Dalam rangka meningkatkan pelayanan perpajakan khususnya dalam hal kemudahan pendaftaran Wajib Pajak Badan, hari ini, Selasa (31/10/2017), Direktorat Jenderal Pajak meluncurkan program pendaftaran Wajib Pajak Badan secara elektronik melalui Notaris. Peluncuran program ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Jenderal Pajak yang diwakili Ken Dwijugiasteadi selaku Direktur Jenderal Pajak, dan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia yang diwakili Yualita Widyadhari dan Tri Firdaus Akbarsyah masing-masing selaku Ketua Umum dan Sekretaris Umum Ikatan Notaris Indonesia.
Dalam program ini, Notaris yang ditunjuk dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak akan diberikan hak akses pada aplikasi e-Registration dan dapat mendaftarkan Wajib Pajak Badan (termasuk bentuk kerja sama operasi) yang membuat akta pendirian di Notaris tersebut.
"Penerbitan NPWP Badan dilakukan secara elektronik setelah Notaris melengkapi data dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan melalui aplikasi e-registration," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, di Jakarta, Selasa (31/10/2017).
Melalui program ini, Direktorat Jenderal Pajak berharap dapat membantu upaya peningkatan peringkat Indonesia dalam indeks kemudahan melakukan bisnis (ease of doing business) khususnya dalam hal memulai usaha (starting business). Indeks ease of doing business adalah indeks yang diterbitkan oleh Bank Dunia setiap tahun yang menjadi indicator kemudahan usaha di suatu negara.
"Berkat upaya semua pihak, peringkat Indonesia pada tahun 2016 naik menjadi 91 dari sebelumnya 106 pada tahun 2015," jelasnya.
Selain meningkatkan kemudahan bagi Wajib Pajak, program ini memberikan manfaat juga bagi Direktorat Jenderal Pajak sendiri yaitu meningkatkan validitas dan akurasi data pendaftaran Wajib Pajak sehinggaakan lebih meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan dan evaluasi kepatuhan Wajib Pajak.
"Program ini secara resmi berlaku mulai sejak tanggal 1 November 2017 yang akan dilayani oleh 28 Notaris yang telah ditunjuk dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak," tutupnya.
Baca Juga: Sektor Ini Disarankan Jadi Andalan untuk Naikkan Penerimaan Pajak
Berita Terkait
-
Sektor Ini Disarankan Jadi Andalan untuk Naikkan Penerimaan Pajak
-
Penggantian Dirjen Pajak Jadi Momen Penting Reformasi Pajak
-
Faisal Basri Kritik Jokowi Ambisius Pasang Target Pajak
-
Malaysia Hapus Pajak Penulis, Indonesia Kenakan 15 Persen
-
Deddy Corbuzier Rogoh Rp2,5 M Untuk Tiga Pajak Usaha, Apa Saja?
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Juli 2026, Ada Kuda hingga Anjing
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Harga Pertamax Harusnya Rp13.700, Ekonom: Ada Upaya Pertamina Pulihkan Margin
-
Purbaya Ngeluh Bawahannya Lelet Urus Aset Negara, Singgung Kasus BLBI
-
Nyaris 10.000 Karyawan Tokopedia Kena PHK Massal, Bermula dari Akusisi Tiktok
-
B50 Resmi Disalurkan ke Industri, Pertambangan Jadi Penerima Perdana
-
2 Cara Tukar Uang Rusak di Bank, Bisa Datang Langsung atau Lewat Aplikasi
-
Aturan Baru Komisi Ojol Resmi Berlaku, Penumpang Siap-siap Bayar Lebih Mahal
-
Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
-
Komisi Ojol 8 Persen Bikin Prospek GOTO Suram, Target Harga Saham Dipangkas
-
Isu BEI Bakal Rombak Total Aturan FCA, 3 Kriteria Ini Bakal Dihapus!
-
"Ini Bukan Keputusan yang Mudah" Akankah Tokopedia Bakal Senasib dengan Bukalapak?