Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri, Shinta Widjaja Kamdani, mengatakan selama ini belum ada singkronisasi semangat penyederhanaan perizinan antara pemerintah pusat dengan daerah. Inilah yang membuat banyak investor yang masih mengalami kesulitan saat hendak berinvestasi masuk ke daerah tertentu.
"Sebetulnya setiap daerah tidak sama. Ada daerah yang sangat membuka diri terhadap dunia usaha, tapi ada yang tidak. Tidak standar," kata Shinta saat dihubungi oleh Suara.com, Senin (25/9/2017).
Persoalan yang selama ini dikeluhkan pengusaha adalah aturan yang tumpang tindih antara pemerintah pusat dan daerah. Meskipun efisiensi regulasi dilakukan dengan serius di level pusat, jika tidak dibarengi pembenahan di daerah, akan percuma.
"Memang sekarang sudah ada Satgas Investasi yang dibentuk oleh Peraturan Presiden yang baru. Tapi ini kan baru mau jalan, baru keluar. Itu sebetulnya juga masukan dari kita. Mudah-mudahan ini memperbaiki," tutur CEO dari Sintesa Group tersebut.
Sebagaimana diketahui, akhir Agustus 2017 lalu pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Menurut Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution, ada dua tahap percepatan pelaksanaan berusaha. Tahap pertama ialah membentuk satuan tugas (Satgas).
Pertama adalah pembentukan dan pelaksanaan tugas Satgas. Darmin menyebut ada dua Satgas utama yang diatur dalam Perpres, yaitu Satgas Nasional dan Satgas Leading Sector. Satgas Nasional akan mengoordinasikan semua Satgas di tingkat pusat dan daerah. Sedangkan Satgas Leading Sector bertanggung jawab mengawal dan menyelesaikan hambatan perizinan hingga tuntas. Beberapa kementerian yang akan menjadi Satgas Leading Sector adalah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Pertanian.
Adapun tahap kedua adalah mereformasi peraturan perizinan berusaha di tingkat pusat dan daerah. Dengan terbitnya Perpres Percepatan Berusaha, segala perizinan yang berlarut-larut bisa dipangkas. Bila sebelumnya masa perizinan memakan waktu bertahun-tahun, kini bisa dipangkas menjadi bulanan.
Baca Juga: Versi Kadin, Inilah Kendala Dalam PTSP BKPM
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Usut Kasus Kredit Fiktif Rp15,47 Miliar, OJK Sita 41 Properti Terkait BPRS Gebu Prima Medan
-
MSCI Jadi Penentu Arah IHSG, Investor Tunggu Keputusan Krusial 23 Juni
-
Promosikan Platform Investasi Ilegal, Sejumlah Influencer Dijewer Satgas PASTI
-
IHSG Terbang 2,83% Pekan Ini Dorong Nilai Kapitalisasi Pasar Jadi Rp10.788 Triliun
-
Di Balik Insentif Motor Listrik, Ada PR Besar Bernama Keselamatan
-
Indonesia Sustainability Award Apresiasi Komitmen ESG dan Pemberdayaan Berkelanjutan PNM
-
Mengapa Harga Emas Antam Terjun Bebas Pekan Ini? Simak Analisisnya
-
Karir Pekerja Terancam AI? Ini Kunci Agar Tetap Relevan di Masa Depan
-
Investor Migas Makin Percaya Indonesia, Proyek Bukit Panjang Masuk Tahap Fabrikasi
-
Bahlil Ungkap 5.700 Desa Masih Gelap, Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Listrik Desa