Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menegaskan bahwa Lippo Group belum melakukan konstruksi terhadap proyek kota mandiri Meikarta yang terletak di kawasan Lippo Cikarang. Namun soal masalah penjualan dan promosi, mereka Pemkab Bekasi menolak berkomentar.
"Sampai kini, kami pastikan Lippo belum melakukan konstruksi gedung apapun, baik itu apartemen atau perumahan. Mereka hanya mulai membangun sarana jalan masuk serta menanam pepohonan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Daryanto, dalam diskusi terbuka di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (22/8/2017).
Daryanto mengklaim bahwa proyek kota Meikarta benar-benar hanya terletak di dalam kawasan Lippo Cikarang yang luasnya kurang lebih 1.500 hektare. Sementara pihak Lippo mengajukan izin penggunaan lahan untuk membangun kota Meikarta sebanyak 400 hektare. "Namun dari jumlah tersebut, baru 84,6 hektare yang telah disetujui dan dikeluarkan Izin Penunjukan Penggunaan Tanah sesuai aturan tata ruang sebagai kawasan hunian," ujarnya.
Namun ia mengakui bahwa dari IPPT seluas 84,6 hektare lahan yang sudah disetujui untuk dibangun kota Meikarta, belum semuanya telah diakuisisi oleh Lippo Group. Masih ada beberapa lahan yang sedang dalam proses pembebasan. "Lahan disana banyak juga dikuasai oleh beberapa perusahaan lain, tetapi masih ada keterkaitan juga dengan Lippo Group," jelasnya.
Hanya saja saat didesak mengenai kepantasan Lippo Group melakukan promosi gencar dan mulai melakukan penjualan disaat belum ada proses konstruksi dan perizinan yang belum tuntas, Daryanto berkelit. "Kalau soal itu bukan domain kami. Kami tak bisa berkomentar," tutupnya.
Lippo Group sendiri telah melakukan peluncuran proyek kota mandiri Meikarta pada Sabtu (13/5/2017). Sejak saat itu, Lippo gencar melakukan promosi yang luar biasa di berbagai media, baik televisi, cetak serta online.
Namun manuver Lippo ini mendapat kritikan dari berbagai pihak. Salah satunya karena proyek yang diperkirakan menelan investasi Rp278 triliun belum tuntas dalam proses perizinan. Meskipun sudah ada IPPT yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi, namun Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar meminta pemasaran Meikarta untuk sementara menghentikan penjualan/pemasaran.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Ratusan Hektare Mangrove di Riau Habis Dibabat, Kapolda Turun Tangan
-
Gibran Playing Victim Soal Posisi Duduk? Analis: Bersihkan Istana dari Pengaruh Jokowi!
-
Tumbal Terakhir
-
Jaga Hak Perempuan, DPR Didesak Segera Sahkan Wahidah Suaib Jadi Anggota PAW Ombudsman RI
-
Warning Hasto Jelang Muktamar: NU Terlalu Besar Diseret ke Politik Praktis, Jangan Coba Pecah Belah
-
Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin
-
Dilema Keuangan Anak Muda: Melek Finansial, tapi Masih Andalkan Paylater
-
Buku Tuhan Maha Asyik: Menikmati Perjalanan Spiritual Bersama Sujiwo Tejo
-
4 Rekomendasi HP Mid Range Kamera Mirip iPhone, Hasil Foto Tak Kalah Jernih dan Estetik
-
Wisata Candi Plaosan Kian Bergeliat, UMKM Desa Bugisan Raup Kenaikan Pendapatan 31 Persen