapkan Obligasi Rp 8-10 Triliun di 2026
-
Menkeu Purbaya: Anggaran Masih Bisa Bertahan Jika Harga Minyak 92 Dolar AS per Barel
-
Arab Saudi Larang Impor Unggas dan Telur dari Indonesia, Apa Sebab?
-
PT SMI Salurkan Rp 125 Triliun untuk Proyek Strategis Nasional
-
BEI Buka Data Kepemilikan Saham di atas 1 Persen
-
Pelayaran Selat Hormuz Ditutup, Biaya Logistik Terancam Melonjak
-
Elnusa Petrofin Perkuat Mitigasi Risiko, Pastikan BBM Aman Selama Ramadan
-
Chandra Asri Nyatakan Force Majeure, Konflik di Israel & AS vs Iran Jadi Penyebab