Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), M Hanif Dhakiri, meninjau pabrik mercon, PT. Panca Buana Cahaya Sukses di Tangerang, Banten, yang kebakaran dan menewaskan lebih dari 40 pekerja dan puluhan korban luka-luka. Ia mengatakan, berdasarkan hasil temuan sementara dan hasil penyelidikan tim pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker, ada indikasi kuat pelanggaran keamanan dan keselamatan kerja (K3).
"Tidak ada jalur evakuasi. Pabrik juga nyaris mencampurkan tempat penyimpanan dan mengelola bahan baku berbahaya. Dari sisi keselematan kerja, tentu membahayakan," kata Hanif, di Banten, Minggu (29/10/2017).
Terkait pelanggaran tersebut, Menaker menginstruksikan jajaran pengawas ketenagakerjaan untuk mengusut tuntas kasus ini. Dia berharap, kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi pelaku usaha lain untuk memperhatikan pelaksanaan Sistem Manajemen Keamanan dan Keselamatan Kerja (SMK3) sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Terkait dengan sanksi, Menaker akan melihat konstruksi hukum terlebih dahulu. Saat ini, Kemnaker terus berkoordinasi dengan pihak Kepolisian.
Dia menjelaskan, saat ini, sesuai dengan ketentuan pemerintah yang baru, pengawasan ketenagakerjaan menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Namun demikian, Menaker sepakat bahwa pengawan ketenagakerjaan harus lebih diperkuat.
Hanif mendorong para gubernur dan kepala Dderah lain untuk memastikan agar pengawasan ketenagakerjaan terus berjalan dengan lebih baik. Selain itu, dukungan teknologi juga harus dimaksimalkan untuk mengoptimalkan pengawasan ketenagakerjaan.
Selain masalah pelanggaran K3, Hanif yang hadir didampingi Direktur BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, juga melansir adanya pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan perusahaan tersebut, yakni tidak menyertakan seluruh pekerjanya dalamprogram BPJS Ketenagakerjaan. Dari 103 orang yang dipekerjakan PT. Panca Buana Cahaya Sukses, hanya 27 diantaranya yang didaftarkan pada BPJS Ketenagakerjaan.
Terkait hal ini, Menaker meminta kepada perusahaan untuk memberikan jaminan pengobatan dan kecelakaan kerja, serta hak-hak yang lain, sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Pakar Beberkan Alasan KPK Kehilangan Masa Keemasannya
-
Alarm Nasional! Siswa SMP Bom Molotov Sekolah, Komisi X Panggil Mendikdasmen Bahas Radikalisme
-
Amanah Bangsa Palestina di Balik Prabowo Boyong Indonesia ke BoP, Mengapa?
-
Kuasa Hukum Bupati Jember Beberkan Hak Finansial Wabup Capai Hampir Setengah Miliar
-
Pelaku Usaha Butuh Kepastian Regulasi, Para Pakar Ini Soroti Profesionalisme Penegakan Hukum
-
Prabowo Punya Rencana Mundur? Dino Patti Djalal Bocorkan Syarat Indonesia Gabung BoP
-
Niat Bersihkan Rumah Kosong, Warga Sleman Temukan Kerangka Manusia di Lantai Dua
-
Jakarta Diguyur Hujan dari Pagi Sampai Malam: Peta Sebaran Hujan Lengkap dari BMKG
-
Seskab Teddy Ungkap Posisi Indonesia di BoP: Dana USD 1 Miliar Tidak Wajib dan untuk Gaza
-
Prabowo Kumpulkan Eks Menlu: Apa Saja Poin Krusial Arah Politik Luar Negeri di Istana?