Suara.com - PT AXA Life Indonesia akhirnya memberikan respon terhadap keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan yang telah mencabut izin usaha mereka. Ada tiga poin penting yang disampaikan manajemen PT ALI dalam keterangan pers tertulis, Minggu (4/2/2018).
Ketiga poin tersebut adalah:
1. Bahwa dalam rangka pemenuhan terhadap ketentuan 'single presence policy' seperti yang diamanatkan dalam UU Asuransi 40/2014 dan Peraturan OJK turunannya, telah dilakukan peleburan atas PT. AXA LIFE INDONESIA (ALI) dan PT. AXA FINANCIAL INDONESIA (AFI), dimana pencabutan ijin usaha ALI adalah adalah sebagai akibat dari telah selesai dan disetujuinya proses peleburan (merger) antara ALI dengan AFI oleh OJK menjadi satu entitas yang bernama PT. AXA FINANCIAL INDONESIA (AFI).
2. Sesuai dengan pengumuman kami mengenai rencana proses merger ini di media masa bulan Agustus 2017 lalu, dapat kami sampaikan kembali bahwa sebagai akibat dari penggabungan tersebut. ALI akan berakhir demi hukum tanpa didahului dengan likuidasi sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Seluruh hak dan kewajiban terhadap pihak ketiga, kreditur dan pemegang polis akan beralih kepada AFI. Perusahaan ini pun telah sepakat untuk menerima seluruh karyawan ALI.
3. PT. AXA FINANCIAL INDONESIA akan terus berkomitmen untuk melanjutkan pelayanan terbaiknya kepada seluruh pemegang polis kami bersama dengan seluruh karyawan dan mitra kerjanya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, OJK telah mencabut izin usaha perusahaan asuransi PT AXA Life Indonesia. Keputusan ini tertuang dalam keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-2/D.05/2018 tertanggal 19 Januari 2018.
Mengacu dokumen salinan resmi keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 2 Tahun 2018 di Jakarta, Minggu (4/2/2018), pencabutan izin usaha AXA Life Indonesia sejalan dengan penggabungan perusahaan tersebut ke dalam PT AXA Financial Indonesia yang efektif berjalan 1 November 2017.
Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, kini AXA Life Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi jiwa. Melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 5 Tahun 1997 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Berita Terkait
-
Jadi Merger, Danantara Hanya Kelola 3 BUMN Karya pada Semester II-2026
-
Masyarakat Indonesia Doyan Gunakan Pinjol, Utangnya Tembus Rp100,69 Triliun
-
Utang Pinjol Warga RI Tembus Rekor Rp100 Triliun, Mulai Banyak yang Gadai Barang
-
IHSG Babak Belur Terkoreksi 14%, Asing 'Kabur' Rp 23,34 Triliun dari Pasar Saham
-
94.294 Nomor Kontak Diblokir, Dana Penipuan Hampir Rp600 Miliar
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- 5 Sunscreen Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Segala Usia
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- 3 HP Murah Rp1 Jutaan RAM 8 GB April 2026 untuk Multitasking Lancar
Pilihan
-
Baru 17 Tahun, Siti Khumaerah Sudah Diterima di 5 Kampus Dunia
-
Sidoarjo Mencekam! Tim Jibom Turun Tangan Selidiki Ledakan Maut di Pabrik Baja Waru
-
Siap-siap, Kejari Sleman Beri Sinyal Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Belajar Empati dari Peristiwa Motor Terbakar di SPBU Sriwijaya, Pakai APAR Tidak Perlu Izin
-
Serangan AS-Israel Tewaskan Kepala Intelijen Garda Revolusi Iran Majid Khademi
Terkini
-
Penerimaan Pajak Naik 20,7 Persen di QI 2026, Purbaya: Ekonomi Alami Perbaikan
-
BEI Akui Pengungkapan Saham Terkonsentrasi Tinggi Bikin Investor Asing Kabur
-
Purbaya Ungkap Alasan Defisit APBN Tinggi, Sorot Anggaran Besar BGN
-
CNAF Tebar Dividen Rp129 Miliar
-
Pembangunan Pabrik DME PTBA Butuh 3 Tahun, Pendanaan Masih Menunggu Danantara
-
Bandara Soetta Hujan Ekstrem, Atap Terminal 3 Jebol Hingga 12 Penerbangan Gagal Mendarat
-
Bea Masuk Suku Cadang Pesawat Jadi 0 Persen, Purbaya Bisa 'Rugi' Rp 500 Miliar
-
Purbaya Pastikan Harga BBM Subsidi Tak Naik Sampai Akhir Tahun: Gini-gini Uangnya Banyak!
-
Defisit APBN Tembus Rp240,1 Triliun, Meroket Dibandingkan Awal Tahun 2026
-
IHSG Longsor ke Level 6.989, Ini Alasannya