Suara.com - Sidang perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Bank BNP, dengan agenda Rapat Kreditur Pertama di Pengadilan Negeri Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (18/12/2017), dihentikan hakim pengawas. Disisi lain, termohon PKPU Wiharja Setiawan dan Paula Yusup meminta keadilan di dalam ruang sidang.
“Atas sikap termohon yang telah membuat gaduh sidang perkara ini, maka hakim memutus untuk menghentikan dan akan dilanjutkan kembali nanti,” ucap Hakim Pengawas, Titik Tejaningsih, sambil mengetuk palu dan berlalu meninggalkan ruang sidang.
Adapun Wiharja Setiawan yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Ferry Mahendra dari Law Firm Fery Mahendra & Sandy Surgana menegaskan bahwa sidang tersebut seharusnya tidak perlu lagi dilakukan. Ia bersikeras dirinya telah melakukan pelunasan terhadap 1 kreditur, yaitu Bank UOB Indonesia. Namun pelunasan yang ia lakukan malah dikatakan pembayaran sebahagian oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara PKPU tersebut.
“Bukti saya dalam hal ini, ada pada surat pelunasan fasilitas bahwa kredit yang diberikan pada PT Bank UOB telah lunas. Tapi keputusannya, majelis hakim bilang itu pembayaran sebagian kecil Bank UOB. Maka itu saya emosi, karena saya butuh keadilan dan kebenaran dari lembaga peradilan ini maka saya mohon kepada Ketua MA turun tangan dalam masalah ini” tegasnya.
Fery Mahendra, S.H., MH., C.L.A, kuasa hukum Para Termohon PKPU, menambahkan dari awal dirinya menilai bahwa ada benturan hukum pembuktian acara dimana tidak cukup jumlah kreditur. “Padahal syarat Permohonan PKPU harus memiliki lebih dari 1 (satu) kreditur sebagaimana diatur dalam Pasal 222 ayat(1) UUKPKPU, dan atas perkara ini saya telah ke Kepala Badan Pengawas Mahkamah Agung RI dan Ketua PN Jakarta Pusat,” jelasnya.
Sebagaimana untuk diketahui, Bank BNP melakukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, lantaran termohon, Wiharja Setiawan, yang juga merupakan Dirut PT. Mimi Kids Garmenenindo dianggap tidak dapat melunasi pinjamannya.
Berita Terkait
-
Prabowo Mau Borong Rudal BrahMos dari India, Ekonom Ingatkan Risiko Utang Rp7 Triliun
-
Intiland Tahan Dividen, Fokus Pangkas Utang dan Kejar Penjualan Rp1,95 Triliun
-
Ekonom UGM Bongkar Stress Test APBN, Rupiah Rp18.200 Jadi Ambang Kritis
-
Ketika Rasio Utang jadi Alat Pembenaran: Membaca Utang Negara secara Utuh
-
Rupiah Jeblok ke Rp 18.100, Purbaya Ungkap Nasib Utang Pemerintah dan Subsidi Energi
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Penjelasan Dugaan Manipulasi Eskpor CPO Grup Salim, Mengapa Maybank Ikut Diperiksa?
-
ILC Adopsi Standar Internasional, Menaker Dorong Keseimbangan Pelindungan dan Inovasi
-
Bank Dunia Singgung 20 Persen Orang Kaya RI, Sebut Tak Tahu Diri
-
Investor Wajib Tahu, Indikator Utama Bisnis FnB Layak Difranchisekan
-
Penjualan Properti Anjlok, Pengembang Andalkan Kawasan Hunian-Komersial Terintegrasi
-
Bank Jakarta Permudah Layanan Warga Bayar Pajak Kendaraan
-
BTN Jakarta International Marathon 2026 Sukses Digelar, 20.500 Pelari Ramaikan Hari Pertama
-
Program JKN Bantu Dede Jalani Operasi Kista Ganglion
-
CBDK Cetak Laba Melonjak 317 Persen
-
Mengapa Pertalite Mau Dihapus?