Suara.com - Bank Indonesia memastikan tidak mengakui pembayaran menggunakan mata uang virtual seperti Bitcoin yang sangat erat kaitannya dengan unsur spekulasi.
"Kami tidak akui, bahkan kalau ada yang menggunakan Bitcoin yang melewati penyelenggara jasa sistem keuangan, kami akan kenakan sanksi karena sudah dilarang," kata Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Enny Panggabean di Jakarta, Kamis (14/12/2017).
Enny mengatakan langkah yang dilakukan bank sentral dalam melarang penggunaan Bitcoin sudah dilakukan oleh negara-negara lain karena mata uang virtual ini tidak memenuhi unsur perlindungan terhadap konsumen.
"Jadi, kalau hari ini pengguna 'happy' besok bisa 'nangis', ini tidak ada unsur perlindungan konsumen karena tidak ada otoritas yang mengatur kalau terjadi hal-hal yang tidak sesuai dengan keinginan konsumen," ujarnya.
Untuk itu, ia memastikan setiap transaksi Bitcoin di penyelenggara jasa sistem keuangan tidak akan diakui sebagai alat pembayaran karena adanya unsur fluktuasi yang kuat dan bisa merugikan perekonomian secara keseluruhan.
"Di PBI mengenai 'Fintech' juga sudah kami jelaskan bahwa 'Fintech' tidak boleh menggunakan transaksi dengan mata uang virtual. Kemudian di UU sudah dijelaskan bahwa kami tidak mengakui mata uang selain rupiah," jelasnya.
Enny menambahkan BI akan selalu berkoordinasi mengenai penggunaan mata uang virtual ini dengan Otoritas Jasa Keuangan, termasuk dengan kementerian terkait yang berwenang dengan pemanfaatan teknologi finansial.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengharapkan masyarakat tidak berspekulasi untuk berinvestasi pada mata uang digital, seperti bitcoin, yang kini mulai dilirik sebagai suatu produk investasi.
"Bagi Indonesia, yang tampaknya sering dimunculkan karena harganya makin tinggi, ini dilirik sebagai suatu bentuk investasi. Akan tetapi, kita tidak berharap terjadi spekulasi atau 'bubble' yang kemudian bisa merugikan," ujarnya.
Baca Juga: Unik! Penjual Rolls-Royce Ghost Seken Ini Cuma Mau Terima Bitcoin
Untuk itu, Sri Mulyani meminta masyarakat dapat lebih bijak memilih investasi yang aman dan sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga nantinya tidak merugikan masyarakat itu sendiri.
"Oleh karena itu, proteksi terhadap mereka yang akan menggunakan komoditas atau barang tersebut, apakah sebagai investasi atau tujuan lain, harus tetap di dalam konteks keamanan dari investasi dan sesuai rambu-rambu peraturan perundang-undangan di bidang keuangan dan mata uang," ujarnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Polemik MBG Saat Libur Sekolah, Gapembi Kritik BGN
-
Pekan Kreatif Nusantara 2026, LPDB Koperasi Ajak Daerah Perkuat Ekonomi Kreatif Berbasis Koperasi
-
Bukan Cuma Cegah Abrasi, Inilah Manfaat Mangrove Bagi Keberlanjutan Ekonomi Pesisir
-
Amar Bank Tebar Dividen Rp110 Miliar
-
Makan Biaya Rp553 Miliar, Bandara International Minangkabau Dipercantik Nuansa Minang
-
UMKM RI Diajari Smart Factory oleh Korea Selatan, Produksi Siap Berbasis AI
-
Tak Cuma Pegadaian, Kini Masyarakat Punya Pilihan Baru untuk Gadai Barang
-
Gapembi Klarifikasi Sikap soal SE MBG, Soroti Tata Kelola Kebijakan
-
Sempat Tolak IMF dan World Bank, Purbaya Kini Cari Utang Rp 17,8 T ke China lewat Panda Bond
-
Pekerja PIPS Tolak Permenaker 7/2026, Khawatir Upah Mandek hingga Ancam Keandalan Listrik