Direktur eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) Bisman Bhaktiar menilai, hasil perundingan antara pemerintah Indonesia dengan PT Freeport Indonesia sebagaimana disampaikan oleh Menteri ESDM bukan merupakan kabar baik bagi Indonesia. Kesepakatan terakhir justru menunjukkan lagi-lagi Pemerintah selalu dipaksa mengikuti kepentingan Freeport.
“Sudah saatnya Pemerintah tegas kepada Freeport, silakan Freeport melanjutkan usahanya hingga tahun 2021 dan ikuti Undang-Undang yang berlaku di Indonesia, selanjutnya ucapkan selamat tinggal Freeport,” kata Bisman di Jakarta, Rabu (30/8/2017).
Poin lain mengenai fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) selama 5 tahun, atau selambat-lambatnya sudah harus selesai pada Oktober 2022, kecuali terdapat kondisi force majeur. Menurut Bisman, kewajiban pengolahan dan pemurnian di dalam negeri dengan membangun smelter sudah ditegaskan dalam UU 4/2009 paling lambat tahun 2014 dan diperpanjang sampai tahun 2017. Namun, hingga saat ini dengan berbagai alasan Freeport tidak juga membangun smelter dan seolah sengaja mengulur-ulur waktu.
“Hasil perundingan yang memberikan tenggat waktu hingga tahun 2022 ini jelas pelanggaran terhadap UU 4/2009 dan merupakan ketidakberdayaan Pemerintah Indonesia yang harus memberikan kelonggaran kepada Freeport,” tegasnya.
Bisman juga mengaitkan dengan penerimaan Negara. Disebutkan, penerimaan negara secara agregat lebih besar dibanding penerimaan melalui Kontrak Karya selama ini. Menurutnya, jikapun ada kenaikan penerimaan negara, namun tidak siginifikan. Harus diakui bahwa selama ini penerimaan negara dari Freeport sangat kecil tidak sebanding dengan kekayaan dan keuntungan yang diambil oleh Freeport.
Mengutip laporan tahun 2016, penerimaan negara dari Freeport yang terdiri dari royalti, pajak dan pungutan lain hanya sekitar Rp4,9 Triliun dan sudah sejak tahun 2012 tidak pernah menerima dividen dari Freeport. Hal ini, tidak sebanding dengan keuntungan dan kekayaan yang didapatkan oleh Freeport, serta kerusakan alam dan ongkos sosial yang harus ditanggung oleh Indonesia.
“Saatnya tahun 2021 merah putih melalui BUMN berkibar di tambang Freeport, yakinlah masih ada cukup waktu untuk mempersiapkan BUMN dan putra putri Indonesia untuk mengelola tambang Freeport,” pungkasnya.
Baca Juga: Bahas Divestasi, Komisi VII DPR Bakal Panggil Jonan dan Freeport
Berita Terkait
-
Bahas Divestasi, Komisi VII DPR Bakal Panggil Jonan dan Freeport
-
Freeport Tegaskan Setuju Ubah Kontrak Karya Menjadi IUPK
-
Komisi VII DPR: Divestasi Freeport Harus Untungkan Rakyat Papua
-
Kemampuan Pemerintah Membeli 51 Persen Saham Freeport Diragukan
-
PUSHEP: Lebih Baik Pemerintah Ambil Alih Freeport Tahun 2021
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Uang Jemaah Disita KPK, Khalid Basalamah Terseret Pusaran Korupsi Haji: Masih Ada di Ustaz Khalid
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 September 2025: Kesempatan Dapat Packs, Coin, dan Player OVR 111
- Apa Kabar Janji 50 Juta Per RT di Malang ?
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Purbaya Tantang Balik Rocky Gerung: Kalau Ekonomi Tumbuh 5-6 Persen, Harus Minta Maaf ke Saya
-
Proyek Jalan Tol Japeksel Capai 90 Persen, Jakarta-Bandung Bisa Jadi 45 Menit
-
Setelah Jadi Buron Hampir 1 Tahun, Bos Investree Adrian Gunadi yang Gelapkan Rp 2,7 T Ditangkap
-
Hotman Paris Ngeluh Bunga Deposito Turun, Menkeu Purbaya: Sabar, Rugi Sedikit!
-
Kopi Toejoean: UMKM Lokal Makin Kuat Bersama Rumah BUMN BRI
-
Harga Saham EMAS Tembus Rp 3.300, Analis Beberkan Prospek ke Depannya
-
Jadi Beban BUMN-BUMN, Ekonom Sarankan Transaksi Energi Primer Gunakan Rupiah
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Menkeu Purbaya Bikin Kejutan! Kebijakan Baru Ini Bikin Saham Rokok Berjaya, IHSG Ikut Menghijau
-
Tokocrypto Listing Token SOON, Buka Pintu Investor RI Jajal Teknologi Blockchain