Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), M Hanif Dhakiri, meninjau pabrik mercon, PT. Panca Buana Cahaya Sukses di Tangerang, Banten, yang kebakaran dan menewaskan lebih dari 40 pekerja dan puluhan korban luka-luka. Ia mengatakan, berdasarkan hasil temuan sementara dan hasil penyelidikan tim pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker, ada indikasi kuat pelanggaran keamanan dan keselamatan kerja (K3).
"Tidak ada jalur evakuasi. Pabrik juga nyaris mencampurkan tempat penyimpanan dan mengelola bahan baku berbahaya. Dari sisi keselematan kerja, tentu membahayakan," kata Hanif, di Banten, Minggu (29/10/2017).
Terkait pelanggaran tersebut, Menaker menginstruksikan jajaran pengawas ketenagakerjaan untuk mengusut tuntas kasus ini. Dia berharap, kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi pelaku usaha lain untuk memperhatikan pelaksanaan Sistem Manajemen Keamanan dan Keselamatan Kerja (SMK3) sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Terkait dengan sanksi, Menaker akan melihat konstruksi hukum terlebih dahulu. Saat ini, Kemnaker terus berkoordinasi dengan pihak Kepolisian.
Dia menjelaskan, saat ini, sesuai dengan ketentuan pemerintah yang baru, pengawasan ketenagakerjaan menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Namun demikian, Menaker sepakat bahwa pengawan ketenagakerjaan harus lebih diperkuat.
Hanif mendorong para gubernur dan kepala Dderah lain untuk memastikan agar pengawasan ketenagakerjaan terus berjalan dengan lebih baik. Selain itu, dukungan teknologi juga harus dimaksimalkan untuk mengoptimalkan pengawasan ketenagakerjaan.
Selain masalah pelanggaran K3, Hanif yang hadir didampingi Direktur BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, juga melansir adanya pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan perusahaan tersebut, yakni tidak menyertakan seluruh pekerjanya dalamprogram BPJS Ketenagakerjaan. Dari 103 orang yang dipekerjakan PT. Panca Buana Cahaya Sukses, hanya 27 diantaranya yang didaftarkan pada BPJS Ketenagakerjaan.
Terkait hal ini, Menaker meminta kepada perusahaan untuk memberikan jaminan pengobatan dan kecelakaan kerja, serta hak-hak yang lain, sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Misi Penyelamatan Pekerja Tambang Freeport Berlanjut, Ini Kabar Terbarunya
-
Buntut Aksi Pemukulan Siswa ke Guru, Dikeluarkan Sekolah dan Ayah yang Polisi Terancam Sanksi
-
Perkuat Pertahanan Laut Indonesia, PLN dan TNI AL Jalin Kolaborasi
-
Korban Pemerkosaan Massal '98 Gugat Fadli Zon: Trauma dan Ketakutan di Balik Penyangkalan Sejarah
-
Pengamat: Dasco Punya Potensi Ubah Wajah DPR Jadi Lebih 'Ramah Gen Z'
-
Cuma Minta Maaf Usai Ditemukan Polisi, Kejanggalan di Balik Hilangnya Bima Permana Putra
-
YLBHI Kritik Keras Penempatan TNI di Gedung DPR: Semakin Jauhkan Wakil Rakyat dengan Masyarakat!
-
Babak Baru Perang Lawan Pencucian Uang: Prabowo 'Upgrade' Komite TPPU Tunjuk Yusril Jadi Ketua
-
Serikat Petani: Program 3 Juta Rumah Akan Gampang Dilaksanakan kalau Reforma Agraria Dilaksanakan
-
Pramono Anung Targetkan Setiap Kelurahan di DKI Punya Sekolah Lansia: Ini Alasannya