Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), M Hanif Dhakiri, meninjau pabrik mercon, PT. Panca Buana Cahaya Sukses di Tangerang, Banten, yang kebakaran dan menewaskan lebih dari 40 pekerja dan puluhan korban luka-luka. Ia mengatakan, berdasarkan hasil temuan sementara dan hasil penyelidikan tim pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker, ada indikasi kuat pelanggaran keamanan dan keselamatan kerja (K3).
"Tidak ada jalur evakuasi. Pabrik juga nyaris mencampurkan tempat penyimpanan dan mengelola bahan baku berbahaya. Dari sisi keselematan kerja, tentu membahayakan," kata Hanif, di Banten, Minggu (29/10/2017).
Terkait pelanggaran tersebut, Menaker menginstruksikan jajaran pengawas ketenagakerjaan untuk mengusut tuntas kasus ini. Dia berharap, kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi pelaku usaha lain untuk memperhatikan pelaksanaan Sistem Manajemen Keamanan dan Keselamatan Kerja (SMK3) sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Terkait dengan sanksi, Menaker akan melihat konstruksi hukum terlebih dahulu. Saat ini, Kemnaker terus berkoordinasi dengan pihak Kepolisian.
Dia menjelaskan, saat ini, sesuai dengan ketentuan pemerintah yang baru, pengawasan ketenagakerjaan menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Namun demikian, Menaker sepakat bahwa pengawan ketenagakerjaan harus lebih diperkuat.
Hanif mendorong para gubernur dan kepala Dderah lain untuk memastikan agar pengawasan ketenagakerjaan terus berjalan dengan lebih baik. Selain itu, dukungan teknologi juga harus dimaksimalkan untuk mengoptimalkan pengawasan ketenagakerjaan.
Selain masalah pelanggaran K3, Hanif yang hadir didampingi Direktur BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, juga melansir adanya pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan perusahaan tersebut, yakni tidak menyertakan seluruh pekerjanya dalamprogram BPJS Ketenagakerjaan. Dari 103 orang yang dipekerjakan PT. Panca Buana Cahaya Sukses, hanya 27 diantaranya yang didaftarkan pada BPJS Ketenagakerjaan.
Terkait hal ini, Menaker meminta kepada perusahaan untuk memberikan jaminan pengobatan dan kecelakaan kerja, serta hak-hak yang lain, sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Risma Apresiasi Sopir Ambulans dan Relawan Bencana: Bekerja Tanpa Libur, Tanpa Pamrih
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra