Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri, Shinta Widjaja Kamdani, mengatakan selama ini belum ada singkronisasi semangat penyederhanaan perizinan antara pemerintah pusat dengan daerah. Inilah yang membuat banyak investor yang masih mengalami kesulitan saat hendak berinvestasi masuk ke daerah tertentu.
"Sebetulnya setiap daerah tidak sama. Ada daerah yang sangat membuka diri terhadap dunia usaha, tapi ada yang tidak. Tidak standar," kata Shinta saat dihubungi oleh Suara.com, Senin (25/9/2017).
Persoalan yang selama ini dikeluhkan pengusaha adalah aturan yang tumpang tindih antara pemerintah pusat dan daerah. Meskipun efisiensi regulasi dilakukan dengan serius di level pusat, jika tidak dibarengi pembenahan di daerah, akan percuma.
"Memang sekarang sudah ada Satgas Investasi yang dibentuk oleh Peraturan Presiden yang baru. Tapi ini kan baru mau jalan, baru keluar. Itu sebetulnya juga masukan dari kita. Mudah-mudahan ini memperbaiki," tutur CEO dari Sintesa Group tersebut.
Sebagaimana diketahui, akhir Agustus 2017 lalu pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Menurut Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution, ada dua tahap percepatan pelaksanaan berusaha. Tahap pertama ialah membentuk satuan tugas (Satgas).
Pertama adalah pembentukan dan pelaksanaan tugas Satgas. Darmin menyebut ada dua Satgas utama yang diatur dalam Perpres, yaitu Satgas Nasional dan Satgas Leading Sector. Satgas Nasional akan mengoordinasikan semua Satgas di tingkat pusat dan daerah. Sedangkan Satgas Leading Sector bertanggung jawab mengawal dan menyelesaikan hambatan perizinan hingga tuntas. Beberapa kementerian yang akan menjadi Satgas Leading Sector adalah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Pertanian.
Adapun tahap kedua adalah mereformasi peraturan perizinan berusaha di tingkat pusat dan daerah. Dengan terbitnya Perpres Percepatan Berusaha, segala perizinan yang berlarut-larut bisa dipangkas. Bila sebelumnya masa perizinan memakan waktu bertahun-tahun, kini bisa dipangkas menjadi bulanan.
Baca Juga: Versi Kadin, Inilah Kendala Dalam PTSP BKPM
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
-
Punya Kekayaan Rp76 M, Ini Pekerjaan Ade Kuswara Sebelum Jabat Bupati Bekasi
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok