Suara.com - Pada bulan Oktober 2017 yang lalu, sebuah SPBU swasta baru yang dikelola oleh perusahaan swasta asing yaitu PT. Vivo Energy Indonesia (bermitra dengan salah satu perusahaan dalam negeri yang sebelumnya bernama PT. Nusantara Energy Plant Indonesia/NEPI) telah diresmikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan. SPBU swasta yang mengundang kontroversial ini pada awalnya menjual Premium jenis RON 89 dengan harga Rp 6.100 per liter.
"Lalu kemudian berubah menjadi Rp 6.350 . Perusahaan ini memperoleh kemudahan dalam melakukan perubahan nama melalui SK Menkumham AHU- 0002674.AH.01.02 Tahun 2017, dan juga telah memperoleh izin prinsip dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk perubahan penanaman modal asing melalui keputusan nomor 3859/1/IP-PB/PMA/2017," kata Ekonom Konstitusi, Defiyan Cori, saat dihubungi Suara.com, Sabtu (17/3/2018).
Kehadiran SPBU swasta baru ini patut dipertanyakan disebabkan BBM yang diperjualbeliikannya adalah BBM penugasan di wilayah Jawa, Madura dan Bali dengan jenis Premium RON 89 yang juga diberikan otoritasnya pada BUMN Pertamina, tetapi dengan harga jual Rp 6.550 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 jelas menunjuk bahwa untuk Premium RON 88,89 dan yang sejenisnya pemerintah memberikan otoritas penugasan khusus untuk wilayah Jawa, Madura dan Bali kepada BUMN PT. Pertamina.
Substansi Perpres 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, yaitu mengatur penyediaan bahan bakar jenis RON 88 yang seharusnya hanya boleh beredar untuk wilayah khusus dan tertentu ditujukan untuk mendukung kebijakan politik Presiden, yaitu BBM satu harga. Selain itu, penarikan peredaran Premium RON 88 dan yang setara dengannya oleh Pertamina adalah merupakan komitmen bersama yang telah disepakati bersama Pemerintah cq. Kementerian ESDM untuk mengurangi polusi lingkungan dan udara bersih.
"Dan, komitmen ini juga ditegaskan kembali oleh rekomendasi Tim Reformasi Tata Kelola Migas yang penarikannya dilakukan pada akhir Tahun 2017.
Mensubsidi Swasta
Sejak awal bulan Maret 2018 ini beberapa daerah di luar wilayah Pulau Jawa, Madura dan Bali (yang seharusnya Premium tetap ada berdasarkan ketentuan Perpres 191 Tahun 2014) ketersediaannya sudah mulai langka di SPBU Pertamina," ujarnya.
Sementara itu, dalam kasus SPBU swasta baru yang menggunakan merek produk berbeda untuk Premium RON 89 dipasarkannya di wilayah yang menurut ketentuan Perpres No 191 Tahun 2014 tidak diperbolehkan atau dilarang malah tersedia sangat cukup. Kelangkaan di daerah di satu sisi dan beroperasinya SPBU swasta baru dalam area larangan menjual harga Premium RON 89 di wilayah Jawa, Madura dan Bali, maka SPBU swasta memperoleh keuntungan 2 (dua) aspek, yaitu beban biaya yang lebih ringan (tak menanggung beban subsidi) dan pangsa pasar (segmented) yang lebih besar.
Sebaliknya dengan Pertamina, yang masih menanggung beban subsidi dan biaya logistik di wilayah pemasaran non Jawa, Madura dan Bali serta wilayah khusus penugasan satu harga. Dalam Perpres juga disebutkan bahwa jenis BBM tertentu itu terdiri dari minyak tanah (kerosene), dan minyak solar (gas oil), sedangkan BBM jenis khusus penugasan adalah, jenis bensin atau premium (gasoline) RON 88 untuk didistribusikan di seluruh wilayah Indonesia kecuali di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali.
"Artinya, setiap badan usaha yang melakukan penyediaan dan pendistribusian di 6 (enam) wilayah tersebut melanggar ketentuan ini," tutupnya.
Berita Terkait
-
Bongkar Gurita Korupsi Pertamina, Kejagung Periksa Jaringan Lintas Lembaga
-
SPBU Swasta Wajib Beli BBM ke Pertamina, DPR Sebut Logikanya 'Nasi Goreng'
-
Menkeu Purbaya hingga Dirut Pertamina Mendadak Dipanggil Prabowo ke Istana, Ada Apa?
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Bahlil 'Sentil' Pertamina: Pelayanan dan Kualitas BBM Harus Di-upgrade, Jangan Kalah dari Swasta!
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
DPR Usul Ada Tax Amnesty Lagi, Menkeu Purbaya Tolak Mentah-mentah: Insentif Orang Ngibul!
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
Terkini
-
DPR Usul Ada Tax Amnesty Lagi, Menkeu Purbaya Tolak Mentah-mentah: Insentif Orang Ngibul!
-
Kemenhub 'Gandeng' TRON: Kebut Elektrifikasi Angkutan Umum, Targetkan Udara Bersih dan Bebas Emisi!
-
Harris Arthur Resmi Pimpin IADIH, Siap Lawan Mafia Hukum!
-
Fakta-fakta Demo Timor Leste: Tekanan Ekonomi, Terinspirasi Gerakan Warga Indonesia?
-
Alasan Eks Menteri Sebut DJP 'Berburu Pajak di Kebun Binatang': Masalah Administrasi Serius
-
Nama Pegawai BRI Selalu Dalam Doa, Meski Wajahnya Telah Lupa
-
Pemerintah Siapkan 'Karpet Merah' untuk Pulangkan Dolar WNI yang Parkir di Luar Negeri
-
Spesifikasi E6900H dan Wheel Loader L980HEV SDLG Indonesia
-
Kartu Debit Jago Syariah Kian Populer di Luar Negeri, Transaksi Terus Tumbuh
-
BRI Dukung JJC Rumah Jahit, UMKM Perempuan dengan Omzet Miliaran Rupiah