Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri, Shinta Widjaja Kamdani, mengatakan selama ini belum ada singkronisasi semangat penyederhanaan perizinan antara pemerintah pusat dengan daerah. Inilah yang membuat banyak investor yang masih mengalami kesulitan saat hendak berinvestasi masuk ke daerah tertentu.
"Sebetulnya setiap daerah tidak sama. Ada daerah yang sangat membuka diri terhadap dunia usaha, tapi ada yang tidak. Tidak standar," kata Shinta saat dihubungi oleh Suara.com, Senin (25/9/2017).
Persoalan yang selama ini dikeluhkan pengusaha adalah aturan yang tumpang tindih antara pemerintah pusat dan daerah. Meskipun efisiensi regulasi dilakukan dengan serius di level pusat, jika tidak dibarengi pembenahan di daerah, akan percuma.
"Memang sekarang sudah ada Satgas Investasi yang dibentuk oleh Peraturan Presiden yang baru. Tapi ini kan baru mau jalan, baru keluar. Itu sebetulnya juga masukan dari kita. Mudah-mudahan ini memperbaiki," tutur CEO dari Sintesa Group tersebut.
Sebagaimana diketahui, akhir Agustus 2017 lalu pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Menurut Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution, ada dua tahap percepatan pelaksanaan berusaha. Tahap pertama ialah membentuk satuan tugas (Satgas).
Pertama adalah pembentukan dan pelaksanaan tugas Satgas. Darmin menyebut ada dua Satgas utama yang diatur dalam Perpres, yaitu Satgas Nasional dan Satgas Leading Sector. Satgas Nasional akan mengoordinasikan semua Satgas di tingkat pusat dan daerah. Sedangkan Satgas Leading Sector bertanggung jawab mengawal dan menyelesaikan hambatan perizinan hingga tuntas. Beberapa kementerian yang akan menjadi Satgas Leading Sector adalah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Pertanian.
Adapun tahap kedua adalah mereformasi peraturan perizinan berusaha di tingkat pusat dan daerah. Dengan terbitnya Perpres Percepatan Berusaha, segala perizinan yang berlarut-larut bisa dipangkas. Bila sebelumnya masa perizinan memakan waktu bertahun-tahun, kini bisa dipangkas menjadi bulanan.
Baca Juga: Versi Kadin, Inilah Kendala Dalam PTSP BKPM
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Kenapa Proyek Jalan Trans Halmahera Disebut Hanya Untungkan Korporasi Tambang?
-
Bertemu Wapres Gibran, Komite Otsus Papua Minta Tambahan Anggaran Hingga Dana BLT Langsung ke Rakyat
-
Sambut Bryan Adams Live in Jakarta 2026, BRI Sediakan Tiket Eksklusif Lewat BRImo
-
Proyek Waste to Energy Jangan Hanya Akal-akalan dan Timbulkan Masalah Baru
-
Geger Fraud Rp30 Miliar di Maybank Hingga Nasabah Meninggal Dunia, OJK: Kejadian Serius!
-
Laba PT Timah Anjlok 33 Persen di Kuartal III 2025
-
Kala Purbaya Ingin Rakyat Kaya
-
Didesak Pensiun, Ini Daftar 20 PLTU Paling Berbahaya di Indonesia
-
IHSG Berakhir Merosot Dipicu Aksi Jual Bersih Asing
-
Riset: Penundaan Suntik Mati PLTU Justru Bahayakan 156 Ribu Jiwa dan Rugikan Negara Rp 1,822 T