Suara.com - Lokataru Foundation merilis sejumlah laporan terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh manajemen PT. Freeport Indonesia kepada para pekerjanya. Setidaknya terdapat dua tindak pidana yang telah dilakukan oleh PT FI.
Pertama, menghalang-halangi pemogokan yang sah. Kedua, kejahatan karena bersikap anti serikat pekerja. Hal ini disampaikan oleh Advokat Lokataru Foundation Nurkholis Hidayat dalam diskusi dan konferensi pers bertempat di Bakoel Koffie, Cikini Raya Jakarta Pusat, Minggu (11/03/2018).
“Tuntutan segera kepada pemerintah Indonesia adalah melakukan penyelidikan. Memerintahkan kepada pengawas ketenagakerjaan dalam hal ini Hanif Dhakiri agar segera mengutus Direktur Pengawas Ketenagakerjaan untuk menyelidiki 2 tindak pidana perburuhan tadi. Meng menghalang-halangi pemogokan yang sah dan kejahatan terhadap anti serikat” kata Nurkholis Hidayat.
Hidayat menilai keliru apa yang telah dilakukan oleh Hanif Dhakiri. Dirinya menganggap, bukanlah kapasitas Direktur Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) yang harus turun tangan dalam menghadapi persoalan ini. Namun seharusnya Direktur Pengawas Ketenagakerjaan.
“Dua itu yang seharusnya dilakukan oleh dia (Direktur Pengawas Ketenagakerjaan), bukan memerintahkan Direktur Perselisihan Hubungan Industrial (PHI). Yang dilakukannya itu keliru karena mendorong Direktur Perselisihan Hubungan Industrial untuk memfasilitasi ini,” ujar Hidayat.
Hidayat mencontohkan peristiwa yang terjadi di bulan Desember lalu di mana pemerintah mengutus PHI membuat nota kesepahaman dengan Freeport. Namun peristiwa tersebut dinilainya kurang tepat lantaran tidak melibatkan pihak yang berkepentingan. Dalam hal ini yaitu pekerja yang melakukan aksi pemogokan.
Hidayat berharap, belajar dari pengalaman kasus ini, pemerintah diharapkan mampu menegakkan hukum secara konsisten bukan sekedar formalitas belaka.
“Ini yang perlu dilakukan sekarang ini. Yaitu pemerintah harusnya bisa menegakkan hukum secara konsisten dan konsekuen,” ujar Hidayat. (Priscilla Trisna)
Tag
Berita Terkait
-
Negara Diminta Tak Lagi Lunak ke Perusahaan: THR Tak Dibayar, DPR Dorong Dipidanakan!
-
Ironi Lebaran, Larangan Operasional Truk Justru Buat Buruh Gudang Nganggur
-
Kemnaker Respons Laporan 25 Ribu Buruh Belum Terima THR: Perusahaan Wajib Bayar Plus Denda
-
Apresiasi bagi Pekerja, Wamenaker Berangkatkan 295 Buruh dalam Program Mudik Gratis 2026
-
Ekonomi Suram, Pesaing Utama Toyota PHK 50 Ribu Buruh
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Program Take Over dari BRI Mudahkan Nasabah Pindah KPR, Suku Bunga Mulai 2,50 Persen
-
Prabowo Berjumpa Kaisar Naruhito dan PM Sanae Takaichi di Jepang, Bahas Apa Saja?
-
Nostalgia di Semarang, D'Kambodja Heritage by Anne Avantie yang Berkembang Bersama BRI
-
Pakar Ungkap Kemacetan Gerbang Tol Arus Balik Lebaran 2026 Bisa Dicegah lewat Sistem MLFF
-
BRILink Agen di Bakauheni, Berawal dari Modal Usaha Terbatas hingga Menjadi Andalan Masyarakat
-
30 Hari Perang Iran Lawan AS-Israel, Empat Negara Gelar Pertemuan Darurat
-
Zero Fatality Bisa Dicapai Jika Perusahaan Implementasi Budaya K3 Ketat
-
Emiten Produsen Sarung Tangan Medis MARK Raih Laba Bersih Rp 837,31 Miliar di 2025
-
Ancaman Selat Hormuz, RI Mulai Telusuri Sumber Minyak Selain Timur Tengah
-
Dolar AS dan Harga Minyak Diprediksi Melonjak, Rupiah Tertekan