Suara.com - Wakil Gubernur Jakarta Sandiaga Uno mengatakan sudah mendapatkan data hasil survei Kebutuhan Hidup Layak yang akan digunakan untuk menentukan upah minum provinsi tahun 2018.
"Hari ini, UMP kita sudah dapat hasil survei KHL kita akan ada pembicaraan secara intensif semua pemangku kepentingan dengan keterbukaan," ujar Sandiaga di Lapangan IRTI Monumen Nasional, Jakarta, Senin (30/10/2017).
Sandiaga mengatakan pemerintah akan membahasnya dengan pemangku kepentingan yang tergabung dalam dewan pengupahan sebelum menentukan UMP.
"Besok rapat final dari dewan pengupahan dengan data baru. Kami terus berkomunikasi. Kami yakin prosesnya akan menghasilkan sebuah kesepakatan yang betul-betul meningkatkan kesejahteraan dari rakyat pekerja, tapi juga kondusif untuk dunia usaha," kata dia.
Pemerintah Jakarta, kata Sandiaga, berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk menentukan UMP.
"Angka hasil survei KHL) sabar saja. Jumlahnya akan kita kabarkan di doorstop penghujung hari ini," kata dia.
Gubernur Jakarta Anies Baswedan mengatakan UMP akan diumumkan Sandiaga karena sudah mendekati masa tenggat.
"Kita sedang melakukan review dipimpin oleh pak wagub, di mana seluruh prosesnya dan Alhamdulillah kali ini semua pembicaraan dilakukan secara terbuka dengan pihak pekerja dengan pihak lain, termasuk dengan Pemerintah Pusat kita sinkronisasi," kata Anies.
Sebelumnya, anggota Dewan Pengupahan dari kalangan pengusaha Sarman Simanjorang mengatakan angka kenaikan upah minimum Provinsi Jakarta tahun 2018 yang dituntut buruh sebesar Rp3,9 hingga Rp4,1 juta sangat memberatkan dunia usaha. Pengusaha menginginkan kenaikannya maksimal Rp3,6 juta.
"Iya dong (memberatkan). Kalau misalnya naik sampai Rp3,9 juta, berarti naik Rp600 ribuan," katanya di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (26/10/2017).
Sarman mengatakan pertemuan antara pengusaha dan pemerintah Jakarta tadi pagi merupakan bagian dari tahapan paket kebijakan ekonomi pemerintah dalam rangka menciptakan iklim yang kondusif.
Pertemuan tersebut untuk membahas rencana kenaikan UMP.
Payung hukum penetapan UMP yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015. Dalam PP tersebut terdapat ketentuan untuk menghitung kenaikan upah.
"UMP tahun berjalan dikali dengan besarnya pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional. Ada surat edaran dari Menteri Tenaga Kerja, Pertumbuhan ekonomi kita kan 4,9 persen ditambah inflasi 3 koma sekian persen, totalnya 8,7 persen, inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Ini dikali dengan UMP saat ini yaitu, Rp3,3 juta. Jadi UMP tahun depan sekitar Rp3,648.000. Hitungan ini berdasarkan PP tadi," kata Sarman.
Sarman berharap angka kenaikan UMP tahun depat betul-betul mempertimbangkan kondisi ekonomi agar jangan sampai membuat dunia usaha terpuruk.
Berita Terkait
-
Pemerintah Tetapkan Formula UMP Baru, Buruh atau Pengusaha yang Diuntungkan?
-
UMP Sumut Tahun 2026 Naik 7,9 Persen Jadi Rp 3.228.971
-
Pemerintah Jamin UMP Tak Bakal Turun Meski Ekonomi Daerah Loyo
-
UMP Jakarta 2026 Naik Berapa Persen? Analisis Lengkap Formula Baru hingga Kejutan Menaker
-
UMP 2026 Naik Berapa Persen? Ini Cara Menghitung Perkiraan Upah Tahun Depan
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
Wagub Babel Hellyana Resmi Jadi Tersangka Ijazah Palsu
-
Eksklusif! Jejak Mafia Tambang Emas Cigudeg: Dari Rayuan Hingga Dugaan Setoran ke Oknum Aparat
-
Gibran Bagi-bagi Kado Natal di Bitung, Ratusan Anak Riuh
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
Cegah Kematian Gajah Sumatera Akibat EEHV, Kemenhut Gandeng Vantara dari India