Suara.com - Lokataru Foundation merilis sejumlah laporan terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh manajemen PT. Freeport Indonesia kepada para pekerjanya. Setidaknya terdapat dua tindak pidana yang telah dilakukan oleh PT FI.
Pertama, menghalang-halangi pemogokan yang sah. Kedua, kejahatan karena bersikap anti serikat pekerja. Hal ini disampaikan oleh Advokat Lokataru Foundation Nurkholis Hidayat dalam diskusi dan konferensi pers bertempat di Bakoel Koffie, Cikini Raya Jakarta Pusat, Minggu (11/03/2018).
“Tuntutan segera kepada pemerintah Indonesia adalah melakukan penyelidikan. Memerintahkan kepada pengawas ketenagakerjaan dalam hal ini Hanif Dhakiri agar segera mengutus Direktur Pengawas Ketenagakerjaan untuk menyelidiki 2 tindak pidana perburuhan tadi. Meng menghalang-halangi pemogokan yang sah dan kejahatan terhadap anti serikat” kata Nurkholis Hidayat.
Hidayat menilai keliru apa yang telah dilakukan oleh Hanif Dhakiri. Dirinya menganggap, bukanlah kapasitas Direktur Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) yang harus turun tangan dalam menghadapi persoalan ini. Namun seharusnya Direktur Pengawas Ketenagakerjaan.
“Dua itu yang seharusnya dilakukan oleh dia (Direktur Pengawas Ketenagakerjaan), bukan memerintahkan Direktur Perselisihan Hubungan Industrial (PHI). Yang dilakukannya itu keliru karena mendorong Direktur Perselisihan Hubungan Industrial untuk memfasilitasi ini,” ujar Hidayat.
Hidayat mencontohkan peristiwa yang terjadi di bulan Desember lalu di mana pemerintah mengutus PHI membuat nota kesepahaman dengan Freeport. Namun peristiwa tersebut dinilainya kurang tepat lantaran tidak melibatkan pihak yang berkepentingan. Dalam hal ini yaitu pekerja yang melakukan aksi pemogokan.
Hidayat berharap, belajar dari pengalaman kasus ini, pemerintah diharapkan mampu menegakkan hukum secara konsisten bukan sekedar formalitas belaka.
“Ini yang perlu dilakukan sekarang ini. Yaitu pemerintah harusnya bisa menegakkan hukum secara konsisten dan konsekuen,” ujar Hidayat. (Priscilla Trisna)
Tag
Berita Terkait
-
Bolivia Lumpuh Akibat Mogok Nasional, Buruh dan Petani Tuntut Presiden Rodrigo Paz Mundur
-
PTFI dan Masyarakat Papua Tengah: 10 Tahun Perubahan, Harapan Baru untuk Ekonomi Berkelanjutan
-
Ekonom Ingatkan Aturan Nikotin-Tar Bisa Ancam Nasib Jutaan Petani dan Buruh
-
Krakatau Osaka Steel Tutup Pabrik, 200 Buruh Terkena PHK
-
Hari Buruh Internasional, Serikat Pekerja Pegadaian Makassar Gelar Pekan Olahraga dan Seni
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Harga Emas Antam Stagnan pada Libur Panjang, Dibanderol Rp 2.839.000/Gram
-
Evaluasi Risiko Investasi Kripto di RI, Ini Alasan pentingnya Pakai Platform Resmi
-
Pemerintah Justru Pusing Harga Telur Terlalu Murah
-
Aset BCA Syariah Tembus Rp19,9 Triliun, Ini Pendorongnya
-
BSI Habiskan Rp198 Miliar untuk Biayai Makan Bergizi Gratis
-
IHSG Terus Merosot, Dana Asing yang Keluar Rp40,823 Triliun Sepanjang Tahun 2026
-
6 Daftar Promo Spesial Susu Anak di Alfamart, Pilihan Tepat untuk Tumbuh Kembang Si Kecil
-
Program Bedah Rumah 400 Ribu Unit Dirombak, Kementerian PKP Review Aturan BSPS
-
Waspada Penipuan Berkedok Adobe! Satgas PASTI Resmi Blokir Magento Gadungan
-
Skema Bantuan Perumahan Diminta Tak Disamakan dengan Tender Pemerintah