Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri, Shinta Widjaja Kamdani, mengatakan selama ini belum ada singkronisasi semangat penyederhanaan perizinan antara pemerintah pusat dengan daerah. Inilah yang membuat banyak investor yang masih mengalami kesulitan saat hendak berinvestasi masuk ke daerah tertentu.
"Sebetulnya setiap daerah tidak sama. Ada daerah yang sangat membuka diri terhadap dunia usaha, tapi ada yang tidak. Tidak standar," kata Shinta saat dihubungi oleh Suara.com, Senin (25/9/2017).
Persoalan yang selama ini dikeluhkan pengusaha adalah aturan yang tumpang tindih antara pemerintah pusat dan daerah. Meskipun efisiensi regulasi dilakukan dengan serius di level pusat, jika tidak dibarengi pembenahan di daerah, akan percuma.
"Memang sekarang sudah ada Satgas Investasi yang dibentuk oleh Peraturan Presiden yang baru. Tapi ini kan baru mau jalan, baru keluar. Itu sebetulnya juga masukan dari kita. Mudah-mudahan ini memperbaiki," tutur CEO dari Sintesa Group tersebut.
Sebagaimana diketahui, akhir Agustus 2017 lalu pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Menurut Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution, ada dua tahap percepatan pelaksanaan berusaha. Tahap pertama ialah membentuk satuan tugas (Satgas).
Pertama adalah pembentukan dan pelaksanaan tugas Satgas. Darmin menyebut ada dua Satgas utama yang diatur dalam Perpres, yaitu Satgas Nasional dan Satgas Leading Sector. Satgas Nasional akan mengoordinasikan semua Satgas di tingkat pusat dan daerah. Sedangkan Satgas Leading Sector bertanggung jawab mengawal dan menyelesaikan hambatan perizinan hingga tuntas. Beberapa kementerian yang akan menjadi Satgas Leading Sector adalah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Pertanian.
Adapun tahap kedua adalah mereformasi peraturan perizinan berusaha di tingkat pusat dan daerah. Dengan terbitnya Perpres Percepatan Berusaha, segala perizinan yang berlarut-larut bisa dipangkas. Bila sebelumnya masa perizinan memakan waktu bertahun-tahun, kini bisa dipangkas menjadi bulanan.
Baca Juga: Versi Kadin, Inilah Kendala Dalam PTSP BKPM
Berita Terkait
Terpopuler
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- 7 HP Paling Murah yang Bisa Kamu Beli saat Idulfitri 2026
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Hutan Lestari Pertamina: Menenun Harmoni Alam, Menuai Kesejahteraan Masyarakat
-
Krisis Energi: Harga BBM Naik Ekstrem di Negara-negara Asia, Indonesia Waspada?
-
Dukung Perjalanan Finansial PMI, Bisnis Remitansi BRI Tumbuh 27,7% YoY Jelang Lebaran 2026
-
Harga Emas Antam di Bawah 3 Juta saat Lebaran, Cek Rincian Lengkapnya di Sini!
-
Cara Transfer BRI ke DANA Melalui BRImo, ATM, dan Internet Banking
-
IHSG Senin Pekan Ini Buka atau Tidak? Ini Jadwal Lengkap Libur Bursa
-
Harga Emas Pegadaian Turun Saat Lebaran, UBS dan Galeri 24 Anjlok!
-
Cara Mencari Lokasi ATM dan Kantor Cabang BRI Terdekat
-
Nominal Uang Pensiun DPR yang Resmi Dicabut MK
-
Jadwal dan Titik One Way Garut Selama Momen Idulfitri