Suara.com - Sidang perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Bank BNP, dengan agenda Rapat Kreditur Pertama di Pengadilan Negeri Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (18/12/2017), dihentikan hakim pengawas. Disisi lain, termohon PKPU Wiharja Setiawan dan Paula Yusup meminta keadilan di dalam ruang sidang.
“Atas sikap termohon yang telah membuat gaduh sidang perkara ini, maka hakim memutus untuk menghentikan dan akan dilanjutkan kembali nanti,” ucap Hakim Pengawas, Titik Tejaningsih, sambil mengetuk palu dan berlalu meninggalkan ruang sidang.
Adapun Wiharja Setiawan yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Ferry Mahendra dari Law Firm Fery Mahendra & Sandy Surgana menegaskan bahwa sidang tersebut seharusnya tidak perlu lagi dilakukan. Ia bersikeras dirinya telah melakukan pelunasan terhadap 1 kreditur, yaitu Bank UOB Indonesia. Namun pelunasan yang ia lakukan malah dikatakan pembayaran sebahagian oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara PKPU tersebut.
“Bukti saya dalam hal ini, ada pada surat pelunasan fasilitas bahwa kredit yang diberikan pada PT Bank UOB telah lunas. Tapi keputusannya, majelis hakim bilang itu pembayaran sebagian kecil Bank UOB. Maka itu saya emosi, karena saya butuh keadilan dan kebenaran dari lembaga peradilan ini maka saya mohon kepada Ketua MA turun tangan dalam masalah ini” tegasnya.
Fery Mahendra, S.H., MH., C.L.A, kuasa hukum Para Termohon PKPU, menambahkan dari awal dirinya menilai bahwa ada benturan hukum pembuktian acara dimana tidak cukup jumlah kreditur. “Padahal syarat Permohonan PKPU harus memiliki lebih dari 1 (satu) kreditur sebagaimana diatur dalam Pasal 222 ayat(1) UUKPKPU, dan atas perkara ini saya telah ke Kepala Badan Pengawas Mahkamah Agung RI dan Ketua PN Jakarta Pusat,” jelasnya.
Sebagaimana untuk diketahui, Bank BNP melakukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, lantaran termohon, Wiharja Setiawan, yang juga merupakan Dirut PT. Mimi Kids Garmenenindo dianggap tidak dapat melunasi pinjamannya.
Berita Terkait
-
Pemegang Kupon Siap-siap, Medco Energi Mau Lunasi Obligasi Rp600 Miliar
-
SMF: Cadangan Devisa Menipis, Pilihan Pemerintah Tinggal Pangkas Belanja atau Utang
-
Pemerintah Punya Tiga Opsi Hadapi Tekanan Fiskal, Salah Satunya Tambah Utang
-
Panda Bond Perdana dari Purbaya Laris Manis, Dipesan Investor China hingga Rp 45 Triliun
-
BUMN Ramai-ramai Gagal Bayar: Salah Kelola atau Ada 'Sesuatu'?
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Polisi Sita Parang hingga Golok Jelang Aksi Ribuan PSHT di Surabaya
-
Polda Jatim Bongkar Kasus Peretasan Ratusan Website Sekolah untuk Promosi Judi Online
-
Semangat Brasil di Dunia Fashion, Dari Pantai Copacabana hingga Hutan Tropis Jadi Inspirasi Gaya
-
5 Shio yang Menarik Keberuntungan pada 31 Juli 2026, Apakah Kamu Masuk?
-
Dana Pihak Ketiga Melonjak, Efisiensi Biaya Bikin BRI Makin Perkasa
-
Rektor UMY: URI Bisa Picu Perebutan Dosen dan Gerus Anggaran Pendidikan
-
Bukan Buang Uang, Bea Cukai Ungkap Alasan Pabrik Sawit Dapat Fasilitas Khusus Kawasan Berikat
-
Manfaatkan Kepercayaan Majikan, ART di Solo Diduga Curi Uang dan Perhiasan
-
5 Sunscreen Anti Aging Terbaik untuk Mencegah Kerutan di Usia 30-an sesuai Review dan Harga
-
Febri Diansyah Sebut Penahanan Eks Jampidsus Tak Sah, Bakal Ajukan Praperadilan?