Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional optimis target sertifikasi lima juta bidang tanah tahun 2017 tercapai. Sebab, hingga akhir Oktober 2017, tanah yang sudah disertifikasi mencapai 4.56.544 bidang tanah, dengan luas bidangnya mencapai 1.564.286 hektar.
"Dalam tiga tahun ini, kita telah mensertifkatkan tanah empat juta lebih dalam tiga tahun. Itu sejak pemerintahan Pak Jokowi-JK. Untuk tahun ini, kita baru bisa evaluasi akhir tahun. Target kami lima juta, berapa yang kita capai nanti kita akan lihat, tapi teman-teman cukup optimis, bisa kita tercapai target lima juta itu," kata Menteri ATR/BPN Sofyan A.Djalil di gedung Kementerian ATR/BPN, Jalan Sisingamangaraja, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (31/10/2017).
Sofyan mengatakan apabila tahun 2017 target benar-benar tercapai, maka tahun 2018 Kementerian ATR/BPN akan menargetkan pencapaian yang baru. Dia mengatakan pada tahun 2018 nanti ditergetkan sertifikat tanah mencapai tujuh juta bidang.
"Reforma agraria kan saya bilang ada dua komponen, sertifikasi aset dan distribusi. Yang sertifikasi aset tahun ini target kita lima juta, tahun 2018 7 juta, tahun depannya lagi sembila juta," kata Sofyan.
Mantan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional tersebut mengatakan hingga tahun 2017 baru 46 juta hektar luas bidang tanah yang sudah disertifikasi. Karena itu, Sofyan berharap hingga akhir tahun 2017 sekitar 51 juta hektar luas bidang tanah yang bisa disertifikasi.
"Perlu diketahui hingga saat ini baru 46 juta bidang, akhir tahun kita harapkan jadi 51 juta dari 136 juta hektar. Insyallah tahun 2025, seluruh tanah di Indonesia sudah terdaftar," kata Sofyan.
Lebih lanjut Sofyan mengatakan untuk mencapai target yang ada Kementerian ATR/BPN akan bekerjasama dengan pihak ketiga yang dinilai punya kompetensi. Sebab, hal yang paling berat selama ini adalah terkaot pengukurannya.
"Yang pertama adalah, kan pekerjaan yang paling berat mengukur. Karena mungkin sekitar 70 persen pekerjaan mengukur dan mengumpulkan data yuridis. Mengukur ini bisa dikerjakan oleh pegawai negeri, bisa juga dikerjakan oleh pihak ketiga. Nah, pihak ketiga ini, tahun ini (2017) ada 1,3 juta dari 5 juta kita kontrakan kepada pihak ketiga. Itu yang dikerjakan oleh juru ukur yang berlisensi tadi," kata Sofyan.
Baca Juga: Konflik Tanah, Pembangunan Pabrik Semen Indonesia Aceh Terhenti
Sofyan mengatakan tujuan dilakukannya sertifikasi tanah ini adalah agar dapat mengurangi sengketa tanah yang terjadi. Selain itu tujuan lainnya adalah agar proses perencanaan tata ruang juga dapat berjalan dengan lancar.
"Kalau tanah misalnya sudah terdaftar dengan baik, semua tanah sudah ada blok-bloknya, letaknya, ada persilnya, diketahui hak miliknya, diketahui berapa luasnya, maka perencanaan semakin sangat mudah, termasuk perencanaan kota, jalan tol, kereta api, dan lain-lain. Ini juga sangat penting," kata Sofyan.
Sofyan mengatakan dengan penerbitan sertifikat, nantinya akan menghasilkan hak agunan bagi masyarakat. Dan hal itu menurut Sofyan sangat membantu masyarakat mendapatkan akses ke perbankan.
"Hak Agunan dalam rangka tadi Financial inclusion, semakin banyak sertifikat yang beredar di masyarakat semakin muda masyarakat mendapatkan akses ke perbankan, maka kita harapkan nanti hak agunan itu referensi berapa banyak masyarakat menggunakan sertifikat sebagai garansi," kata Sofyan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Terkini
-
Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika
-
Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?
-
Investor Asing Masih Asik Jual Saham di RI, BMRI dan DSSA Jadi Incaran
-
Lahan Meikarta Bakal jadi Aset Negara? Maruarar Segera Urus Legalitas
-
Terungkap! Dua PLTU Raksasa di Cilacap Sempat Bermasalah, Jadi Pemicu Pemadaman Bergilir di Jawa
-
Listrik Pulau Jawa Gelap Gulita, Siapa yang Bertanggung Jawab?
-
Pupuk Indonesia Tembus Australia, Ekspor Urea 250 Ribu Ton Dikebut hingga Akhir 2026
-
Rupiah Meriang Lagi! Ditutup ke Level Rp17.859 per Dolar AS
-
KOSPI dan IHSG Kompak Anjlok Parah, Pasar Saham Merana
-
Khofifah Paparkan Realisasi Pendapatan APBD Jatim 2025 Tembus 104,65 Persen