Suara.com - Kebijakan Pemerintah membentuk holding BUMN tambang dengan cara mengalihkan saham milik negara pada PT Aneka Tambang (Persero) Tbk, PT Timah (Persero) Tbk, dan PT Bukit Asam (Persero) Tbk kepada PT Indonesia Asahan Aluminium/Inalum (Persero) menjadikan tiga BUMN tambang tersebut tidak lagi berstatus BUMN, dan saat ini menjadi anak perusahaan PT Inalum selaku induk holding BUMN tambang.
Atas kebijakan tersebut, Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) bersama LKBH Universitas Sahid, dan beberapa tokoh antara lain Marwan Batubara, Agus Pambagio, dan pakar hukum Dr. Ahmad Redi mengajukan gugatan atas Peraturan Pemerintah yang diterbitkan oleh Presiden ke Mahkamah Agung.
“Peraturan Pemerintah yang menjadi dasar hukum pembentukan holding BUMN tambang ini jelas melanggar hukum, tidak hanya melanggar UU Keuangan Negara, UU BUMN, dan UU Minerba, tetapi juga melanggar UUD 1945," tegas Ketua Tim Kuasa Hukum Pemohon Bisman Bakhtiar di Jakarta Jumat (5/1/2018).
Bisman mengatakan, PT Antam, PT Bukit Asam dan PT Timah adalah BUMN yang melakukan pengelolaan sumber daya alam pertambangan, sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945 sumber daya alam harus dikuasai oleh Negara. Menurut Mahkamah Konstitusi bentuk penguasaan negara peringkat pertama dan yang paling penting adalah negara melakukan pengelolaan secara langsung atas sumber daya alam, yaitu negara memiliki secara langsung saham BUMN yang mempunyai usaha di bidang pengelolaan sumber daya alam.
Bisman yang juga direktur eksekutif PUSHEP ini bilang, penyertaan modal negara pada BUMN kepada BUMN lain harus ditetapkan dalam APBN, karena jelas bunyi Pasal 24 ayat (2) UU Keuangan Negara bahwa penyertaan modal harus terlebih dahulu ditetapkan dalam APBN dan tidak ada pengecualian. Artinya baik itu penyertaan modal negara yang berasal dari kekayaan negara yang bersumber dari APBN atau dari kekayaan negara yang telah dipisahkan dalam bentuk saham negara di BUMN harus tetap melalui APBN.
"Apabila tidak melalui APBN dan dikemudian hari ditemukan kerugian negara, maka termasuk tindak pidana korupsi karena telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian negara," katanya.
Menurut Bisman, dengan menjadi anak perusahaan dalam holding, maka berpotensi terjadi privatisasi atas PT Antam, PT Bukit Asam dan PT Timah karena sisa saham ketiga bekas BUMN tersebut maupun aset-asetnya dapat kapan saja dijual atau dialihkan cukup hanya dengan persetujuan Pemerintah selaku pemegang saham induk holding dan tanpa dapat lagi dikontrol oleh alat negara yang lain, baik DPR, BPK maupun KPK.
"Pembentukan holding BUMN ini sebenarnya mempunyai maksud baik, tetapi seharusnya dilakukan dengan cara yang benar dan sesuai undang-undang agar Negara tidak dirugikan dan dikemudian hari tidak timbul masalah hukum," pungkas Bisman.
Baca Juga: Pembentukan Holding BUMN Migas Dikritik Tak Sesuai UU Migas
Berita Terkait
-
Dasco: DPR Malam Ini Lembur Kerjakan UU P2SK, Akan Difinalisasi Besok
-
Pemerintah Resmi Izinkan BUMN Impor Migas Tanpa Tender, Berlaku Saat Kondisi Darurat
-
Danantara Bongkar Borok BUMN, Catat Penurunan Aset Hampir Rp100 Triliun
-
Perkuat GCG dan Efisiensi, Pengamat Apresiasi Tata Kelola BUMN
-
Segini Penyertaan Modal Awal BUMN Danantara Sumberdaya Indonesia
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Eks Dirut BVI Bantah Terima Kickback dari Investasi TaniHub
-
TASPEN Cepat Kilat, 99 Persen Pensiunan Terima Gaji Ke-13 di Hari Pertama Tanpa Potongan
-
Asuransi Astra Rayakan Eksistensi 70 Tahun dengan ACTION! dan Apresiasi Pewarta 2026
-
RUU P2SK Disepakati, Besok Dibawa ke Paripurna
-
Pengamat: Pengusaha Jangan Baru Ribut Saat DSI Bereskan Tata Kelola Ekspor
-
Punya Lisensi, WSKT Mulai Garap Proyek Infrastruktur di Arab Saudi
-
IHSG Anjlok Karena Investor Ragukan Kredibilitas Kebijakan Pemerintah
-
Purbaya Ungkap DPR Bisa Evaluasi LPS, OJK, dan BI berkat RUU P2SK
-
Strategi Bertahan di Tengah Rupiah yang Semakin Jatuh ke Jurang
-
Dirikan Brand Minyak Telon, Alumni Geografi UGM Berhasil Pasarkan Produk hingga Asia Tenggara