Suara.com - Lokataru Foundation merilis sejumlah laporan terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh manajemen PT. Freeport Indonesia kepada para pekerjanya. Setidaknya terdapat dua tindak pidana yang telah dilakukan oleh PT FI.
Pertama, menghalang-halangi pemogokan yang sah. Kedua, kejahatan karena bersikap anti serikat pekerja. Hal ini disampaikan oleh Advokat Lokataru Foundation Nurkholis Hidayat dalam diskusi dan konferensi pers bertempat di Bakoel Koffie, Cikini Raya Jakarta Pusat, Minggu (11/03/2018).
“Tuntutan segera kepada pemerintah Indonesia adalah melakukan penyelidikan. Memerintahkan kepada pengawas ketenagakerjaan dalam hal ini Hanif Dhakiri agar segera mengutus Direktur Pengawas Ketenagakerjaan untuk menyelidiki 2 tindak pidana perburuhan tadi. Meng menghalang-halangi pemogokan yang sah dan kejahatan terhadap anti serikat” kata Nurkholis Hidayat.
Hidayat menilai keliru apa yang telah dilakukan oleh Hanif Dhakiri. Dirinya menganggap, bukanlah kapasitas Direktur Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) yang harus turun tangan dalam menghadapi persoalan ini. Namun seharusnya Direktur Pengawas Ketenagakerjaan.
“Dua itu yang seharusnya dilakukan oleh dia (Direktur Pengawas Ketenagakerjaan), bukan memerintahkan Direktur Perselisihan Hubungan Industrial (PHI). Yang dilakukannya itu keliru karena mendorong Direktur Perselisihan Hubungan Industrial untuk memfasilitasi ini,” ujar Hidayat.
Hidayat mencontohkan peristiwa yang terjadi di bulan Desember lalu di mana pemerintah mengutus PHI membuat nota kesepahaman dengan Freeport. Namun peristiwa tersebut dinilainya kurang tepat lantaran tidak melibatkan pihak yang berkepentingan. Dalam hal ini yaitu pekerja yang melakukan aksi pemogokan.
Hidayat berharap, belajar dari pengalaman kasus ini, pemerintah diharapkan mampu menegakkan hukum secara konsisten bukan sekedar formalitas belaka.
“Ini yang perlu dilakukan sekarang ini. Yaitu pemerintah harusnya bisa menegakkan hukum secara konsisten dan konsekuen,” ujar Hidayat. (Priscilla Trisna)
Tag
Berita Terkait
-
Bakal Demo Dua Hari Berturut-turut di Istana, Buruh Sorot Kebijakan Pramono dan KDM soal UMP 2026
-
UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,7 Juta Diprotes, Rano Karno: Kalau Buruh Mau Demo, Itu Hak Mereka
-
Tolak UMP 2026, Buruh Bakal Gugat ke PTUN dan Kepung Istana
-
Buruh Tolak Keras UMP Jakarta 2026: Masa Gaji Bank di Sudirman Kalah dari Pabrik Panci Karawang
-
Said Iqbal Tolak Kenaikan UMP Jakarta 2026 Rp5,73 Juta, Nilai Tak Cukupi Kebutuhan Hidup Layak
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- 5 HP OPPO RAM 8 GB Terbaik di Kelas Menengah, Harga Mulai Rp2 Jutaan
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
Terkini
-
Pertumbuhan Kredit Kuat dan DPK Meningkat, Fungsi Intermediasi Bank Mandiri Solid di Akhir Tahun
-
Saham-saham yang Cum Date 29 Desember, Siap Bagikan Dividen Jumbo
-
BRI Peduli Salurkan 5.000 Paket Sembako di Ciampea
-
Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
-
Harga Emas Diprediksi Makin Naik Tahun 2026, Faktor 'Perang' Jadi Kunci
-
La Suntu Tastio, UMKM Binaan BRI yang Angkat Tradisi Lewat Produk Tas Tenun
-
Pasca Akusisi, Emiten Properti Milik Pengusahan Indonesia Ini Bagikan Dividen
-
Harga Emas Kompak Meroket: Galeri24 dan UBS di Pegadaian Naik Signifikan!
-
Pabrik Chip Semikonduktor TSMC Ikut Terdampak Gempa Magnitudo 7 di Taiwan
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Tahun 2025, Update Terbaru OJK Desember