Suara.com - Pengusaha Indonesia keberatan dengan aturan mandatory (kewajiban) sertifikasi halal, untuk semua produk yang beredar di Indonesia pada 2019 mendatang.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan, kewajiban yang memberatkan itu tertuang dalam Undang-Undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).
Sertifikat seperti itu, menurut Hariyadi, seharusnya bersifat voluntary. Artinya, produsen baru mengajukan sertifikasi halal kalau ingin produknya mendapat label halal.
Sertifikasi halal, seharusnya tidak berlaku bagi produsen yang tidak ingin mendapatkan label tersebut.
“Di undang-undang kita itu, pokoknya semua harus lapor, harus disertifikasi halal. Itu yang jadi masalah,” ujar Hariyadi seperti dilansir Anadolu Agency, Selasa (5/12/2017).
Hariyadi mengakui, sebenarnya tren produk halal kekinian sudah mulai menjadi gaya hidup masyarakat, sehingga sertifikat halal juga penting untuk mendukung hal tersebut.
Namun, masalahnya adalah, biaya sertifikasi yang mahal menjadi beban pengusaha. Rata-rata biayanya bisa mencapai Rp2,5 juta per produk. Biaya ini akan lebih tinggi jika memerlukan pemeriksaan lanjutan, misalnya hingga ke pabrik bahan baku.
Selain itu, sertifikat halal pada suatu produk hanya berlaku empat tahun dan harus selalu diperbaharui.
Baca Juga: YLKI: Penaikan Tol Dalam Kota Jasa Marga Tidak Adil!
Sertifikasi ini juga berpotensi menimbulkan kegaduhan, karena berkaitan dengan psikologi masyarakat. Bisa jadi, produsen yang tidak ikut sertifikasi ini dipojokkan oleh kelompok tertentu.
Sementara pada tingkat internasional, saat ini juga belum ada sertifikat halal yang bersifat universal. Misalnya, kalau sudah diakui halal di Malaysia atau di Australia, belum tentu akan mendapatkan pengakuan di Indonesia.
“Kami khawatir akan banyak muncul sertifikat palsu,” ujar Hariyadi.
Dalam UU JPH, sertifikat halal diterbitkan oleh Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang kini sudah terbentuk. Setelah lima tahun UU tersebut diundang, maka kemudian harus dioperasikan.
Menurut Hariyadi, semua industri mengeluh soal sertifikasi halal ini. Pada industri farmasi misalnya, ada satu perusahaan asal Amerika yang membutuhkan biaya sekitar USD 80 juta agar produknya bisa mendapat serfikat halal.
Demikian juga di sektor kosmetika. Bahkan ada yang sudah bersiap-siap kehilangan pasar Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Emiten Produsen Sarung Tangan Medis MARK Raih Laba Bersih Rp 837,31 Miliar di 2025
-
Ancaman Selat Hormuz, RI Mulai Telusuri Sumber Minyak Selain Timur Tengah
-
Dolar AS dan Harga Minyak Diprediksi Melonjak, Rupiah Tertekan
-
KPPU Sanksi 97 Pinjol Rp 755 Miliar, Asosiasi Ngotot Ajukan Banding
-
Penjelasan Kemenkeu soal Lapor SPT Purbaya Kurang Bayar Rp 50 Juta di Coretax
-
Purbaya Klaim Bos Danantara Sepakat PNM Dialihkan ke Kemenkeu
-
Moodys Beri Sinyal Waspada, PERBANAS Klaim Fundamental Bank Himbara Tangguh
-
EV Kian Diminati, Transaksi SPKLU PLN Tembus Rekor Tertinggi 18.088 Kali pada H+2 Idulfitri 1447 H
-
BRI KPR Solusi Hadirkan Kemudahan Beli Properti dari Lelang Bank dengan Proses Praktis
-
Purbaya Buka Opsi Suntik Dana SAL Milik Pemerintah ke Bank Swasta