Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menegaskan bahwa Lippo Group belum melakukan konstruksi terhadap proyek kota mandiri Meikarta yang terletak di kawasan Lippo Cikarang. Namun soal masalah penjualan dan promosi, mereka Pemkab Bekasi menolak berkomentar.
"Sampai kini, kami pastikan Lippo belum melakukan konstruksi gedung apapun, baik itu apartemen atau perumahan. Mereka hanya mulai membangun sarana jalan masuk serta menanam pepohonan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Daryanto, dalam diskusi terbuka di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (22/8/2017).
Daryanto mengklaim bahwa proyek kota Meikarta benar-benar hanya terletak di dalam kawasan Lippo Cikarang yang luasnya kurang lebih 1.500 hektare. Sementara pihak Lippo mengajukan izin penggunaan lahan untuk membangun kota Meikarta sebanyak 400 hektare. "Namun dari jumlah tersebut, baru 84,6 hektare yang telah disetujui dan dikeluarkan Izin Penunjukan Penggunaan Tanah sesuai aturan tata ruang sebagai kawasan hunian," ujarnya.
Namun ia mengakui bahwa dari IPPT seluas 84,6 hektare lahan yang sudah disetujui untuk dibangun kota Meikarta, belum semuanya telah diakuisisi oleh Lippo Group. Masih ada beberapa lahan yang sedang dalam proses pembebasan. "Lahan disana banyak juga dikuasai oleh beberapa perusahaan lain, tetapi masih ada keterkaitan juga dengan Lippo Group," jelasnya.
Hanya saja saat didesak mengenai kepantasan Lippo Group melakukan promosi gencar dan mulai melakukan penjualan disaat belum ada proses konstruksi dan perizinan yang belum tuntas, Daryanto berkelit. "Kalau soal itu bukan domain kami. Kami tak bisa berkomentar," tutupnya.
Lippo Group sendiri telah melakukan peluncuran proyek kota mandiri Meikarta pada Sabtu (13/5/2017). Sejak saat itu, Lippo gencar melakukan promosi yang luar biasa di berbagai media, baik televisi, cetak serta online.
Namun manuver Lippo ini mendapat kritikan dari berbagai pihak. Salah satunya karena proyek yang diperkirakan menelan investasi Rp278 triliun belum tuntas dalam proses perizinan. Meskipun sudah ada IPPT yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi, namun Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar meminta pemasaran Meikarta untuk sementara menghentikan penjualan/pemasaran.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Cara Andi Hakim Tilap Dana Nasabah Rp28 Miliar, Modus 'BNI Deposito Investment'
-
Viral Gerakan Tutup Rekening, BNI Janji Kembalikan Dana Gereja di Aek Nabara
-
Skandal Dana Umat di Aek Nabara, BNI Janji Dana Gereja Dikembalikan Sepenuhnya
-
Iran Kembali Tutup Selat Hormuz Sampai Waktu yang Tak Ditentukan, Gegara Ulah Trump
-
Pemerintah Segera Tutup Praktik Open Dumping di Seluruh TPA
-
Pemerintah Mulai Kaji Kereta Papua, Rute Sentani-Kota Jayapura Jadi Proyek Awal
-
Harga BBM Naik, Ini Warga RI yang 'Halal' Beli Bensin Subsidi
-
Permudah Akses Keuangan Pedagang, BTN Ekspansi Bisnis ke Ekosistem Koperasi Pasar
-
Lawan Imunitas Algoritma, Prof Harris: Masa Rokok Bisa Digugat, Kode Digital Tidak?
-
Ambisi Swasembada Gula 2028 Terganjal Mesin Tua dan Kiamat Lahan