Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memperpanjang waktu pendaftaran lembaga keuangan (LK) untuk melaporkan keikutsertaannya dalam penyampaian laporan informasi keuangan secara otomatis (AEoI), dari sebelumnya pada akhir Februari, menjadi akhir Maret 2018.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama dalam pernyataan di Jakarta, Senin, mengatakan perpanjangan ini untuk memberikan waktu yang cukup bagi lembaga keuangan pelapor dan nonpelapor untuk mendaftarkan diri pada otoritas pajak.
"Batas waktu pendaftaran lembaga keuangan pelapor dan nonpelapor dapat dilakukan sampai akhir Maret 2018," kata Hestu di Jakarta, Senin (26/2/2018).
Sebelumnya, DJP menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2018 sebagai peraturan turunan dari UU Nomor 9 Tahun 2019 dan PMK Nomor 70/PMK.03/2017.
Dalam peraturan tersebut terdapat tata cara pendaftaran bagi lembaga keuangan sebelum mengikuti kebijakan penyampaian laporan informasi keuangan secara otomatis.
Pendaftaran ini dibutuhkan untuk memudahkan otoritas pajak dalam memperoleh akses informasi keuangan dan mencegah terjadinya pelarian pajak yang dilakukan berbagai perusahaan multinasional dan individu super kaya.
DJP menjamin prosedur pencatatan administrasi ini tidak menyulitkan para pelaku jasa keuangan, karena telah dibuat seringkas mungkin, atau hampir sama seperti kemudahan masyarakat dalam mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Dalam formulir pendaftaran tersebut, lembaga keuangan harus mengidentifikasi jenis-jenis kegiatan usaha yang dilakukan dan khusus bagi lembaga keuangan pelapor juga harus menyampaikan identitas dan detail kontak dari petugas pelaksana.
Petugas pelaksana itu memiliki tugas sebagai petugas lembaga keuangan yang akan bertanggungjawab terhadap pemenuhan kewajiban pelaporan informasi keuangan rutin atau berkala.
Baca Juga: Jokowi Sebut Lapor SPT Lewat e-Filling Mudahkan Wajib Pajak
Kemudian, laporan yang berisi informasi keuangan ini disampaikan dalam format dokumen elektronik dan dilakukan pengamanan atau enkripsi dengan aplikasi khusus yang disediakan oleh otoritas pajak.
Laporan tersebut disampaikan paling lambat akhir April tahun kalender berikutnya, atau awal Agustus tahun kalender berikutnya, khusus untuk laporan oleh lembaga jasa keuangan dalam rangka pelaksanaan perjanjian internasional. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Penerimaan Pajak dari MBG Cuma 3-5 Persen, Setara Rp 10,05 T hingga Rp 16,75 T
-
Toko Online Dibanjiri Produk China, Purbaya Mau Tarik Pajak E-commerce Pertengahan 2026
-
Purbaya Kesal Restitusi Pajak 2025 Tembus Rp 360 Triliun, Duga Ada Kebocoran
-
Karpet Merah Family Office di Bali: Ambisi Prabowo, Warisan Luhut, dan Kiblat Abu Dhabi
-
Berapa Biaya dan Pajak Motor Listrik Polytron Fox 500? Segini Hitungannya
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Riset Danareksa: Ekonomi Indonesia Tetap Tangguh di Kuartal I, Ditopang Konsumsi Rumah Tangga
-
Telkom dan PGN Perkuat Ekosistem Green Digital Infrastructure Terintegrasi Bersama Mitra Global
-
ADB Proyeksi Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,2 Persen di 2026
-
Penerimaan Pajak dari MBG Cuma 3-5 Persen, Setara Rp 10,05 T hingga Rp 16,75 T
-
Toko Online Dibanjiri Produk China, Purbaya Mau Tarik Pajak E-commerce Pertengahan 2026
-
Negosiasi Buntu, Iran ke AS: Rasakan Harga Bensin Kalian!
-
Komitmen Nyata BRI Group, Sinergi Holding UMi Perkuat Fondasi Ekonomi Masyarakat
-
Purbaya Kesal Restitusi Pajak 2025 Tembus Rp 360 Triliun, Duga Ada Kebocoran
-
OJK Sebut Banyak Orang Mulai Malas Bayar Cicilan Pindar
-
Karpet Merah Family Office di Bali: Ambisi Prabowo, Warisan Luhut, dan Kiblat Abu Dhabi