Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan standar kenaikan Upah Minimum Provinsi 2018 sebesar 8,71 persen.
Kebijakan itu tercantum dalam Surat Edaran Kemnaker tanggal 13 Oktober 2017, dengan Nomor B.337/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2017 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2017. Dalam surat edaran tersebut menjelaskan, kenaikan UMP 2018 sebesar 8,71 persen dihitung berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional yang dirilis Badan Pusat Statistik. Rinciannya: Inflasi nasional sebesar 3,72 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,99 persen.
“Besok (UMP 2018) diumumkan," kata Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri usai menghadiri Simposium Kadin Indonesia mengenai Pendidikan Vokasi di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2017).
Hanif mengungkapkan, edaran kenaikan UMP sudah disampaikan kepada seluruh kepala daerah setingkat Gubernur di seluruh wilayah Indonesia. Diharapkan seluruh daerah sudah mempersiapkan hal-hal berkaitan dengan kenaikan UMP 2018.
"Surat edaran itu kan mengingatkan saja kepada gubernur bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi yang menjadi kewenangan gubernur itu untuk menetapkan UMP 2018 harus berdasar pada PP 78 tentang pengupahan. Jadi isinya hanya mengingatkan itu," katanya.
Hanif menjelaskan, penetapan upah minimum 2018 merupakan hasil dari penambahan upah minimum 2017 dikali tingkat inflasi plus pertumbuhan ekonomi nasional, sesuai dengan Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 2 PP Nomor 78 Tahun 2015.
“Jadi semua sudah sesuai dengan perhitungan,” katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
-
1 Prajurit TNI di Lebanon Gugur Dibom Israel, 3 Lainnya Luka-luka
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
Terkini
-
Mentan Amran: Etanol Bisa Gantikan Pertalite dan Pertamax di Masa Depan
-
Kolaborasi Telkom dan AYS Indonesia Dorong Pemulihan Ekosistem Alam di Tarakan
-
Pemerintah Klaim Mudik dan Arus Balik 2026 Berjalan Lancar
-
IHSG Semakin Menurun di Sesi I, 453 Saham Kebakaran
-
Rupiah Makin Keok saat Harga Minyak Meroket, Pengamat Ungkap Kabar Buruk
-
Daftar Harga Pangan yang Naik Pasca lebaran, Bawang Melonjak Tajam!
-
BRI Dorong UMKM Desa Hendrosari Lewat Program Desa BRILiaN dan Wisata Lontar Sewu
-
Emas Dunia Berpotensi Tertekan, Pengamat: Penurunan Harga Hanya Sementara
-
BI Perkuat Stabilitas Rupiah Lewat Instrumen SVBI dan SUVBI
-
IHSG Melemah di Awal Pekan Saat Perang AS-Iran Memanas, Cek Saham-saham Rekomendasi