Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), M Hanif Dhakiri, meninjau pabrik mercon, PT. Panca Buana Cahaya Sukses di Tangerang, Banten, yang kebakaran dan menewaskan lebih dari 40 pekerja dan puluhan korban luka-luka. Ia mengatakan, berdasarkan hasil temuan sementara dan hasil penyelidikan tim pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker, ada indikasi kuat pelanggaran keamanan dan keselamatan kerja (K3).
"Tidak ada jalur evakuasi. Pabrik juga nyaris mencampurkan tempat penyimpanan dan mengelola bahan baku berbahaya. Dari sisi keselematan kerja, tentu membahayakan," kata Hanif, di Banten, Minggu (29/10/2017).
Terkait pelanggaran tersebut, Menaker menginstruksikan jajaran pengawas ketenagakerjaan untuk mengusut tuntas kasus ini. Dia berharap, kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi pelaku usaha lain untuk memperhatikan pelaksanaan Sistem Manajemen Keamanan dan Keselamatan Kerja (SMK3) sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Terkait dengan sanksi, Menaker akan melihat konstruksi hukum terlebih dahulu. Saat ini, Kemnaker terus berkoordinasi dengan pihak Kepolisian.
Dia menjelaskan, saat ini, sesuai dengan ketentuan pemerintah yang baru, pengawasan ketenagakerjaan menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Namun demikian, Menaker sepakat bahwa pengawan ketenagakerjaan harus lebih diperkuat.
Hanif mendorong para gubernur dan kepala Dderah lain untuk memastikan agar pengawasan ketenagakerjaan terus berjalan dengan lebih baik. Selain itu, dukungan teknologi juga harus dimaksimalkan untuk mengoptimalkan pengawasan ketenagakerjaan.
Selain masalah pelanggaran K3, Hanif yang hadir didampingi Direktur BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, juga melansir adanya pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan perusahaan tersebut, yakni tidak menyertakan seluruh pekerjanya dalamprogram BPJS Ketenagakerjaan. Dari 103 orang yang dipekerjakan PT. Panca Buana Cahaya Sukses, hanya 27 diantaranya yang didaftarkan pada BPJS Ketenagakerjaan.
Terkait hal ini, Menaker meminta kepada perusahaan untuk memberikan jaminan pengobatan dan kecelakaan kerja, serta hak-hak yang lain, sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta
-
Masih Nunggak, Kejagung Sita Aset Musim Mas dan Permata Hijau Group
-
Sultan Najamudin: Semua Mantan Presiden RI yang Telah Berpulang Layak Diberi Gelar Pahlawan
-
Tragis! Siswa Internasional Pahoa Jatuh dari Lantai 8: Fakta Baru Terungkap