Suara.com - Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan (Aher), menandatangani kesepakatan bersama transaksi non tunai antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Bank Indonesia, dan PT Bandara Internasional Jawa Barat, tentang implementasi transaksi non tunai di Area Bandar Udara Internasional Jawa Barat dan Kertajati Aerocity. Penandatanganan ini dilakukan dalam "Pertemuan Tahunan Bank Indonesia Perwakilan Jawa Barat", di Trans Luxury Hotel, Bandung, Selasa (12/12/2017).
Aher menuturkan, akan ada banyak manfaat yang didapat melalui transaksi non tunai. Selain lebih praktis, tentunya transaksi non tunai dapat menjadi upaya meminimalisir, bahkan mencegah tindakan koruptif. Ini karena transaksi non tunai memberikan pencatatan transaksi mutasi kas yang sistematis dan lengkap, antara si pengirim dan penerima, sehingga peluang oknum untuk melakukan tindak kejahatan juga akan semakin sempit.
"Ini tuntutan zaman, agar praktis. Keduanya tercatat sampai kapanpun. Ini cara transparansi menggunakan uang negara, sekaligus pengontrol penggunaan anggaran, supaya tidak ada perilaku koruptif," ujarnya.
Pencatatan transaksi secara non tunai ini akan semakin memudahkan lembaga penegak hukum, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, Kepolisian, Mahkamah Agung dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menjalankan fungsi dan tugas mereka.
Di lingkup Pemerintahan Provinsi Jawa Barat, komitmen penggunaan transaksi non tunai diinisiasi dengan ditandatanganinya kesepakatan tersebut. Adapun kesepakatan bersama yang dilakukan ini, diikuti penandatanganan serupa oleh 27 kabupaten/kota se-Jawa Barat.
Selain itu ke depan, Aher juga menyatakan, Pemprov Jawa Barat akan mensyaratkan setiap pihak ketiga yang bekerja sama dalam suatu proyek, ataupun kegiatan apapun, supaya bertransaksi juga dalam sistem non tunai.
"Jadi nanti, saat menyerahkan bukti pembayaran menggunakan non tunai semua. Bukan kuitansi yang ditandatangani, sehingga kita tahu benda yang dibelinya benar-benar ada sesuai harga," ucapnya.
Kepala Perwakilan BI Provinsi Jabar, Wiwik Sisto Widayat, menerangkan, Bank Indonesia sebagai bank sentral selaku pemegang otoritas sistem pembayaran, mendukung penuh Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1866/SJ tanggal 17 April 2017 perihal Implementasi Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Daerah Provinsi dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ tanggal 17 April 2017 perihal Implementasi Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
"Dari dua peraturan itu, Mendagri memberikan instruksi agar seluruh transaksi penerimaan dan pengeluaran daerah, yang dilakukan oleh bendahara penerimaan atau pengeluaran dan bendahara penerimaan atau pengeluaran pembantu, wajib dilakukan secara non tunai paling lambat tanggal 1 Januari 2018," katanya.
Berita Terkait
-
Mengejar Koruptor Tak Perlu ke Antartika! Cukup Penegakan Hukum Konsisten
-
Ketua Umum FKDT Apresiasi Langkah Presiden Redakan Polemik Kasus Febrie Adriansyah
-
Profil Tan Kian, Bos Pacific Place yang Terseret Kasus Korupsi PLN hingga Asabri
-
Gurita Bisnis Tan Kian, Taipan Properti yang Diperiksa dalam Korupsi Batu Bara
-
Habiburokhman Tegaskan Pengusutan Kasus Korupsi Jampidsus
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
Terkini
-
Skandal KUR BNI, Kejati Ungkap Korupsi Rp41,48 Miliar Libatkan 900 Petani Fiktif
-
Alasan PT KAI Rombak Stasiun Bogor Secara Besar-besaran
-
Kementan Tambah Anggaran Pertanian Papua, Total Alokasi 2026 Capai Rp3,2 Triliun
-
Jakarta Fair Kemayoran 2026 Catat Transaksi Lebih dari Rp8 Triliun, Dikunjungi 6 Juta Orang
-
Rupiah Terus Anjlok, Dolar AS Naik ke Level Rp18.116
-
IHSG Mulai Menguat Lagi Pagi ini, Saham RANS Diburu Investor
-
Jakarta Fair 2026 Ditutup, Transaksi Tembus Rp8,2 Triliun dan Dikunjungi 6,1 Juta Orang
-
Garuda Indonesia Ubah Aturan Bagasi, Bisa Bawa Hingga 64 Kg
-
Patra Jasa Perkuat Strategi ESG Lewat Dekarbonisasi
-
Dari Pacific Place hingga Ritz-Carlton, Ini Deretan Properti Mewah Milik Tan Kian