Dalam rangka meningkatkan pelayanan perpajakan khususnya dalam hal kemudahan pendaftaran Wajib Pajak Badan, hari ini, Selasa (31/10/2017), Direktorat Jenderal Pajak meluncurkan program pendaftaran Wajib Pajak Badan secara elektronik melalui Notaris. Peluncuran program ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Jenderal Pajak yang diwakili Ken Dwijugiasteadi selaku Direktur Jenderal Pajak, dan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia yang diwakili Yualita Widyadhari dan Tri Firdaus Akbarsyah masing-masing selaku Ketua Umum dan Sekretaris Umum Ikatan Notaris Indonesia.
Dalam program ini, Notaris yang ditunjuk dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak akan diberikan hak akses pada aplikasi e-Registration dan dapat mendaftarkan Wajib Pajak Badan (termasuk bentuk kerja sama operasi) yang membuat akta pendirian di Notaris tersebut.
"Penerbitan NPWP Badan dilakukan secara elektronik setelah Notaris melengkapi data dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan melalui aplikasi e-registration," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, di Jakarta, Selasa (31/10/2017).
Melalui program ini, Direktorat Jenderal Pajak berharap dapat membantu upaya peningkatan peringkat Indonesia dalam indeks kemudahan melakukan bisnis (ease of doing business) khususnya dalam hal memulai usaha (starting business). Indeks ease of doing business adalah indeks yang diterbitkan oleh Bank Dunia setiap tahun yang menjadi indicator kemudahan usaha di suatu negara.
"Berkat upaya semua pihak, peringkat Indonesia pada tahun 2016 naik menjadi 91 dari sebelumnya 106 pada tahun 2015," jelasnya.
Selain meningkatkan kemudahan bagi Wajib Pajak, program ini memberikan manfaat juga bagi Direktorat Jenderal Pajak sendiri yaitu meningkatkan validitas dan akurasi data pendaftaran Wajib Pajak sehinggaakan lebih meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan dan evaluasi kepatuhan Wajib Pajak.
"Program ini secara resmi berlaku mulai sejak tanggal 1 November 2017 yang akan dilayani oleh 28 Notaris yang telah ditunjuk dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak," tutupnya.
Baca Juga: Sektor Ini Disarankan Jadi Andalan untuk Naikkan Penerimaan Pajak
Berita Terkait
-
Sektor Ini Disarankan Jadi Andalan untuk Naikkan Penerimaan Pajak
-
Penggantian Dirjen Pajak Jadi Momen Penting Reformasi Pajak
-
Faisal Basri Kritik Jokowi Ambisius Pasang Target Pajak
-
Malaysia Hapus Pajak Penulis, Indonesia Kenakan 15 Persen
-
Deddy Corbuzier Rogoh Rp2,5 M Untuk Tiga Pajak Usaha, Apa Saja?
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Berapa Harga Mobil Bekas Toyota Yaris 2011? Kini Sudah di Bawah 90 Juta, Segini Pajaknya
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
Pilihan
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
Terkini
-
Pemerintah Mulai Tentukan Lokasi Hunian Tetap untuk Korban Banjir Sumatera
-
Isu BEEF Dicaplok Raksasa Korea Selatan, Efek Program MBG?
-
Ketika Uang Tunai Tak Lagi 'Sakti' di Negeri Sendiri? Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Profil Samuel Ardi Kristanto, Pengusaha Usir Nenek Elina yang Kini Ditangkap Polisi
-
PU Percepat Penanganan Banjir Aceh Tamiang, 36 Alat Berat Dikerahkan
-
Purbaya Tambah Anggaran Rp 7,66 Triliun untuk THR dan Gaji ke-13 Guru ASN Daerah
-
Kilas Balik Pasar Kripto Sepanjang Tahun 2025
-
Setelah Libur Panjang, Rupiah Ditutup Lesu di Level Rp 16.788
-
WSBP Dorong Pembangunan Berkelanjutan Lewat Inovasi Beton Precast Ramah Lingkungan
-
Kementerian PU Tancap Gas Pulihkan Sanitasi Pascabencana, TPA Rantau Disiapkan Permanen