Suara.com - Sekjen Bimas Islam Kementerian Agama, Tarmizi Tohor, menyebutkan berdasarkan penelitian data terdahulu potensi zakat nasional mencapai Rp217 trilliun. Namun yang baru terkumpul hanya 0,2 persen atau Rp6 triliiun per tahun.
"Artinya masih ada sebesar 98 persen lainnya potensi zakat nasional belum terkumpul, padahal UU Nomor 23 dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 tentang Pengelolaan Zakat telah diatur tentang kepatuhan syariah sehingga ini harus ditingkatkan lagi," kata Tarmizi Tohor di Pekanbaru, Jumat.
Ia mengatakan itu dalam acara "Diseminasi Standar Kepatuhan Syariah Lembaga Pengelola Zakat di Provinsi Riau, dalam rangka menuju pelayanan zakat berbasis kinerja syariah digelar Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama RI.
Kegiatan ini diikuti 50 peserta berasal dari badan amil zakat Provinsi, badan amil zakat kabupaten dan dan jajaran Kementrian Agama Provinsi Riau.
Menurut dia, kepatuhan syariah lembaga pengelola zakat harus mantap dengan manajemen keuangan administrasi tapi juga tepat dengan ketentuan-ketentuan syariah, dan aturan-aturan agama, apalagi zakat diyakini mampu mengurangi kemiskinan.
Ia mengatakan, program- program zakat produktif penting dilakukan oleh lembaga pengelolaan zakat BAZNAS maupun LAS di Indonesia.
Tarmizi Tohor didampingi, Direktur Pemberdayaan Zakat Wakaf HM Fuad Nasar S Sos M Sc, mengatakan, diseminasi digelar agar panduan dan norma yang sudah ada semakin dipahami dan semakin mampu dijabarkan ke dalam praktik pengelolaan zakat semua daerah dan wilayah di Indonesia.
"Dengan adanya tingkat kepatuhan syariah yang tinggi, maka kepercayaan masyarakat akan semakin kokoh dan tentu akan berdampak terhadap kepercayaan masyarakat untuk mempercayakan pengelolaan zakat, infak, sedekah, kepada lembaga resmi, Baznas, LAZ maupun UPZ,"katanya.
Pengelolaan zakat, katanya, harus dipastikan sesuai dengan ketentuan syariah, dalam pengumpulan pendistribusiannya dan pengelolaan keuangan.
Semua amil zakat yang berkiprah di Baznas dan lembaga amil zakat memiliki tingkat literasi yang tinggi dan semakin komperhensif dalam aspek syariah.
Bahkan, katanya, selain amil zakat, masyarakat juga harus memiliki kepedulian terhadap pengelolaan zakat yang taat asas di dalam berinovasi, berkreasi dalam mengembangkan produk-produk pengelolaan zakat yang panduannya sudah jelas, fatwa-fatwa MUI sudah ada bahkan standar kepatuhan syariah yang sesuai dengan prinsip-prinsip internasional dalam pengelolaan keuangan syariah juga sudah ada,.
Kakanwil Kemenag Riau Drs H Ahmad Supardi MA didamping Ketua penyelenggara diseminasi Dr H Zaenuri MA menyebutkan, diiseminasi digelar dalam upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelolaan zakat dan lembaga amil zakat.
Jika masyarakat percaya, katanya, lembaga-lembaga ini akan menjadi makin kokoh di hati masyarakat sehingga tujuan yang disampaikan akan tercapai.
Selama setahun terakhir sudah terkumpul Rp50 Miliar zakat masyarakat dikelola khususnya oleh BAZNAS dan LAS perwakilan kabupaten dan kota di Riau. (Antara)
Berita Terkait
-
Pemerintah Genjot PNBP: Jangan Sampai Tarif Naik, Layanan Publik Jalan di Tempat
-
Aturan Prabowo: Lepas dari Status WNI Wajib Bayar Rp5 Juta
-
Bayar Zakat Bisa Sekaligus Pangkas Pajak? MUI Dorong Pemerintah Ubah Skema Tax Credit
-
Buntut Kasus Gus Yaqut, KPK Periksa Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief
-
BSI Implementasikan Green Zakat, Sampah Anorganik Bisa Jadi Tabungan Emas
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Setelan Ganas Honda NSF250RW Tantang Gelombang Panas Eropa, Kans Ramadhipa Rajai Moto3 Magny-Cours
-
The Black Lizard: Duel Kecerdasan Detektif dan Ratu Kriminal yang Menegangkan
-
Prabowo Sebut Cak Imin, Dasco dan Bahlil 3 Kancil Politik: Kalau Mereka Kumpul Repot Kita!
-
Nekat Tembak Paha Korban Lalu Kabur ke Lampung, Duo Maling Motor Matraman Ciut di Tangan Polisi
-
6 Cara Mengatasi Blush On Ketebalan dan Terlalu Menor, Tak Khawatir Merusak Makeup
-
Derita Selisih Stock Opname Toko, saat Karyawan Jadi Samsak Omelan Bos
-
Fairuz Al Rafiq & Sonny Septian Terapkan Pola Asuh Mereka di Film Anak-Anak Bambu
-
Pakar Soroti Dugaan Keterkaitan Eks Jampidsus, Dorong KPK Ambil Alih
-
Menkeu Ancam Kejar Peserta Tax Amnesty Bandel, PPATK Ikut Telusuri Dana Masuk
-
Penghitungan Kerugian Negara Disorot, BPKP Diminta Evaluasi Metode Audit