Suara.com - Selain pengemudi taksi online yang mengatasnamakan Perkumpulan Armada Sewa (PAS) Indonesia yang memberi dukungan terhadap Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang aksi didepan Kementerian Perhubungan, pada Jumat (26/1/2018).
Turut pula para supir angkutan yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Transportasi Nasional menggelar aksi unjuk rasa menyatakan dukungan terhadap Permenhub tersebut. Unjuk rasa dilakukan didepan Istana Negara Jalan Medan Merdeka Barat, mendukung Permenhub nomor 108 Tahun 2017.
Ketua Aliansi Masyarakat Transportasi Nasional, Cecep Handoko mengatakan dukungan terhadap Permenhub nomor 108 Tahun 2017 lantaran didasari oleh payung hukum terkait perkembangan teknologi yang menyentuh dunia transportasi.
"Peraturan menteri sebagai upaya untuk terciptanya keadilan para pelaku transportasi bahkan memiliki manfaat bagi masyarakat pengguna transportasi," kata Cecep di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (26/1/2018).
Ceko menambahkan dalam Permenhub ini juga diatur ketentuan yang mengharuskan penyelenggara angkutan untuk melakukan uji Kendaraan Bermotor (KIR), memasang stiker kendaraan, memiliki Surat Izin Mengemudi A umum dan bergabung dalam badan hukum.
"Itu semua upaya pemerintah untuk memastikan kelayakan kendaraan angkutan umum agar pengemudi dan penumpang mempunyai kepastian keamanan berkendaraan," ujar Cecep.
Walaupun masih ada pro maupun kontra mengenai Permenhub 108 Tahun 2017, dikalangan masyarakat, Ceko memakluminya. Namun ia mengingatkan bahwa masyarakat yang menolak Permenhub, maka seolah - olah mereka menjadikan Indonesia berdaulat secara hukum.
"Bahkan lebih dari itu, mereka tidak memikirkan keselamatan masyarakat pengguna transportasi umum dan mereka hanya mementingkan keuntungan kelompok tanpa memikirkan keadilan," ujar Cecep.
Dalam kesempatan itu, para sopir angkutan umum juga membawa sejumlah spanduk bertuliskan "Uji KIR Penting Untuk Keselamatan Pengemudi Dan Penumpang, Dukung Pemerintah Menerapkan Menteri Perhubungan Nomor 108".
Baca Juga: PAS Indonesia Lega Permenhub 108 Bikin Bisnis Taksi Online Legal
Tag
Berita Terkait
-
Nekat Melintas Saat Mudik Lebaran 2026, Kemenhub Ancam Bekukan Izin Perusahaan Logistik Bandel
-
Ekonom Ungkap Alasan Ojol Langka Jelang Lebaran
-
Gojek Buka Suara soal Sulitnya Cari Ojol di Akhir Ramadan, Sebagian Pengemudi Mulai Pulkam!
-
Fenomena Krisis Ojol Ternyata Ini Penyebabnya: Kapitalisme Tingkat Dewa
-
Full Senyum! Mitra Driver Gojek dan Keluarga Berangkat Mudik Gratis
Terpopuler
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- 7 HP Paling Murah yang Bisa Kamu Beli saat Idulfitri 2026
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
Krisis Energi: Harga BBM Naik Ekstrem di Negara-negara Asia, Indonesia Waspada?
-
Dukung Perjalanan Finansial PMI, Bisnis Remitansi BRI Tumbuh 27,7% YoY Jelang Lebaran 2026
-
Harga Emas Antam di Bawah 3 Juta saat Lebaran, Cek Rincian Lengkapnya di Sini!
-
Cara Transfer BRI ke DANA Melalui BRImo, ATM, dan Internet Banking
-
IHSG Senin Pekan Ini Buka atau Tidak? Ini Jadwal Lengkap Libur Bursa
-
Harga Emas Pegadaian Turun Saat Lebaran, UBS dan Galeri 24 Anjlok!
-
Cara Mencari Lokasi ATM dan Kantor Cabang BRI Terdekat
-
Nominal Uang Pensiun DPR yang Resmi Dicabut MK
-
Jadwal dan Titik One Way Garut Selama Momen Idulfitri
-
Remitansi Pekerja Migran melalui BRI Lonjak 27,7 Persen di Momen Lebaran 1447 H