Direktur eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) Bisman Bhaktiar menilai, hasil perundingan antara pemerintah Indonesia dengan PT Freeport Indonesia sebagaimana disampaikan oleh Menteri ESDM bukan merupakan kabar baik bagi Indonesia. Kesepakatan terakhir justru menunjukkan lagi-lagi Pemerintah selalu dipaksa mengikuti kepentingan Freeport.
“Sudah saatnya Pemerintah tegas kepada Freeport, silakan Freeport melanjutkan usahanya hingga tahun 2021 dan ikuti Undang-Undang yang berlaku di Indonesia, selanjutnya ucapkan selamat tinggal Freeport,” kata Bisman di Jakarta, Rabu (30/8/2017).
Poin lain mengenai fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) selama 5 tahun, atau selambat-lambatnya sudah harus selesai pada Oktober 2022, kecuali terdapat kondisi force majeur. Menurut Bisman, kewajiban pengolahan dan pemurnian di dalam negeri dengan membangun smelter sudah ditegaskan dalam UU 4/2009 paling lambat tahun 2014 dan diperpanjang sampai tahun 2017. Namun, hingga saat ini dengan berbagai alasan Freeport tidak juga membangun smelter dan seolah sengaja mengulur-ulur waktu.
“Hasil perundingan yang memberikan tenggat waktu hingga tahun 2022 ini jelas pelanggaran terhadap UU 4/2009 dan merupakan ketidakberdayaan Pemerintah Indonesia yang harus memberikan kelonggaran kepada Freeport,” tegasnya.
Bisman juga mengaitkan dengan penerimaan Negara. Disebutkan, penerimaan negara secara agregat lebih besar dibanding penerimaan melalui Kontrak Karya selama ini. Menurutnya, jikapun ada kenaikan penerimaan negara, namun tidak siginifikan. Harus diakui bahwa selama ini penerimaan negara dari Freeport sangat kecil tidak sebanding dengan kekayaan dan keuntungan yang diambil oleh Freeport.
Mengutip laporan tahun 2016, penerimaan negara dari Freeport yang terdiri dari royalti, pajak dan pungutan lain hanya sekitar Rp4,9 Triliun dan sudah sejak tahun 2012 tidak pernah menerima dividen dari Freeport. Hal ini, tidak sebanding dengan keuntungan dan kekayaan yang didapatkan oleh Freeport, serta kerusakan alam dan ongkos sosial yang harus ditanggung oleh Indonesia.
“Saatnya tahun 2021 merah putih melalui BUMN berkibar di tambang Freeport, yakinlah masih ada cukup waktu untuk mempersiapkan BUMN dan putra putri Indonesia untuk mengelola tambang Freeport,” pungkasnya.
Baca Juga: Bahas Divestasi, Komisi VII DPR Bakal Panggil Jonan dan Freeport
Berita Terkait
-
Bahas Divestasi, Komisi VII DPR Bakal Panggil Jonan dan Freeport
-
Freeport Tegaskan Setuju Ubah Kontrak Karya Menjadi IUPK
-
Komisi VII DPR: Divestasi Freeport Harus Untungkan Rakyat Papua
-
Kemampuan Pemerintah Membeli 51 Persen Saham Freeport Diragukan
-
PUSHEP: Lebih Baik Pemerintah Ambil Alih Freeport Tahun 2021
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
Toyota Investasi Bioetanol Rp 2,5 T di Lampung, Bahlil: Semakin Banyak, Semakin Bagus!
-
Gagal Total di Timnas Indonesia, Kluivert Diincar Juara Liga Champions 4 Kali
-
Rupiah Tembus Rp 16.700 tapi Ada Kabar Baik dari Dalam Negeri
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Naik!
-
IHSG Berpeluang Menguat Hari Ini, Harga Saham INET dan BUVA Kembali Naik?
Terkini
-
Apa Itu Reversal Rekening? Penyebab dan Cara Mengatasinya
-
Danai Proyek Peternakan Ayam Rp 20 Triliun, Danantara Mau Lapor ke DPR
-
Alasan Danantara Mau Biayai Pembangunan Peternakan Rp 20 Triliun
-
Rupiah Diprediksi Menguat, Analis Ungkap Efek Besar Akhir Shutdown AS ke Indonesia
-
Toyota Investasi Bioetanol Rp 2,5 T di Lampung, Bahlil: Semakin Banyak, Semakin Bagus!
-
Strategi Menabung untuk Pendidikan Anak: Panduan Lengkap untuk Orang Tua Bijak
-
Soal Utang Kereta Cepat, COO Danantara: Kami Tanggung Jawab Operasional
-
Merger 3 Anak Perusahaan Pertamina, Ditargetkan Rampung 1 Januari 2026
-
Cara Mengajukan Pinjaman di Pegadaian, Mudah dan Cepat untuk Kebutuhan Dana Mendesak
-
Rupiah Tembus Rp 16.700 tapi Ada Kabar Baik dari Dalam Negeri