Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menegaskan bahwa Lippo Group belum melakukan konstruksi terhadap proyek kota mandiri Meikarta yang terletak di kawasan Lippo Cikarang. Namun soal masalah penjualan dan promosi, mereka Pemkab Bekasi menolak berkomentar.
"Sampai kini, kami pastikan Lippo belum melakukan konstruksi gedung apapun, baik itu apartemen atau perumahan. Mereka hanya mulai membangun sarana jalan masuk serta menanam pepohonan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Daryanto, dalam diskusi terbuka di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (22/8/2017).
Daryanto mengklaim bahwa proyek kota Meikarta benar-benar hanya terletak di dalam kawasan Lippo Cikarang yang luasnya kurang lebih 1.500 hektare. Sementara pihak Lippo mengajukan izin penggunaan lahan untuk membangun kota Meikarta sebanyak 400 hektare. "Namun dari jumlah tersebut, baru 84,6 hektare yang telah disetujui dan dikeluarkan Izin Penunjukan Penggunaan Tanah sesuai aturan tata ruang sebagai kawasan hunian," ujarnya.
Namun ia mengakui bahwa dari IPPT seluas 84,6 hektare lahan yang sudah disetujui untuk dibangun kota Meikarta, belum semuanya telah diakuisisi oleh Lippo Group. Masih ada beberapa lahan yang sedang dalam proses pembebasan. "Lahan disana banyak juga dikuasai oleh beberapa perusahaan lain, tetapi masih ada keterkaitan juga dengan Lippo Group," jelasnya.
Hanya saja saat didesak mengenai kepantasan Lippo Group melakukan promosi gencar dan mulai melakukan penjualan disaat belum ada proses konstruksi dan perizinan yang belum tuntas, Daryanto berkelit. "Kalau soal itu bukan domain kami. Kami tak bisa berkomentar," tutupnya.
Lippo Group sendiri telah melakukan peluncuran proyek kota mandiri Meikarta pada Sabtu (13/5/2017). Sejak saat itu, Lippo gencar melakukan promosi yang luar biasa di berbagai media, baik televisi, cetak serta online.
Namun manuver Lippo ini mendapat kritikan dari berbagai pihak. Salah satunya karena proyek yang diperkirakan menelan investasi Rp278 triliun belum tuntas dalam proses perizinan. Meskipun sudah ada IPPT yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi, namun Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar meminta pemasaran Meikarta untuk sementara menghentikan penjualan/pemasaran.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
Pilihan
-
Percakapan Terakhir Ali Khamenei Sebelum Dibom Israel-AS Terungkap: Menolak Masuk Bunker
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Kabar Duka, Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno Meninggal Dunia di RSPAD Pagi Ini
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
Terkini
-
Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia Turun di Januari
-
Surplus Dagang RI Pada Januari 2026 Makin Ciut, Terendah Sejak 2021
-
Perang Makin Memanas, IHSG Langsung Terkapar 2,66% dan 704 Saham Merosot
-
BPS Pantau Dampak Perang AS-Israel Vs Iran ke Perdagangan RI
-
Gas Mako Masuk Tahap Implementasi FID, Sinyal Investasi Hulu Migas Kembali Bergairah
-
Wujudkan Hunian Layak dan Berkualitas, BRI Perkuat Program Gentengisasi melalui Skema KUR Perumahan
-
Kena Sentimen Perang AS-Iran, Rupiah Ambruk ke Rp 16.868/USD
-
Emiten Properti LPKR Bukukan Laba Bersih Rp 470 Miliar Sepanjang 2025
-
BEI Umumkan Ketentuan Liquidity Provider Saham, Termasuk Regulasi Free Float
-
BPS: 33 Provinsi Inflasi, Tekanan Terbesar dari Ayam dan Cabai