Suara.com - Lokataru Foundation merilis sejumlah laporan terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh manajemen PT. Freeport Indonesia kepada para pekerjanya. Setidaknya terdapat dua tindak pidana yang telah dilakukan oleh PT FI.
Pertama, menghalang-halangi pemogokan yang sah. Kedua, kejahatan karena bersikap anti serikat pekerja. Hal ini disampaikan oleh Advokat Lokataru Foundation Nurkholis Hidayat dalam diskusi dan konferensi pers bertempat di Bakoel Koffie, Cikini Raya Jakarta Pusat, Minggu (11/03/2018).
“Tuntutan segera kepada pemerintah Indonesia adalah melakukan penyelidikan. Memerintahkan kepada pengawas ketenagakerjaan dalam hal ini Hanif Dhakiri agar segera mengutus Direktur Pengawas Ketenagakerjaan untuk menyelidiki 2 tindak pidana perburuhan tadi. Meng menghalang-halangi pemogokan yang sah dan kejahatan terhadap anti serikat” kata Nurkholis Hidayat.
Hidayat menilai keliru apa yang telah dilakukan oleh Hanif Dhakiri. Dirinya menganggap, bukanlah kapasitas Direktur Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) yang harus turun tangan dalam menghadapi persoalan ini. Namun seharusnya Direktur Pengawas Ketenagakerjaan.
“Dua itu yang seharusnya dilakukan oleh dia (Direktur Pengawas Ketenagakerjaan), bukan memerintahkan Direktur Perselisihan Hubungan Industrial (PHI). Yang dilakukannya itu keliru karena mendorong Direktur Perselisihan Hubungan Industrial untuk memfasilitasi ini,” ujar Hidayat.
Hidayat mencontohkan peristiwa yang terjadi di bulan Desember lalu di mana pemerintah mengutus PHI membuat nota kesepahaman dengan Freeport. Namun peristiwa tersebut dinilainya kurang tepat lantaran tidak melibatkan pihak yang berkepentingan. Dalam hal ini yaitu pekerja yang melakukan aksi pemogokan.
Hidayat berharap, belajar dari pengalaman kasus ini, pemerintah diharapkan mampu menegakkan hukum secara konsisten bukan sekedar formalitas belaka.
“Ini yang perlu dilakukan sekarang ini. Yaitu pemerintah harusnya bisa menegakkan hukum secara konsisten dan konsekuen,” ujar Hidayat. (Priscilla Trisna)
Tag
Berita Terkait
-
Eks Wamen Noel Sebut Praktik Pemerasan Sertifikat K3 Sudah Ada Sejak 2012, Siapa Dalangnya?
-
Buruh Gen Z dan Hak Berserikat di Era Union Busting Digital
-
Saksi Ungkap Alur Setoran Uang Pemerasan K3 Sampai ke Direktur Jenderal Kemenaker
-
Buruh Jakarta Masih Ngotot Tolak Gaji Rp5,7 Juta, Pramono Anung: Urusan UMP Sudah Selesai!
-
Pengeluaran Masih Nombok, Buruh Jakarta Desak Pramono Anung Revisi UMP 2026 di Depan Balai Kota
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
- 5 HP Infinix Terbaru dengan Performa Tinggi di 2026, Cek Bocoran Spefikasinya
Pilihan
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
Terkini
-
Pendaftaran Resmi Program Mudik Lebaran Gratis 2026
-
Pemerintah RI Pangkas Kuota Produksi Tambang Nikel Terbesar di Dunia, Harga Naik
-
Bitcoin Terjepit di Level USD 67.000, Bearish Mengintai
-
Jelang Ramadan, Harga Daging Sapi dan Kerbau 'Menggila', Intervensi Pemerintah Dipertanyakan
-
Prabowo Marah Besar Gegara MSCI, Bos BEI: Ini Peringatan Buat Kami
-
Misbakhun Daftar Jadi Calon Ketua OJK, Purbaya: Rumor Itu Mungkin Salah
-
Truk ODOL Bebani Negara Rp43 Triliun, Larangan Mulai Berlaku Januari 2027
-
Purbaya Akui Anggaran Pembuatan Kapal KKP Belum Dikucurkan
-
Wanti-wanti IMA Soal Rencana Pangkas Kuota Batu bara-Nikel 2026: Investasi dan Ekspor Taruhannya
-
Libatkan Himbara, Petrokimia Gresik Pacu Digitalisasi Supply Chain Financing