Suara.com - PT AXA Life Indonesia akhirnya memberikan respon terhadap keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan yang telah mencabut izin usaha mereka. Ada tiga poin penting yang disampaikan manajemen PT ALI dalam keterangan pers tertulis, Minggu (4/2/2018).
Ketiga poin tersebut adalah:
1. Bahwa dalam rangka pemenuhan terhadap ketentuan 'single presence policy' seperti yang diamanatkan dalam UU Asuransi 40/2014 dan Peraturan OJK turunannya, telah dilakukan peleburan atas PT. AXA LIFE INDONESIA (ALI) dan PT. AXA FINANCIAL INDONESIA (AFI), dimana pencabutan ijin usaha ALI adalah adalah sebagai akibat dari telah selesai dan disetujuinya proses peleburan (merger) antara ALI dengan AFI oleh OJK menjadi satu entitas yang bernama PT. AXA FINANCIAL INDONESIA (AFI).
2. Sesuai dengan pengumuman kami mengenai rencana proses merger ini di media masa bulan Agustus 2017 lalu, dapat kami sampaikan kembali bahwa sebagai akibat dari penggabungan tersebut. ALI akan berakhir demi hukum tanpa didahului dengan likuidasi sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Seluruh hak dan kewajiban terhadap pihak ketiga, kreditur dan pemegang polis akan beralih kepada AFI. Perusahaan ini pun telah sepakat untuk menerima seluruh karyawan ALI.
3. PT. AXA FINANCIAL INDONESIA akan terus berkomitmen untuk melanjutkan pelayanan terbaiknya kepada seluruh pemegang polis kami bersama dengan seluruh karyawan dan mitra kerjanya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, OJK telah mencabut izin usaha perusahaan asuransi PT AXA Life Indonesia. Keputusan ini tertuang dalam keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-2/D.05/2018 tertanggal 19 Januari 2018.
Mengacu dokumen salinan resmi keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 2 Tahun 2018 di Jakarta, Minggu (4/2/2018), pencabutan izin usaha AXA Life Indonesia sejalan dengan penggabungan perusahaan tersebut ke dalam PT AXA Financial Indonesia yang efektif berjalan 1 November 2017.
Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, kini AXA Life Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi jiwa. Melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 5 Tahun 1997 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Berita Terkait
-
Saham GOTO: Saham Diburu Asing, Kabar Terbaru Merger Grab, dan Isu Pergantian CEO
-
OJK Kejar 8 Pinjol Nakal: Siapa yang Terancam Kehilangan Izin Selain Crowde?
-
OJK Mau Hapus Bank Kategori KBMI I, Aladin Syariah Bisa Naik Kelas?
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
-
Merger 3 Anak Perusahaan Pertamina, Ditargetkan Rampung 1 Januari 2026
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Bahlil soal Izin Tambang di Raja Ampat : Barang Ini Ada, Sebelum Saya Ada di Muka Bumi!
-
Berapa Gaji Zinedine Zidane Jika Latih Timnas Indonesia?
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
Terkini
-
Permintaan Naik, BI Prediksi Penjualan Eceran Kian Meningkat Akhir 2025
-
Bahlil soal Izin Tambang di Raja Ampat : Barang Ini Ada, Sebelum Saya Ada di Muka Bumi!
-
Apa Itu Transaksi Reversal? Waspadai 5 Penyebab Tak Terduganya
-
Harga Emas Naik Berturut-turut: UBS dan Galeri Rp 2,4 Jutaan, Antam Belum Tersedia
-
Saham GOTO: Saham Diburu Asing, Kabar Terbaru Merger Grab, dan Isu Pergantian CEO
-
IHSG Bisa Menguat Lagi Hari Ini, 6 Saham Ini Bisa Jadi Rekomendasi
-
COO Danantara Minta Publik Tak Khawatir Redenominasi: Sudah Dipikirkan dengan Baik
-
146 SPBU Pertamina Sudah Ditambahkan Etanol 5 Persen, Segera Lanjut Jadi 10 Persen
-
Desa BRILiaN dari BRI Jadi Pilar Pemerataan Ekonomi Nasional
-
Kementerian ESDM Berhati-hati Tangani Tambang Emas Ilegal di Mandalika