Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan akan memanggil manajemen PT. Bank Danamon Tbk untuk meminta klarifikasi mengenai kabar rencana akan diakuisisinya bank tersebut oleh investor Jepang, Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ (BTMU).
"Di waktu dekat ini, OJK akan meminta penjelasan manajemen bank," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana di Jakarta, Kamis.
Kabar akan masuknya investor Jepang ke emiten bersandi BDMN itu sempat terdengar sejak beberapa pekan lalu.
Namun, Heru mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi atau permohonan izin dari pemegang saham Danamon maupun BTMU terkait rencana akuisisi.
"Bank belum melaporkan rencana aksi korporasi tersebut," ujarnya.
Manajemen Danamon yang dimintai konfirmasi oleh Antara hingga berita ini ditulis, belum dapat memberikan penjelasan.
Merujuk pada laporan media Jepang, Nikkei, Kamis ini, BTMU dilaporkan berencana membeli sekitar 40 persen saham Bank Danamon untuk memperluas bisnis perusahaan di Asia Tenggara. Nilai transaksi disebutkan sekitar 1,76 miliar dolar AS atau setara Rp23,7 triliun (dengan kurs saat ini).
Menurut Nikkei, induk usaha BTMU yaitu Mitsubishi UFJ Financial Group memutuskan untuk memulai negosiasi dengan Danamaon dan pemegang saham mayoritasnya, yaitu perusahaan investasi milik pemerintah Singapura Temasek Holding.
Saat ini, porsi kepemilikan saham di Danamon, menurut laman resmi perusahaan, adalah 67,37 persen milik Asia Financial (Indonesia) Pte, LTd, 6,5 persen milik JPMCB-Frankiln Templeton Investment Funds dan 25,7 persen dikuasai publik.
Baca Juga: Laba Bersih Bank Danamon Kuartal III 2017 Rp3 Triliun
Adapun BTMU, sebenarnya sudah memiliki "perpanjangan tangan" di industri perbankan domestik. BTMU telah beroperasi di Indonesia hampir 60 tahun dengan status Kantor Cabang Bank Asing (KCBA).
Oleh karena itu, jika BTMU menjadi pemegang saham pengendali di Danamon, perusahaan bakal berhadapan dengan ketentuan tentang Kepemilikan Tunggal Pada Perbankan Indonesia atau "single presence policy" yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 14/24/2012.
PBI tersebut mengatur setiap pihak hanya dapat menjadi Pemegang Saham Pengendali pada satu Bank, atau jika ada pihak yang menjadi Pemegang Saham Pengendali pada lebih dari satu Bank, maka pihak tersebut wajib memenuhi ketentuan Kepemilikan Tunggal. (Antara)
Berita Terkait
-
Kredit Tumbuh Dua Digit, Laba Bersih Bank Danamon Naik 33% di Semester I-2026
-
Perry Warjiyo yang Senasib dengan Sri Mulyani dan Mahendra Siregar
-
OJK Bubarkan Dana Pensiun Bank CIMB Niaga
-
70 Tahun Danamon, Perkuat Komitmen Tumbuh Bersama Nasabah di Setiap Langkah
-
Bank Danamon Proyeksikan Simpanan Valas Naik hingga 60 Persen, Ini Pendorong Utamanya
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Strategi Mitsubishi Fuso Perkuat Hubungan Konsumen dan Edukasi Perawatan Mesin B50 di GIIAS 2026
-
Solusi Dana PIP Tidak Cair, Ini Informasi Resmi dari Kemendikdasmen
-
OJK Jatuhkan Sanksi Rp91,09 Miliar kepada 104 Pihak di Pasar Modal
-
Ulasan Agent Kim Reactivated: Saat Mantan Agen Rahasia Kembali demi Menyelamatkan Anaknya
-
Isuzu D-Max Tampil Lebih Tangguh dengan Mesin Baru dan Teknologi 4x4 di GIIAS 2026
-
Selamatkan Uang Pajak Rakyat! Prabowo Didesak Segera Pisahkan Dana MBG dari Anggaran Pendidikan
-
IHSG Menguat ke 6.400? Cek Saham-saham Bluechip yang Diserok Asing Ini
-
Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun
-
BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas
-
Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya