Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo, meminta Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, untuk serius menindak lanjuti temuan 'Panama Papers' dan 'Paradise Papers'. Apalagi dengan disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ( Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan menjadi UU seharusnya menjadi bekal Ditjen Pajak.
"Dengan adanya UU tersebut, terbuka akses keuangan di rekening perbankan untuk tujuan kepentingan perpajakan. Saya kira dengan adanya UU ini, ada kemajuan terkait transparansi yang semakin mempersulit orang melakukan skema penghindaran pajak," kata Yustinus saat dihubungi Suara.com, Senin (6/11/2017).
Ia mengingatkan berbagai data serta perangkat UU tersebut harusnya membuat Ditjen Pajak maksimal dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan setiap perbuatan penghindaran pajak. Jika tidak, justru akan memunculkan persepsi negatif di publik bahwa pemerintah tidak serius atau melakukan tebang pilih dalam memberantas perbuatan penghindaran pajak.
"Jangan sampai publik menilai pemerintah tidak punya keberanian mengungkap ini," ujarnya.
Yustinus mengakui kendala awal Ditjen Pajak dalam menelusuri praktik penghindaran pajak selama ini adalah ketidak tersediaan data. Namun dengan segera dibukanya keterbukaan data perbankan untuk kepentingan perpajakan tahun 2018, ditambah dengan telah diberlakukannya UU Akses Informasi Keuangan, masalah ini sebetulnya sudah teratasi.
"Saya sepakat, sekarang masalahnya memang lebih faktor politik. Oleh karena itu dibutuhkan komitmen DPR serta Presiden Joko Widodo untuk mengungkap temuan ini secara serius, dengan melibatkan juga KPK, kepolisian, dan kejaksaan," tutupnya.
Sebagaimana diketahui, kehebohan dugaan penghindaran pajak yang diduga melibatkan nama-nama besar di tanah air kembali mencuat. Setelah tahun lalu dihebohkan dengan kasus 'Panama Papers', kini publik kembali dikejutkan oleh kemunculan dokumen 'Paradise Papers'.
Bocoran dokumen 'Paradise Papers' mengungkapkan bagaiamana orang-orang super kaya di Indoesia, seperti Prabowo Subianto, Tommy Suharto dan Mamiek Suharto diduga diam - diam memiliki investasi di luar negeri, di tempat yang selama ini dikenal sebagai surga pajak. Baik Tommy, Mamiek, dan Prabowo merupakan bagian dari Keluarga Cendana. Istilah yang merujuk pada keluarga Presiden Kedua Republik Indonesia, HM Soeharto yang berkuasa sejak 1967 - 1998.
Baca Juga: 'Paradise Papers', Tommy, Mamiek, dan Prabowo Hindari Pajak?
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Pertamina dan POSCO International Jajaki Kerja Sama Pengembangan Teknologi Rendah Karbon
-
Update Harga BBM SPBU Shell, BP dan Vivo saat Minyak Dunia Lewati USD 100 per Barel
-
Indonesia-Korsel Teken 10 MoU Senilai Rp 173 Triliun, Kerja Sama AI hingga Energi Bersih
-
IHSG Terus-terusan Anjlok, OJK Salahkan Sentimen Negatif Global
-
Penyebab Rupiah Melemah Tembus Rp17.002 per Dolar AS Hari Ini
-
Profil PT PP Presisi Tbk (PPRE): Anak Usaha BUMN, Siapa Saja Pemegang Sahamnya?
-
RI Masuk 3 Besar Dunia Peminat Aset Kripto Riil, OSL Rilis 'Tabungan' Emas Digital
-
Pasar Semen Domestik Lesu, SMGR Putar Otak Jualan ke Luar Negeri
-
Dilema Selat Hormuz: DEN Minta Warga Tenang, Stok BBM Nasional Masih Terjaga
-
Impor Mobil Pikap Tembus Rp 975,5 Miliar di Januari-Februari 2026, Buat Kopdes Merah Putih?