Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), M Hanif Dhakiri, meninjau pabrik mercon, PT. Panca Buana Cahaya Sukses di Tangerang, Banten, yang kebakaran dan menewaskan lebih dari 40 pekerja dan puluhan korban luka-luka. Ia mengatakan, berdasarkan hasil temuan sementara dan hasil penyelidikan tim pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker, ada indikasi kuat pelanggaran keamanan dan keselamatan kerja (K3).
"Tidak ada jalur evakuasi. Pabrik juga nyaris mencampurkan tempat penyimpanan dan mengelola bahan baku berbahaya. Dari sisi keselematan kerja, tentu membahayakan," kata Hanif, di Banten, Minggu (29/10/2017).
Terkait pelanggaran tersebut, Menaker menginstruksikan jajaran pengawas ketenagakerjaan untuk mengusut tuntas kasus ini. Dia berharap, kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi pelaku usaha lain untuk memperhatikan pelaksanaan Sistem Manajemen Keamanan dan Keselamatan Kerja (SMK3) sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Terkait dengan sanksi, Menaker akan melihat konstruksi hukum terlebih dahulu. Saat ini, Kemnaker terus berkoordinasi dengan pihak Kepolisian.
Dia menjelaskan, saat ini, sesuai dengan ketentuan pemerintah yang baru, pengawasan ketenagakerjaan menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Namun demikian, Menaker sepakat bahwa pengawan ketenagakerjaan harus lebih diperkuat.
Hanif mendorong para gubernur dan kepala Dderah lain untuk memastikan agar pengawasan ketenagakerjaan terus berjalan dengan lebih baik. Selain itu, dukungan teknologi juga harus dimaksimalkan untuk mengoptimalkan pengawasan ketenagakerjaan.
Selain masalah pelanggaran K3, Hanif yang hadir didampingi Direktur BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, juga melansir adanya pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan perusahaan tersebut, yakni tidak menyertakan seluruh pekerjanya dalamprogram BPJS Ketenagakerjaan. Dari 103 orang yang dipekerjakan PT. Panca Buana Cahaya Sukses, hanya 27 diantaranya yang didaftarkan pada BPJS Ketenagakerjaan.
Terkait hal ini, Menaker meminta kepada perusahaan untuk memberikan jaminan pengobatan dan kecelakaan kerja, serta hak-hak yang lain, sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara