Suara.com - Memilih Kredit Pemilikan Rumah (KPR) membutuhkan strategi khusus. Tidak sekedar memilih rumah, melihat pengembang, dan tandatangan kontrak jual beli dan KPR.
Dengan masa cicilan yang umumnya cukup panjang, sekitar 10 hingga 15 tahun, Anda harus mengetahui hal-hal penting sebelum Anda memilih KPR dan mengikat perjanjian kredit.
Bagi Anda yang ingin membeli rumah secara KPR ada baiknya Anda mengetahui terlebih dahulu apa saja yang harus menjadi pertimbanganmu. Berikut ini dikutip dari situs perbandingan dan pengajuan kartu kredit dan pinjaman HaloMoney.co.id:
1. Besarnya plafon kredit
Hal pertama yang harus Anda perhatikan sebelum menghitung simulasi KPR dan mengajukannya adalah mengenai besar plafon kredit. Cari informasi berapa dana yang Anda butuhkan untuk memudahkan Anda memilih Bank yang tepat, berapa besarnya limit pinjaman atau plafon yang diberikan oleh bank.
2. Perhitungan suku bunga
Ingat, jangan langsung tergoda memilih suku bunga yang rendah. Pastikan Anda mengetahui cara perhitungan suku bunga sebelum memutuskan memilih KPR (flat, annuity, effective). Mintalah terlebih dahulu simulasi tabel cicilan yang menunjukkan besarnya cicilan bulananmu dan sistem suku bunga yang digunakan.
Apakah suku bunga tetap (Fix) atau suku bunga mengambang (Floating). Suku bunga tetap (Fix) adalah suku bunga yang dipatok pada tingkat tertentu selama masa kredit. Sedangkan suku bunga mengambang (Floating) merupakan suku bunga yang didasarkan pada suku bunga di pasar uang domestik maupun internasional. Sebaiknya Anda memilih suku bunga efektif agar beban kreditmu semakin ringan.
3. Masa pinjaman KPR
Mayoritas bank akan memberikan masa pinjaman KPR hingga maksimal 15 tahun, namun ada juga yang hingga 20 tahun. Jika Anda memperpanjang masa tenor kredit, Anda dapat mengurangi besarnya cicilan yang harus Anda bayarkan setiap bulannya. Sebaiknya Anda meminjam dengan tenor yang tidak terlalu, sekitar 5-8 tahun, jika penghasilanmu mencukupi.
4. Bank tidak cepat menaikkan bunga KPR
Berapa bank terlalu cepat menaikkan suku bunga KPR, menyesuaikan dengan suku bunga Bank Indonesia. Sebalilknya bank lambat menyesuaikan dengan penurunan suku bunga Bank Indonesia. Jauhilah bank seperti itu. Pilihlah bank yang mengerti kebutuhan konsumen sehingga tidak sekadar meminta nasabah tanggap mencicil KPR, melainkan bank juga cepat menyesuaikan bunga kredit jika suku bunga acuan turun.
5. Lama proses pengajuan
Ketahui juga berapa lama proses pengajuan berlangsung. Pada umumnya proses pengajuan sekitar 2 minggu sampai 1 bulan. Untuk itu penting sekali Anda menanyakan terlebih dahulu berapa lama proses yang dibutuhkan saat pengajuan. Sebaiknya Anda memilih bank dengan proses yang cepat.
6. Biaya pinalti pelunasan KPR
Sering kali saat mengajukan KPR, Anda lupa menanyakan berapa besar biaya yang dikenakan apabila Anda ingin melunasi sebagian atau seluruh pinjaman sebelum jangka waktu KPR berakhir. Untuk itu cari tahu apakah pemberi KPR mengizinkan pelunasan di awal. Agar saat Anda memiliki dana lebih, dan ingin melunasi di awal Anda tidak dikenakan biaya penalti.
7. Fitur tambahan
Saat ini sebagian besar Bank memberikan fasilitas tambahan pada produk KPR-nya untuk membantu para pemohon kredit. Seperti asuransi kebakaran untuk rumah, kredit multiguna yang dapat Anda gunakan untuk renovasi rumah, serta penambahan limit KPR.
8. Biaya administrasi KPR
Hal lain yang sering diabaikan oleh para debitur pada saat mengajukan KPR. Adalah biaya administrasi. Biaya administrasi KPR meliputi: biaya provisi, biaya administrasi bank, biaya notaris/PPAT, biaya pengecekan sertifikat, biaya pengikatan jaminan, biaya balik nama, serta biaya asuransi jiwa kredit dan kerugian kredit.
Untuk memudahkan Anda dalam mengatur cash flow pembayaran uang muka rumah nantinya, pastikan Anda mengetahui terlebih dahulu berapa biaya administrasi yang dikenakan saat pengajuan.
Baca juga artikel Halomoney lainnya:
Pinjaman KTA Tanpa Syarat Kartu Kredit
Pekerja Lepas juga Bisa Membeli Rumah, Begini Kiatnya
| Published by Duitpintar.com |
Tag
Berita Terkait
-
Cara Cek Kelayakan KPR Online agar Pengajuan Aman, Praktis Tanpa Harus ke Bank
-
Wujudkan Rumah Impian di BRI x REI Expo 2026, Tawarkan Bunga KPR Mulai 1,75 Persen
-
Yakinkan Buruh Bisa Punya Rumah! Prabowo Dobrak Aturan Bank, Beri Napas Cicilan KPR hingga 40 Tahun
-
Raih Rumah Impian dengan Skema Pembiayaan Fleksibel BRI KPR Solusi
-
Suku Bunga Tinggi, Milenial-Gen Z Kini Lebih Percaya Medsos Ketimbang Brosur Properti
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
BSI Tunjuk Bos Besar MUI jadi Komisaris, Dulu Pernah Kritik Prabowo Agar Keluar dari BoP
-
OJK Bongkar Penipuan di Tren Event Olahraga, Ini Modusnya
-
Banjir Impor Baja Murah asal China, Krakatau Osaka Steel Resmi Umumkan Kebangkrutan
-
Apa Itu Ekspedisi Patriot (TEP)? Program Pemerintah dengan Fasilitas Beasiswa Jepang
-
Harga Pangan Hari Ini: Bawang hingga Cabai Kompak Naik, Beras dan Minyak Goreng Ikut Terkerek
-
Era Bakar Uang Berakhir! Kini Fintech RI Masuk Fase Jaga Kandang dan Akuntabilitas
-
Rupiah Ambyar, Pengamat: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Juru Selamat
-
Trump Hentikan Sementara Pengawalan di Selat Hormuz, Harga Minyak Melemah
-
Hati-hati! Pinjol Ilegal Masih Marak, Incar Puluhan Ribu Korban
-
Aturan Baru DHE SDA Berlaku 1 Juni 2026, Devisa Eksportir Wajib Disimpan di Bank Negara