Suara.com - Sidang perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Bank BNP, dengan agenda Rapat Kreditur Pertama di Pengadilan Negeri Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (18/12/2017), dihentikan hakim pengawas. Disisi lain, termohon PKPU Wiharja Setiawan dan Paula Yusup meminta keadilan di dalam ruang sidang.
“Atas sikap termohon yang telah membuat gaduh sidang perkara ini, maka hakim memutus untuk menghentikan dan akan dilanjutkan kembali nanti,” ucap Hakim Pengawas, Titik Tejaningsih, sambil mengetuk palu dan berlalu meninggalkan ruang sidang.
Adapun Wiharja Setiawan yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Ferry Mahendra dari Law Firm Fery Mahendra & Sandy Surgana menegaskan bahwa sidang tersebut seharusnya tidak perlu lagi dilakukan. Ia bersikeras dirinya telah melakukan pelunasan terhadap 1 kreditur, yaitu Bank UOB Indonesia. Namun pelunasan yang ia lakukan malah dikatakan pembayaran sebahagian oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara PKPU tersebut.
“Bukti saya dalam hal ini, ada pada surat pelunasan fasilitas bahwa kredit yang diberikan pada PT Bank UOB telah lunas. Tapi keputusannya, majelis hakim bilang itu pembayaran sebagian kecil Bank UOB. Maka itu saya emosi, karena saya butuh keadilan dan kebenaran dari lembaga peradilan ini maka saya mohon kepada Ketua MA turun tangan dalam masalah ini” tegasnya.
Fery Mahendra, S.H., MH., C.L.A, kuasa hukum Para Termohon PKPU, menambahkan dari awal dirinya menilai bahwa ada benturan hukum pembuktian acara dimana tidak cukup jumlah kreditur. “Padahal syarat Permohonan PKPU harus memiliki lebih dari 1 (satu) kreditur sebagaimana diatur dalam Pasal 222 ayat(1) UUKPKPU, dan atas perkara ini saya telah ke Kepala Badan Pengawas Mahkamah Agung RI dan Ketua PN Jakarta Pusat,” jelasnya.
Sebagaimana untuk diketahui, Bank BNP melakukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, lantaran termohon, Wiharja Setiawan, yang juga merupakan Dirut PT. Mimi Kids Garmenenindo dianggap tidak dapat melunasi pinjamannya.
Berita Terkait
-
Pemerintah Sedang Negosiasi Restrukturisasi Utang Kereta Cepat dengan China
-
Utang Krakatau Steel Susut Lebih Cepat, Setelah Restrukturisasi Disetujui
-
Cadangan Devisa Indonesia Makin Menipis Tembus Rp 2.469 Triliun
-
Dolar Diramal Tembus Rp20.000, Ekonom Blak-blakan Kritik Kebijakan 'Bakar Uang' Menkeu
-
Jalani Kebijakan 'Koplaknomics', Ekonom Prediksi Indonesia Hadapi Ancaman Resesi dan Gejolak Sosial
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Istri Thom Haye Keram Perut, Jadi Korban Perlakuan Kasar Aparat Keamanan Arab Saudi di Stadion
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
-
6 Rekomendasi HP Murah Baterai Jumbo 6.000 mAh, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
7 Fakta Bakengrind, Roti 'Bebas Gluten' yang Diduga Penipuan dan Membahayakan
Terkini
-
Dasco Ungkap 4 Isu yang Dibahas Pertemuan Tertutup dengan Seskab dan Tiga Menteri Prabowo
-
Genjot Kredit, BFIN Incar Penyaluran Pembiayaan Sektor Mesin Cetak
-
IHSG Sesi I Terbang Berkat Komoditas! Sektor Teknologi dan Keuangan Terkapar
-
ASN Wajib Update Data SIASN ASN Digital untuk Jabatan, Dapodik, Gaji dan Tunjangan
-
IHSG Terus Menguat di Sesi Pertama, Perdamaian Israel-Hamas Jadi Katalis?
-
BBM Etanol: BPKN Usul Masyarakat Bisa Minta Ganti Rugi Jika Kendaraan Rusak
-
BRI Insurance Cetak Laba Rp467 Miliar, Sanggup Jaga Margin di Tengah Badai Regulasi Baru
-
Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
-
Menkeu Purbaya Sowan ke Pasar Modal, IHSG 'To The Moon'?
-
Bank Indonesia : Penjualan Eceran Diramal Meningkat, Ini Faktor Pendorongnya