Suara.com - Pada bulan Oktober 2017 yang lalu, sebuah SPBU swasta baru yang dikelola oleh perusahaan swasta asing yaitu PT. Vivo Energy Indonesia (bermitra dengan salah satu perusahaan dalam negeri yang sebelumnya bernama PT. Nusantara Energy Plant Indonesia/NEPI) telah diresmikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan. SPBU swasta yang mengundang kontroversial ini pada awalnya menjual Premium jenis RON 89 dengan harga Rp 6.100 per liter.
"Lalu kemudian berubah menjadi Rp 6.350 . Perusahaan ini memperoleh kemudahan dalam melakukan perubahan nama melalui SK Menkumham AHU- 0002674.AH.01.02 Tahun 2017, dan juga telah memperoleh izin prinsip dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk perubahan penanaman modal asing melalui keputusan nomor 3859/1/IP-PB/PMA/2017," kata Ekonom Konstitusi, Defiyan Cori, saat dihubungi Suara.com, Sabtu (17/3/2018).
Kehadiran SPBU swasta baru ini patut dipertanyakan disebabkan BBM yang diperjualbeliikannya adalah BBM penugasan di wilayah Jawa, Madura dan Bali dengan jenis Premium RON 89 yang juga diberikan otoritasnya pada BUMN Pertamina, tetapi dengan harga jual Rp 6.550 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 jelas menunjuk bahwa untuk Premium RON 88,89 dan yang sejenisnya pemerintah memberikan otoritas penugasan khusus untuk wilayah Jawa, Madura dan Bali kepada BUMN PT. Pertamina.
Substansi Perpres 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, yaitu mengatur penyediaan bahan bakar jenis RON 88 yang seharusnya hanya boleh beredar untuk wilayah khusus dan tertentu ditujukan untuk mendukung kebijakan politik Presiden, yaitu BBM satu harga. Selain itu, penarikan peredaran Premium RON 88 dan yang setara dengannya oleh Pertamina adalah merupakan komitmen bersama yang telah disepakati bersama Pemerintah cq. Kementerian ESDM untuk mengurangi polusi lingkungan dan udara bersih.
"Dan, komitmen ini juga ditegaskan kembali oleh rekomendasi Tim Reformasi Tata Kelola Migas yang penarikannya dilakukan pada akhir Tahun 2017.
Mensubsidi Swasta
Sejak awal bulan Maret 2018 ini beberapa daerah di luar wilayah Pulau Jawa, Madura dan Bali (yang seharusnya Premium tetap ada berdasarkan ketentuan Perpres 191 Tahun 2014) ketersediaannya sudah mulai langka di SPBU Pertamina," ujarnya.
Sementara itu, dalam kasus SPBU swasta baru yang menggunakan merek produk berbeda untuk Premium RON 89 dipasarkannya di wilayah yang menurut ketentuan Perpres No 191 Tahun 2014 tidak diperbolehkan atau dilarang malah tersedia sangat cukup. Kelangkaan di daerah di satu sisi dan beroperasinya SPBU swasta baru dalam area larangan menjual harga Premium RON 89 di wilayah Jawa, Madura dan Bali, maka SPBU swasta memperoleh keuntungan 2 (dua) aspek, yaitu beban biaya yang lebih ringan (tak menanggung beban subsidi) dan pangsa pasar (segmented) yang lebih besar.
Sebaliknya dengan Pertamina, yang masih menanggung beban subsidi dan biaya logistik di wilayah pemasaran non Jawa, Madura dan Bali serta wilayah khusus penugasan satu harga. Dalam Perpres juga disebutkan bahwa jenis BBM tertentu itu terdiri dari minyak tanah (kerosene), dan minyak solar (gas oil), sedangkan BBM jenis khusus penugasan adalah, jenis bensin atau premium (gasoline) RON 88 untuk didistribusikan di seluruh wilayah Indonesia kecuali di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali.
"Artinya, setiap badan usaha yang melakukan penyediaan dan pendistribusian di 6 (enam) wilayah tersebut melanggar ketentuan ini," tutupnya.
Berita Terkait
-
Cek Langsung Pelayanan, Dewan Komisaris Pertamina Kunjungi Sejumlah SPBU di Bali
-
Tak Perlu Putus-Sambung Bluetooth, Headphone Vivo Dukung 3 Gadget Sekaligus
-
Nadiem Makarim: Profesional Muda Kini Takut Jadi Korban Kriminalisasi Berikutnya
-
Pakar Hukum Kompak Sebut Kerry Riza Seharusnya Divonis Bebas: Unsur Pidana Tak Terbukti
-
Desa Energi Berdikari Keliki, Wujudkan Ketahanan Pangan Berbasis Energi Bersih
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Pengamat: Pengusaha Jangan Baru Ribut Saat DSI Bereskan Tata Kelola Ekspor
-
Punya Lisensi, WSKT Mulai Garap Proyek Infrastruktur di Arab Saudi
-
IHSG Anjlok Karena Investor Ragukan Kredibilitas Kebijakan Pemerintah
-
Purbaya Ungkap DPR Bisa Evaluasi LPS, OJK, dan BI berkat RUU P2SK
-
Strategi Bertahan di Tengah Rupiah yang Semakin Jatuh ke Jurang
-
Dirikan Brand Minyak Telon, Alumni Geografi UGM Berhasil Pasarkan Produk hingga Asia Tenggara
-
Purbaya Ungkap Fungsi dan Tugas Baru OJK di RUU P2SK, Ini Rinciannya
-
IPO SpaceX Siap Pecahkan Valuasi Tertinggi dalam Sejarah, Setara 10 Kali Lipat APBN
-
S&P Dikabarkan Bahas Downgrade Utang RI, Benarkah?
-
Purbaya Ancam Pecat Petinggi BUMN Ekspor PT DSI Jika Tak Becus: Saya Anggota Pengawas Danantara!