Dalam rangka meningkatkan pelayanan perpajakan khususnya dalam hal kemudahan pendaftaran Wajib Pajak Badan, hari ini, Selasa (31/10/2017), Direktorat Jenderal Pajak meluncurkan program pendaftaran Wajib Pajak Badan secara elektronik melalui Notaris. Peluncuran program ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Jenderal Pajak yang diwakili Ken Dwijugiasteadi selaku Direktur Jenderal Pajak, dan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia yang diwakili Yualita Widyadhari dan Tri Firdaus Akbarsyah masing-masing selaku Ketua Umum dan Sekretaris Umum Ikatan Notaris Indonesia.
Dalam program ini, Notaris yang ditunjuk dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak akan diberikan hak akses pada aplikasi e-Registration dan dapat mendaftarkan Wajib Pajak Badan (termasuk bentuk kerja sama operasi) yang membuat akta pendirian di Notaris tersebut.
"Penerbitan NPWP Badan dilakukan secara elektronik setelah Notaris melengkapi data dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan melalui aplikasi e-registration," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, di Jakarta, Selasa (31/10/2017).
Melalui program ini, Direktorat Jenderal Pajak berharap dapat membantu upaya peningkatan peringkat Indonesia dalam indeks kemudahan melakukan bisnis (ease of doing business) khususnya dalam hal memulai usaha (starting business). Indeks ease of doing business adalah indeks yang diterbitkan oleh Bank Dunia setiap tahun yang menjadi indicator kemudahan usaha di suatu negara.
"Berkat upaya semua pihak, peringkat Indonesia pada tahun 2016 naik menjadi 91 dari sebelumnya 106 pada tahun 2015," jelasnya.
Selain meningkatkan kemudahan bagi Wajib Pajak, program ini memberikan manfaat juga bagi Direktorat Jenderal Pajak sendiri yaitu meningkatkan validitas dan akurasi data pendaftaran Wajib Pajak sehinggaakan lebih meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan dan evaluasi kepatuhan Wajib Pajak.
"Program ini secara resmi berlaku mulai sejak tanggal 1 November 2017 yang akan dilayani oleh 28 Notaris yang telah ditunjuk dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak," tutupnya.
Baca Juga: Sektor Ini Disarankan Jadi Andalan untuk Naikkan Penerimaan Pajak
Berita Terkait
-
Sektor Ini Disarankan Jadi Andalan untuk Naikkan Penerimaan Pajak
-
Penggantian Dirjen Pajak Jadi Momen Penting Reformasi Pajak
-
Faisal Basri Kritik Jokowi Ambisius Pasang Target Pajak
-
Malaysia Hapus Pajak Penulis, Indonesia Kenakan 15 Persen
-
Deddy Corbuzier Rogoh Rp2,5 M Untuk Tiga Pajak Usaha, Apa Saja?
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Kemendag Bidik Penyalur Nakal, Tegakkan Sanksi Demi Jaga Pasokan Minyakita
-
Besok Purbaya Akan Buktikan Kritik The Economist Keliru
-
Purbaya Sebut 'Media Bodoh', Gurita Bisnis Pemilik The Economist Tembus Ratusan Triliun
-
PT Timah Setor Rp 1,624 triliun ke Negara Sepanjang 2025
-
CELIOS: Harga-harga Naik 2 Bulan ke Depan, PHK Mengintai
-
BI Pastikan Cadangan Devisa Lebih dari Cukup untuk Stabilisasi Nilai Tukar Rupiah
-
Menkeu dan BI Optimistis Rupiah Menguat Lagi di Juli 2026
-
PHK Meningkat Tajam, Klaim Kehilangan Kerja di BPJS Tenaga Kerja Melonjak 91 Persen
-
Tak Mau Tahu, BI Tetap Pede Rupiah di Level Rp 16.800 pada Akhir Tahun
-
Badai Ekonomi Ganda: Rupiah Terpuruk ke Rp 17.667 dan Harga Minyak Dunia Kian Membara