Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memproyeksikan Indonesia akan menjadi penghasil listrik dari tenaga panas bumi atau geothermal terbesar di dunia pada 2021.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana mengatakan proyeksi ini dapat dilihat dengan pertumbuhan kapasitas terpasang Pembangkit Listrik Tenaga Panas bumi (PLTP) yang terus mengalami kemajuan pesat dari tahun ke tahun.
"Berdasarkan hasil analisis kami kapasitas PLTP Indonesia akan mengalahkan produsen tenaga listrik panas bumi terbesar dunia, Amerika Serikat dan Filipina di tahun 2021," kata Dadan melalui keterangan resmi di Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan, Indonesia pada 2018 akan melampaui Filipina untuk menjadi negara pengguna energi panas bumi terbesar kedua di dunia dengan menghasilkan listrik panas bumi sebesar 2.023,5 megawatt (MW) melalui penambahan kapasitasi dari PLTP Sarulla (2 x 110 MW), PLTP Karaha (30 MW), PLTP Sorik Marapi (2 x 20 MW), dan PLTP Lumut Balai (55 MW).
Berdasarkan peta jalan yang disusun, Indonesia akan menjadi negara penghasil energi panas bumi terbesar di dunia mengalahkan Amerika Serikat pada 2021 dengan kapasitas listrik panas bumi mencapai 3.559,5 MW.
Capaian ini dilihat karena perkembangan panas bumi di Filipina telah mendekati cadangan yang ada dan pengembangan energi panas bumi di Amerika Serikat tidak ada peningkatan yang signifikan akibat tidak adanya insentif pengembangan panas bumi.
Saat ini, pemanfaatan panas bumi untuk keperluan pembangkitan listrik baru 1.698,5 MW atau sekitar 10 persen dari cadangan yang ada.
Padahal, sebanyak 331 titik lokasi potensi panas bumi yang telah menyebar di wilayah Indonesia sangat strategis untuk investasi dan memenuhi kebutuhan energi nasional sesuai dengan Kebijakan Energi Nasional (KEN).
"Kami punya cadangan panas bumi sebesar 17.506 MW dan sumber daya sebesar 11.073 MW tapi belum dioptimalkan. Ini jadi peluang bagi para investor sekaligus memenuhi kebutuhan energi nasional," ungkap Dadan.
Pemerintah pun terus memberikan kemudahan kepada investor panas bumi melalui pemberian insentif fiskal dan nonfiskal. Selain itu, Kementerian ESDM telah menerbitkan regulasi khusus mengenai panas bumi, yaitu Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi Untuk Pemanfaatan Tidak Langsung serta peraturan-peraturan teknis lainnya.
Kedua regulasi tersebut dinilai mengubah pemikiran lama bahwa pengembangan panas bumi bisa dilakukan di kawasan hutan konservasi karena tidak lagi dikategorikan sebagai usaha pertambangan.
Yang terbaru, pemerintah juga menerbitkan Permen ESDM Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Poin penting dari beleid tersebut adalah penyempurnaan terkait Biaya Pokok Penyediaan (BPP).
Untuk wilayah timur, apabila BPP setempat lebih besar dari BPP Nasional maka harga listrik panas bumi merupakan 100 persen BPP setempat sehingga harga listrik panas bumi cukup menarik dan ekonomis untuk dikembangkan.
Sedangkan untuk wilayah barat, apabila BPP Setempat lebih rendah dari BPP Nasional maka harga listrik panas bumi ditentukan dengan mekanisme negosiasi secara Business-to-Business antara badan usaha dan PLN. (Antara)
Berita Terkait
-
Pastikan Stok BBM Aman Selama Mudik, Wakil Menteri ESDM Kunjungi Rest Area 379 A Batang-Semarang
-
Puncak Arus Mudik, Kementerian ESDM dan PLN Cek Operasional SPKLU Dalam Melayani Pemudik EV
-
Mudik Gratis Sinergi Pertamina dan Pemerintah, Dukung Perjalanan Aman dan Hemat Energi
-
Menteri ESDM Jamin BBM, LPG, dan Listrik Tetap Aman Jelang Lebaran
-
Jaga Daya Beli Pasca Lebaran, Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tak Naik hingga Juni 2026
Terpopuler
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- 7 HP Paling Murah yang Bisa Kamu Beli saat Idulfitri 2026
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Hutan Lestari Pertamina: Menenun Harmoni Alam, Menuai Kesejahteraan Masyarakat
-
Krisis Energi: Harga BBM Naik Ekstrem di Negara-negara Asia, Indonesia Waspada?
-
Dukung Perjalanan Finansial PMI, Bisnis Remitansi BRI Tumbuh 27,7% YoY Jelang Lebaran 2026
-
Harga Emas Antam di Bawah 3 Juta saat Lebaran, Cek Rincian Lengkapnya di Sini!
-
Cara Transfer BRI ke DANA Melalui BRImo, ATM, dan Internet Banking
-
IHSG Senin Pekan Ini Buka atau Tidak? Ini Jadwal Lengkap Libur Bursa
-
Harga Emas Pegadaian Turun Saat Lebaran, UBS dan Galeri 24 Anjlok!
-
Cara Mencari Lokasi ATM dan Kantor Cabang BRI Terdekat
-
Nominal Uang Pensiun DPR yang Resmi Dicabut MK
-
Jadwal dan Titik One Way Garut Selama Momen Idulfitri