Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memperpanjang waktu pendaftaran lembaga keuangan (LK) untuk melaporkan keikutsertaannya dalam penyampaian laporan informasi keuangan secara otomatis (AEoI), dari sebelumnya pada akhir Februari, menjadi akhir Maret 2018.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama dalam pernyataan di Jakarta, Senin, mengatakan perpanjangan ini untuk memberikan waktu yang cukup bagi lembaga keuangan pelapor dan nonpelapor untuk mendaftarkan diri pada otoritas pajak.
"Batas waktu pendaftaran lembaga keuangan pelapor dan nonpelapor dapat dilakukan sampai akhir Maret 2018," kata Hestu di Jakarta, Senin (26/2/2018).
Sebelumnya, DJP menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2018 sebagai peraturan turunan dari UU Nomor 9 Tahun 2019 dan PMK Nomor 70/PMK.03/2017.
Dalam peraturan tersebut terdapat tata cara pendaftaran bagi lembaga keuangan sebelum mengikuti kebijakan penyampaian laporan informasi keuangan secara otomatis.
Pendaftaran ini dibutuhkan untuk memudahkan otoritas pajak dalam memperoleh akses informasi keuangan dan mencegah terjadinya pelarian pajak yang dilakukan berbagai perusahaan multinasional dan individu super kaya.
DJP menjamin prosedur pencatatan administrasi ini tidak menyulitkan para pelaku jasa keuangan, karena telah dibuat seringkas mungkin, atau hampir sama seperti kemudahan masyarakat dalam mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Dalam formulir pendaftaran tersebut, lembaga keuangan harus mengidentifikasi jenis-jenis kegiatan usaha yang dilakukan dan khusus bagi lembaga keuangan pelapor juga harus menyampaikan identitas dan detail kontak dari petugas pelaksana.
Petugas pelaksana itu memiliki tugas sebagai petugas lembaga keuangan yang akan bertanggungjawab terhadap pemenuhan kewajiban pelaporan informasi keuangan rutin atau berkala.
Baca Juga: Jokowi Sebut Lapor SPT Lewat e-Filling Mudahkan Wajib Pajak
Kemudian, laporan yang berisi informasi keuangan ini disampaikan dalam format dokumen elektronik dan dilakukan pengamanan atau enkripsi dengan aplikasi khusus yang disediakan oleh otoritas pajak.
Laporan tersebut disampaikan paling lambat akhir April tahun kalender berikutnya, atau awal Agustus tahun kalender berikutnya, khusus untuk laporan oleh lembaga jasa keuangan dalam rangka pelaksanaan perjanjian internasional. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Kanwil DJP Intensif Penagihan Aktif, Nunggak Pajak Rekening Bisa Diblokir?
-
Alasan Rekening Warga Senilai Rp330 Miliar Tiba-tiba Diblokir Dirjen Pajak
-
Menkeu Optimistis Pendapatan Negara Capai Target, Coretax Dinilai Sudah Menunjukkan Hasil
-
Penulis Buku Dapat Insentif Pajak, Purbaya: Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
-
Pemerintah Resmikan Insentif Pajak ke Penulis 1,5 Persen, Tepati Janji Kampanye Prabowo
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
Terkini
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Harga Plastik Melonjak Tinggi Gegara Minyak, Sektor Industri Terancam?
-
Kementan Akan Tindak Tegas Mafia Minyak Goreng
-
Wamentan Klaim Indonesia Surplus 800.000 Hewan Kurban
-
Suara Konsumen: Kartu Kredit Maybank Belum Diterima, Tapi Sudah Dipakai
-
Dugaan Manipulasi Ekspor CPO Wilmar dan Musim Mas Jadi Sorotan Dunia
-
Kanwil DJP Intensif Penagihan Aktif, Nunggak Pajak Rekening Bisa Diblokir?
-
Rupiah Melemah Terus-menerus Akibat Kebijakan Pemerintah
-
Taipan RI Berharta Rp243 T Justru Gadai Saham Demi Dapat Utang Bank
-
Alasan Rekening Warga Senilai Rp330 Miliar Tiba-tiba Diblokir Dirjen Pajak