Suara.com - Selain pengemudi taksi online yang mengatasnamakan Perkumpulan Armada Sewa (PAS) Indonesia yang memberi dukungan terhadap Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang aksi didepan Kementerian Perhubungan, pada Jumat (26/1/2018).
Turut pula para supir angkutan yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Transportasi Nasional menggelar aksi unjuk rasa menyatakan dukungan terhadap Permenhub tersebut. Unjuk rasa dilakukan didepan Istana Negara Jalan Medan Merdeka Barat, mendukung Permenhub nomor 108 Tahun 2017.
Ketua Aliansi Masyarakat Transportasi Nasional, Cecep Handoko mengatakan dukungan terhadap Permenhub nomor 108 Tahun 2017 lantaran didasari oleh payung hukum terkait perkembangan teknologi yang menyentuh dunia transportasi.
"Peraturan menteri sebagai upaya untuk terciptanya keadilan para pelaku transportasi bahkan memiliki manfaat bagi masyarakat pengguna transportasi," kata Cecep di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (26/1/2018).
Ceko menambahkan dalam Permenhub ini juga diatur ketentuan yang mengharuskan penyelenggara angkutan untuk melakukan uji Kendaraan Bermotor (KIR), memasang stiker kendaraan, memiliki Surat Izin Mengemudi A umum dan bergabung dalam badan hukum.
"Itu semua upaya pemerintah untuk memastikan kelayakan kendaraan angkutan umum agar pengemudi dan penumpang mempunyai kepastian keamanan berkendaraan," ujar Cecep.
Walaupun masih ada pro maupun kontra mengenai Permenhub 108 Tahun 2017, dikalangan masyarakat, Ceko memakluminya. Namun ia mengingatkan bahwa masyarakat yang menolak Permenhub, maka seolah - olah mereka menjadikan Indonesia berdaulat secara hukum.
"Bahkan lebih dari itu, mereka tidak memikirkan keselamatan masyarakat pengguna transportasi umum dan mereka hanya mementingkan keuntungan kelompok tanpa memikirkan keadilan," ujar Cecep.
Dalam kesempatan itu, para sopir angkutan umum juga membawa sejumlah spanduk bertuliskan "Uji KIR Penting Untuk Keselamatan Pengemudi Dan Penumpang, Dukung Pemerintah Menerapkan Menteri Perhubungan Nomor 108".
Baca Juga: PAS Indonesia Lega Permenhub 108 Bikin Bisnis Taksi Online Legal
Tag
Berita Terkait
-
Viral Siswi SD di Palembang Jadi Korban Rudapaksa, Alami Kondisi Serius hingga Jalani Operasi
-
Sentil 'Akal-akalan' Aplikator, Driver Ojol: Potongan Terasa 30 Persen, Berharap pada Perpres Baru
-
'Nasionalisasi Aplikator Ojol', Dasco: Potongan Kawan-kawan Driver Diturunkan
-
Prabowo Teken Perpres 27: Aplikator Cuma Boleh Potong 8 Persen, Ojol Berhak 92 Persen Pendapatan
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas Murah untuk Taksi Online
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Update Harga Emas Minggu 10 Mei 2026: Antam Stabil, Galeri24 Naik, UBS Justru Turun!
-
Update Harga Emas Antam Terbaru 10 Mei 2026 dari 0,5 Gram hingga 1.000 Gram
-
Sinyal Akhir Perang? Iran Beri 'Lampu Hijau' di Tengah Ketegangan Selat Hormuz
-
MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya
-
Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang
-
Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?
-
Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang
-
Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024
-
Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta
-
Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang