Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan standar kenaikan Upah Minimum Provinsi 2018 sebesar 8,71 persen.
Kebijakan itu tercantum dalam Surat Edaran Kemnaker tanggal 13 Oktober 2017, dengan Nomor B.337/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2017 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2017. Dalam surat edaran tersebut menjelaskan, kenaikan UMP 2018 sebesar 8,71 persen dihitung berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional yang dirilis Badan Pusat Statistik. Rinciannya: Inflasi nasional sebesar 3,72 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,99 persen.
“Besok (UMP 2018) diumumkan," kata Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri usai menghadiri Simposium Kadin Indonesia mengenai Pendidikan Vokasi di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2017).
Hanif mengungkapkan, edaran kenaikan UMP sudah disampaikan kepada seluruh kepala daerah setingkat Gubernur di seluruh wilayah Indonesia. Diharapkan seluruh daerah sudah mempersiapkan hal-hal berkaitan dengan kenaikan UMP 2018.
"Surat edaran itu kan mengingatkan saja kepada gubernur bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi yang menjadi kewenangan gubernur itu untuk menetapkan UMP 2018 harus berdasar pada PP 78 tentang pengupahan. Jadi isinya hanya mengingatkan itu," katanya.
Hanif menjelaskan, penetapan upah minimum 2018 merupakan hasil dari penambahan upah minimum 2017 dikali tingkat inflasi plus pertumbuhan ekonomi nasional, sesuai dengan Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 2 PP Nomor 78 Tahun 2015.
“Jadi semua sudah sesuai dengan perhitungan,” katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pilihan Baru BBM Ramah Lingkungan, UltraDex Setara Standar Euro 5
-
Pelanggan Pertamina Kabur ke SPBU Swasta, Kementerian ESDM Masih Hitung Kuota Impor BBM
-
Kementerian ESDM Larang SPBU Swasta Stop Impor Solar di 2026
-
59 Persen Calon Jamaah Haji Telah Melunasi BIPIH Melalui BSI
-
Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK
-
CIMB Niaga Syariah Hadirkan 3 Produk Baru Dorong Korporasi
-
Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun
-
Kemenkop dan LPDB Koperasi Perkuat 300 Talenta PMO Kopdes Merah Putih
-
Kantor Cabang Bank QNB Berguguran, OJK Ungkap Kondisi Karyawan yang Kena PHK
-
Sepekan, Aliran Modal Asing ke Indonesia Masuk Tembus Rp240 Miliar