Suara.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menetapkan besaran upah layak bagi jurnalis pemula di ibu kota tahun 2018 adalah Rp7.963.949 per bulan.
Besaran upah layak bagi jurnalis ini meningkat dibanding tahun 2016 sebesar Rp7.540.000 dan 2015 sebesar Rp6.510.400.
Ketua AJI Jakarta Ahmad Nurhasim mengatakan, secara umum ada kenaikan sedikit upah riil tapi tetap di bawah standar upah layak.
Ia menjelaskan, dari 31 media yang disurvei dan diverifikasi datanya pada Desember 2017, hanya Harian Kompas yang memberikan upah layak kepada jurnalis pemula.
Harian Kompas memberikan upah pada jurnalis pemula sebesar Rp8,7 juta per bulan, atau di atas dari upah layak yang sudah ditentukan oleh AJI.
"Mengapa perusahaan media-media besar yang lainnya mengupah lebih kecil, itu perlu ditelusuri lebih lanjut dan mestinya jadi pertanyaan besar jurnalis di masing-masing media,” ujar Ahmad dalam keternagan tertulisnya, Minggu (14/1/2018).
Upah layak yang dimaksud merupakan take home pay atau gaji pokok ditambah tunjangan-tunjangan yang diterima jurnalis pemula setiap bulan. Sedang jurnalis pemula merupakan reporter yang baru diangkat menjadi jurnalis tetap atau masa kerja tiga tahun pertama.
Sementara jurnalis pemula di BBC Indonesia menerima upah Rp15 juta dan di Reuters Rp12 juta setiap bulan. Meski bukan media nasional, kedua media tersebut lebih mensejahterakan karyawannya dengan gaji yang diberikan setiap bulannya.
Baca Juga: Inul dan Syahrini 'Perang' di Medsos?
"Walau keduanya bukan media nasional, dua media asing ini jauh lebih besar mengupah jurnalisnya dibanding perusahaan media besar di Indonesia, baik yang dimiliki keluarga maupun perusahaan publik (Tbk)," katanya.
Ahmad menjelaskan, jurnalis di media asing harus orang yang telah memiliki pengalaman beberapa tahun di media nasional.
Ia menyebutkan, beberapa media di Indonesia memberikan upah untuk jurnalis pemulanya berkisar dari Rp3,1 sampai Rp6,4 juta per bulan. Tetapi kebanyakan media mengupah jurnalisnya sekitar Rp4 juta.
Tidak hanya itu, banyak perusahaan media, yang memberikan gaji pada wartawannya dibawah Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta tahun 2017 sebesar Rp3,35 juta per bulan, atau UMP Jakarta 2018 sebesar Rp3,64 juta per bulan.
Selain gaji kecil, banyak perusahaan media yang mempekerjakan jurnalisnya di atas delapan jam, tanpa pernah mendapat uang lembur.
"Artinya, jurnalis dibayar rendah, jam kerja panjang, dan tanpa ada kompensasi apa pun atas kelebihan jam kerja," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
-
Punya Kekayaan Rp76 M, Ini Pekerjaan Ade Kuswara Sebelum Jabat Bupati Bekasi
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok