Suara.com - Kebijakan pengendalian tembakau di Indonesia belum beranjak lebih baik. Peneliti dari Lembaga Demografi Fakulta Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Abdillah Ahsan menyebut pemerintah setengah hati menerapkan kebijakan ini. Indonesia pun tinggal satu-satunya negara di Asia yang belum menandatangani dan mengakses Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) atau Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau.
Abdillah juga mengingatkan bahwa pada tahun 2009, Indonesia pernah mengalami skandal memalukan berupa, hilangnya ayat (2) pasal 113 Undang Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ayat (2) tersebut berbunyi, zat adiktif sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan, dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/atau masyarakat sekelilingnya.
Ada banyak rentetan rekam jejak aturan pengendalian tembakau yang setengah hati untuk memastikan pengendalian rokok berjalan maksimal. Abdillah mensinyalir besarnya ketergantungan negara terhadap penerimaan cukai rokok menjadi biang keladinya. “Dalam kondisi seperti ini, kekuatan bisnis memang bisa mempengaruhi kebijakan,” kata Abdillah.
Tabel 2 Penerimaan pegara dari cukai di lima golongan periode 2010 -2015.
Apalagi, masih kata Abdillah, intervensi industri rokok dalam perumusan kebijakan pengendalian tembakau oleh pemerintah memang mendapat restu resmi. Pasar 5 ayat 4 UU ayat 4 UU 39 Tahun 2007 tentang Cukai berbunyi: Penentuan besaran target penerimaan negara dari cukai pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) dan alternatif kebijakan Menteri dalam mengoptimalkan upaya mencapai target penerimaan, dengan memperhatikan kondisi industri dan aspirasi pelaku usaha industry. “Di negara lain, keterlibatan industri rokok itu dibatasi. Di Indonesia itu justru sebaliknya,” kata Abdillah.
Menurut dia, keluarnya PMK Nomor 146/PMK.010/2017 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau tidak mendapatkan protes dari industri rokok besar di media. Ini menunjukkan kebijakan ini sudah sesuai aspirasi industri rokok besar. Sebaiknya ketentuan yang memperbolehken intervensi industri rokok harus dihapus dalam revisi UU Cukai yang baru nanti,” kata Ahsan, kepada Suara.com di Depok, Jawa Barat, Kamis (18/1/2018).
Ia juga tak menutup adanya kemungkinan intervensi industri rokok melalui tawaran imbalan berupa pemberian jabatan oleh perusahaan rokok terhadap pejabat pemerintah terkait regulasi industri rokok. Menurutnya, relasi industri rokok dengan dunia politik sangat erat. Banyak politisi membutuhkan dukungan dari industri rokok, sebaliknya industri rokok membutuhkan perlindungan politik untuk kepentingan bisnisnya. “Ada beberapa mantan pejabat di Kementerian Keuangan yang menjadi Komisaris di perusahaan rokok.. Ini bisa membuat kebijakan pengaturan industri rokok menjadi rancu” katanya.
Kecurigaan Abdillah diperkuat oleh Julius Ibrani, advokat dari Pusat Bantuan Hukum Indonesia (PBHI). Walaupun ia mengakui sampai saat ini belum ada bukti yang mengungkap adanya suap atau gratifikasi terhadap pejabat pemerintah oleh industri rokok. Hanya saja, peristiwa yang mengindikasikan dugaan tersebut pernah terjadi berulang kali.
Pegiat Solidaritas Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau (SAPTA), Julius Ibrani. (Suara.com/Adhitya Himawan)
“Pada tahun 1992, ada pasal yang disunat. Tahun 2009 ada pasal yang disunat lagi. Bukan tidak mungkin kebiasaan itu terulang kembali. Sebaiknya aparat penegak hukum terutama KPK harus memberikan perhatian khusus pada proses pembuatan kebijakan yang terkait pengendalian tembakau di masa yang akan datang,” kata Julius dalam wawancara khusus dengan Suara.com di Jakarta, Rabu (10/1/2018).
Sulitnya upaya membongkar dugaan korupsi dalam proses pembuatan kebijakan pengendalian tembakau, menurut Julius, karena modusnya dilakukan dalam forum politik. Contohnya penyusunan kebijakan dan pembahasan strategi di Kementerian. Padahal tindak pidana korupsi yang paling mudah terungkap adalah yang bersifat transaksi dari penyelenggara negara yang menjual pengaruhnya kepada industri, entah itu tunai ataupun barang berharga.
“Nah dalam proses penyusuan kebijakan pengendalian rokok, keganjilannya ada. Tetapi “barangnya” tidak terlihat. Pada tahun 2014 kami sudah melaporkan kepada KPK soal keganjilan dalam penyusunan kebijakan pengendalian rokok. Sampai sekarang belum ada update-nya,” katanya.
Menurut Julius, dalam riset KPK disebutkan bahwa tindak pidana korupsi yang sulit sekali dibuktikan adalah pemberian fasilitas yang tidak diberikan pada saat ini. “Misalkan si penyelenggara negara akan pensiun, dia akan diberi jabatan Komisaris. Itu bisa 5 atau 10 tahun lagi baru terjadi. Atau anaknya kelak akan sekolah di luar negeri, dijanjikan akan dibiayai oleh perusahaan. Bisa juga dijanjikan diberikan saham, fasilitas dan janji – janji masa depan, ini sangat sulit dibuktikan,” tegasnya.
Berita Terkait
-
Buruh Tembakau Minta Moratorium Cukai 3 Tahun, Wanti-wanti PHK Massal
-
Strategi Harm Reduction: Solusi Jitu Tekan Risiko Kesehatan dan Jaga Produktivitas Pekerja
-
Panggil Pegawai DJBC Salisa Asmoaji, KPK Endus Adanya 'Uang Pelicin' dalam Pengurusan Cukai Rokok
-
BPS Ungkap Inflasi Tahunan April Capai 2,42 Persen karena Rokok, Emas, hingga Biaya Kuliah
-
PHK Massal di IHT Bisa Terjadi Gegara Kebijakan Ini
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Ekonomi Indonesia Melesat 5,61 Persen saat Rupiah Pecahkan Rekor Terlemah
-
Pertukaran Mata Uang dengan China dan Jepang Jadi Strategi Jaga Nilai Tukar Rupiah
-
Rupiah Masih Melemah Akibat Turunnya Surplus Perdagangan
-
Ikon Kota yang Terawat Bisa Menggerakkan Ekonomi, AVIA Ungkap Alasannya
-
Purbaya Bantah Ekonomi RI Seperti Krisis 1998: Ekonom Salah Prediksi, Kecele
-
Pemerintah Bidik Hilirisasi Industri demi Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen di 2029
-
Pelemahan Rupiah yang Terparah dalam Sejarah Bisa Picu Gagal Bayar dan PHK
-
Bahlil Tegaskan Tarif Listrik Tak Naik pada Mei
-
OJK: DSI Masih Nunggak Bayar Dana Nasabah Rp 2,4 Triliun
-
Ditopang Margin Kilang Minyak, Laba Barito Pacific (BRPT) Naik 803 Persen di Kuartal I-2026