Suara.com - Lokataru Foundation merilis sejumlah laporan terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh manajemen PT. Freeport Indonesia kepada para pekerjanya. Setidaknya terdapat dua tindak pidana yang telah dilakukan oleh PT FI.
Pertama, menghalang-halangi pemogokan yang sah. Kedua, kejahatan karena bersikap anti serikat pekerja. Hal ini disampaikan oleh Advokat Lokataru Foundation Nurkholis Hidayat dalam diskusi dan konferensi pers bertempat di Bakoel Koffie, Cikini Raya Jakarta Pusat, Minggu (11/03/2018).
“Tuntutan segera kepada pemerintah Indonesia adalah melakukan penyelidikan. Memerintahkan kepada pengawas ketenagakerjaan dalam hal ini Hanif Dhakiri agar segera mengutus Direktur Pengawas Ketenagakerjaan untuk menyelidiki 2 tindak pidana perburuhan tadi. Meng menghalang-halangi pemogokan yang sah dan kejahatan terhadap anti serikat” kata Nurkholis Hidayat.
Hidayat menilai keliru apa yang telah dilakukan oleh Hanif Dhakiri. Dirinya menganggap, bukanlah kapasitas Direktur Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) yang harus turun tangan dalam menghadapi persoalan ini. Namun seharusnya Direktur Pengawas Ketenagakerjaan.
“Dua itu yang seharusnya dilakukan oleh dia (Direktur Pengawas Ketenagakerjaan), bukan memerintahkan Direktur Perselisihan Hubungan Industrial (PHI). Yang dilakukannya itu keliru karena mendorong Direktur Perselisihan Hubungan Industrial untuk memfasilitasi ini,” ujar Hidayat.
Hidayat mencontohkan peristiwa yang terjadi di bulan Desember lalu di mana pemerintah mengutus PHI membuat nota kesepahaman dengan Freeport. Namun peristiwa tersebut dinilainya kurang tepat lantaran tidak melibatkan pihak yang berkepentingan. Dalam hal ini yaitu pekerja yang melakukan aksi pemogokan.
Hidayat berharap, belajar dari pengalaman kasus ini, pemerintah diharapkan mampu menegakkan hukum secara konsisten bukan sekedar formalitas belaka.
“Ini yang perlu dilakukan sekarang ini. Yaitu pemerintah harusnya bisa menegakkan hukum secara konsisten dan konsekuen,” ujar Hidayat. (Priscilla Trisna)
Tag
Berita Terkait
-
Buruh Kena Pajak Dobel, Said Iqbal Usul 'Potongan' Pencairan JHT Dihapus
-
5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
-
100 Ribu Buruh Perusahaan Otomotif "V" Terancam PHK
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Relokasi Dua Pabrik Jepang ke Vietnam Ditunda, Ancaman PHK Massal Ribuan Buruh Mereda
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
- 4 Zodiak Paling Beruntung pada 27 Juni 2026, Siap-siap Jadi Magnet Uang
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
Pilihan
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
Terkini
-
Susah Cari Beras? Ini Penyebab Rak Retail Modern Mulai Kosong
-
Dirut Bulog Hadiri Pengukuhan Profesor Kehormatan Anggota VII BPK RI
-
Buruh Kena Pajak Dobel, Said Iqbal Usul 'Potongan' Pencairan JHT Dihapus
-
Heboh Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris, Ini Daftar Pemegang Saham Krakatau Posco
-
Daftar 24 Wamen Rangkap Jabatan di BUMN, Viral Sorotan 'Orang Dekat' Jadi Komisaris
-
Kabar 60.000 Calon Mahasiswa Mundur, Imbas Biaya Kuliah Mahal?
-
Harga Beras Makin Mahal, Program SPHP Pemerintah Tidak Efektif?
-
Krakatau Posco Milik Siapa, Apakah BUMN? Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris
-
Harga Emas Antam Terus Melemah dalam Sepekan, Buyback Anjlok Lebih Dalam
-
Harga Beras Naik saat Cadangan Pemerintah Cetak Rekor Terbesar, Kok Bisa?