Suara.com - Kementerian Enegri dan Sumber Daya Mineral hari ini akan mengumumkan hasil negosiasi antara pemerintah dengan PT. Freeport Indonesia.
Berdasarkan dengan jadwal yang diterima awak media, konferensi pers dilaksanakan pada pukul 10.00. Namun hingga berita ini diturunkan acara belum dimulai.
Konferensi pers ini akan dihadiri oleh Jonan, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan pimpinan Freeport. Rumor yang beredar, pimpinan Freeport yang dimaksud adalah CEO Freeport McMoran Richard C. Adkerson.
Dalam proses perundingan yang berjalan selama lima bulan terakhir, sedikitnya ada empat pokok bahasan yang bicarakan dalam negosiasi tersebut, antara lain mulai dari stabilitas investasi jangka panjang yang diinginkan Freeport, perpanjangan kontrak hingga 2041, kewajiban divestasi, hingga pembangunan smelter.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyatakan perundingan antara pemerintah dengan PT. Freeport Indonesia telah menyepakati dua hal yang menjadi tanggung jawab Kementerian ESDM. Pertama adalah terkait pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian atau smelter dan perpanjangan kontrak.
Namun, Ketua Tim Perundingan Pemerintah sekaligus Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamudji perpanjangan operasi baru akan diberikan jika Freeport telah menandatangani perubahan status kontrak dari kontrak karya menjadi izin usaha pertambangan khusus atau IUPK.
"Kalau IUPK sudah ditanda tangani, maka Freeport bisa mengajukan perpanjangan IUPK yang akan diterbitkan diberlakukan sampai 2021. Sama dengan berlakunya KK. Ini memang diamanahkan dalam UU 4/2009, jadi kontrak harus dihormati meskipun dikonversi jadi IUPK," kata Teguh di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2017).
Menurut Teguh, Freeport telah mengantongi IUPK, maka mereka bisa mengajukan perpanjangan izin operasi dengan mengacu pada persyaratan yang berlaku. Perusahaan tambang kelas kakap ini bisa mengajukan perpanjangan selama dua kali 10 tahun atau hingga 2041.
"Jadi, Freeport bisa mengajukan perpanjangan pertama hingga 2031. Baru kemudian diperpanjang kembali hingga 2041. Sebagaimana diatur dalam PP Nomor 1 Tahun 2017 itu setiap pemegang IUPK berhak mengajukan perpanjangan dua kali 10 tahun," katanya.
Baca Juga: Kredit Macet Karyawan Freeport di BRI Makin Parah
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas dengan Sunroof Mulai 30 Jutaan, Kabin Luas Nyaman buat Keluarga
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil Bekas 3 Baris 50 Jutaan dengan Suspensi Empuk, Nyaman Bawa Keluarga
- 5 Motor Jadul Bermesin Awet, Harga Murah Mulai 1 Jutaan: Super Irit Bensin, Idola Penggemar Retro
Pilihan
-
Harga Pangan Nasional Kompak Turun Usai Natal, Cabai hingga Bawang Merah Merosot Tajam
-
7 Langkah Investasi Reksa Dana untuk Kelola Gaji UMR agar Tetap Bertumbuh
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
Terkini
-
Harga Pangan Nasional Kompak Turun Usai Natal, Cabai hingga Bawang Merah Merosot Tajam
-
Harga Emas Antam Naik ke Rp2.589.000 per Gram pada Jumat Ini
-
Ekonomi Global Bakal Melambat di 2026, Bagaimana Kondisi Indonesia?
-
OJK Optimis Kondisi Perbankan Indonesia Meningkat di Tahun 2026
-
Berkah Libur Panjang, Aliran Modal Asing Masuk ke Indonesia Tembus Rp3,98 Triliun
-
SIG dan Agrinas Bakal Garap Pembangunan Koperasi Merah Putih
-
2.263 Pinjol Ilegal Dibasmi! Ini Modus Penagihan Baru Debt Collector yang Harus Anda Waspadai
-
Program MBG: Bukan Pemicu Inflasi, Justru Jadi Mesin Ekonomi Rakyat
-
Pertamina Bawa Pulang Minyak Mentah Hasil Ngebor di Aljazair
-
OJK Beberkan Update Kasus Gagal Bayar P2P Akseleran