Program Sejuta Rumah tidak berjalan yang diharapkan. Kebijakan dan aturan yang direncanakan akan diterbitkan membingungkan pasar perumahan menengah bawah. Di tengah semangat deregulasi dan pemangkasan birokrasi, muncul beberapa rencana perubahan kebijakan yang kontraproduktif.
"IPW kembali mempertanyakan beberapa kebijakan yang memerlihatkan ketidakpahaman pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam memahami kondisi di lapangan yang sebenarnya," kata CEO Indonesia Property Watch, Ali Tranghanda, di Jakarta, Jumat (27/10/2017).
Salah satunya mengenai perubahan segmen penghasilan alternatif yang menggunakan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Sebelumnya masyarakat yang mendapatkan fasilitas FLPP adalah dengan penghasilan sampai Rp 4 juta/bulan untuk rumah tapak dengan bunga 5 persen selama 20 tahun.
"Menurut aturan baru masyarakat MBR tidak dapat lagi menikmati bunga selama 20 tahun namun dibatasi sampai 10 tahun dan selebihnya memakai bunga komersial," ujarnya.
Selain itu terdapat segmen golongan masyarakat dengan penghasilan Rp4 juta – Rp6 Juta/bulan hanya dapat menikmati bunga 5 persen selama 6 tahun. Sementara penghasilan Rp6 juta - Rp7,5 Juta/bulan untuk masyarakat Jabodebek - Banten hanya dapat menikmati bunga 5 persen selama 4 tahun dan tidak boleh rumah tapak melainkan dalam bentuk rusun.
IPW sangat menyayangkan munculnya beberapa aturan baru yang seharusnya tidak perlu. “Pemerintah seharusnya tidak membuat distorsi berlebihan terhadap pasar perumahan MBR yang permintaannya cukup tinggi. Hal ini malah akan mempersempit akses masyarakat untuk dapat memiliki rumah,” jelas Ali.
Bukan tanpa alasan, kategori penghasilan sebelumnya adalah gaji pemohon, yang akan dirubah menjadi penghasilan keluarga (suami & istri) termasuk tunjangan-tunjangan. Dengan skema ini maka pemohon yang telah berkeluarga malah akan terkendala ketika ingin membeli rumah dengan fasilitas subsidi dari pemerintah. Sebagai contoh bila seseorang buruh dengan UMP rata-rata sebesar Rp 3,5 juta/bulan. Bila telah bersuami atau beristri maka penghasilan diperhitungkan sebagai double income menjadi sebesar Rp 7 juta/bulan. Berdasarkan aturan baru, maka mereka akan memeroleh bunga FLPP selama 4 tahun dan TIDAK BOLEH memiliki rumah tapak, melainkan rumah susun. Dengan hanya bisa membeli rumah susun, maka pasokan rumah susun di segmen ini pun relatif tidak ada.
"Kondisi ini membuat pasar permintaan rumah MBR menjadi sangat terbatas," urainya.
Baca Juga: IPW Peringatkan Jokowi, Program Sejuta Rumah Terancam Gagal
Terkait dengan banyaknya rumah-rumah MBR yang salah sasaran, IPW menilai harus dibuat mekanisme seleksi calon konsumen yang lebih baik tanpa harus mempersempit kategori penghasilan. Belum lagi adanya rencana syarat sertifikat laik fungsi (SLF) yang menuai banyak kontrak dari para pelaku perumahan sederhana.
"Diharapkan pemerintah tidak membuat sebuah kebijakan yang tidak perlu sehingga tidak menurunkan minat para pelaku perumahan sederhana untuk membangun rumah bagi MBR," tutupnya.
Berita Terkait
-
Kementerian PUPR Bangun Jembatan Pulau Balang II di Kaltim
-
Proyek 4 Flyover dan 1 Underpass di Jawa Tengah Sudah Selesai
-
IPW Peringatkan Jokowi, Program Sejuta Rumah Terancam Gagal
-
Pasar Rumah Bekas di Surabaya Lebih Menjanjikan dari Jakarta
-
IPW Sebut Penjualan Rumah di Wilayah Banten Anjlok 25 Persen
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi
-
Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam
-
Demi Selamatkan Hukum, Mahfud MD dan Busyro Muqoddas Diusulkan Masuk Kabinet Prabowo
-
Aisyah Aqilah 'Siksa' Emosi demi Sajen Satu Suro: Lebih Melelahkan dari Teror Horor
-
Presiden FIFA Kirim Pesan ke Lionel Messi Cs usai Argentina ke Final Piala Dunia 2026, Apa Isinya?
-
Tak Perlu Transit, Wings Air Buka Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Mulai 7 Agustus
-
Mitsubishi Xforce Hybrid Diproduksi di Indonesia
-
Ulah Jukir Liar Bikin 21 Motor di Trotoar Satrio Kuningan Kena Razia
-
Wajah Baru Malioboro, Becak Kayuh Kini Jadi Bekalista yang Canggih dan Ramah Lingkungan
-
BTN Cetak Kinerja Cemerlang, Laba Bersih Semester I/2026 Melesat 40,8% dan NPL Turun Jadi 2,99%