Suara.com - Kebijakan pengendalian tembakau di Indonesia belum beranjak lebih baik. Peneliti dari Lembaga Demografi Fakulta Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Abdillah Ahsan menyebut pemerintah setengah hati menerapkan kebijakan ini. Indonesia pun tinggal satu-satunya negara di Asia yang belum menandatangani dan mengakses Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) atau Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau.
Abdillah juga mengingatkan bahwa pada tahun 2009, Indonesia pernah mengalami skandal memalukan berupa, hilangnya ayat (2) pasal 113 Undang Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ayat (2) tersebut berbunyi, zat adiktif sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan, dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/atau masyarakat sekelilingnya.
Ada banyak rentetan rekam jejak aturan pengendalian tembakau yang setengah hati untuk memastikan pengendalian rokok berjalan maksimal. Abdillah mensinyalir besarnya ketergantungan negara terhadap penerimaan cukai rokok menjadi biang keladinya. “Dalam kondisi seperti ini, kekuatan bisnis memang bisa mempengaruhi kebijakan,” kata Abdillah.
Tabel 2 Penerimaan pegara dari cukai di lima golongan periode 2010 -2015.
Apalagi, masih kata Abdillah, intervensi industri rokok dalam perumusan kebijakan pengendalian tembakau oleh pemerintah memang mendapat restu resmi. Pasar 5 ayat 4 UU ayat 4 UU 39 Tahun 2007 tentang Cukai berbunyi: Penentuan besaran target penerimaan negara dari cukai pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) dan alternatif kebijakan Menteri dalam mengoptimalkan upaya mencapai target penerimaan, dengan memperhatikan kondisi industri dan aspirasi pelaku usaha industry. “Di negara lain, keterlibatan industri rokok itu dibatasi. Di Indonesia itu justru sebaliknya,” kata Abdillah.
Menurut dia, keluarnya PMK Nomor 146/PMK.010/2017 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau tidak mendapatkan protes dari industri rokok besar di media. Ini menunjukkan kebijakan ini sudah sesuai aspirasi industri rokok besar. Sebaiknya ketentuan yang memperbolehken intervensi industri rokok harus dihapus dalam revisi UU Cukai yang baru nanti,” kata Ahsan, kepada Suara.com di Depok, Jawa Barat, Kamis (18/1/2018).
Ia juga tak menutup adanya kemungkinan intervensi industri rokok melalui tawaran imbalan berupa pemberian jabatan oleh perusahaan rokok terhadap pejabat pemerintah terkait regulasi industri rokok. Menurutnya, relasi industri rokok dengan dunia politik sangat erat. Banyak politisi membutuhkan dukungan dari industri rokok, sebaliknya industri rokok membutuhkan perlindungan politik untuk kepentingan bisnisnya. “Ada beberapa mantan pejabat di Kementerian Keuangan yang menjadi Komisaris di perusahaan rokok.. Ini bisa membuat kebijakan pengaturan industri rokok menjadi rancu” katanya.
Kecurigaan Abdillah diperkuat oleh Julius Ibrani, advokat dari Pusat Bantuan Hukum Indonesia (PBHI). Walaupun ia mengakui sampai saat ini belum ada bukti yang mengungkap adanya suap atau gratifikasi terhadap pejabat pemerintah oleh industri rokok. Hanya saja, peristiwa yang mengindikasikan dugaan tersebut pernah terjadi berulang kali.
Pegiat Solidaritas Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau (SAPTA), Julius Ibrani. (Suara.com/Adhitya Himawan)
“Pada tahun 1992, ada pasal yang disunat. Tahun 2009 ada pasal yang disunat lagi. Bukan tidak mungkin kebiasaan itu terulang kembali. Sebaiknya aparat penegak hukum terutama KPK harus memberikan perhatian khusus pada proses pembuatan kebijakan yang terkait pengendalian tembakau di masa yang akan datang,” kata Julius dalam wawancara khusus dengan Suara.com di Jakarta, Rabu (10/1/2018).
Sulitnya upaya membongkar dugaan korupsi dalam proses pembuatan kebijakan pengendalian tembakau, menurut Julius, karena modusnya dilakukan dalam forum politik. Contohnya penyusunan kebijakan dan pembahasan strategi di Kementerian. Padahal tindak pidana korupsi yang paling mudah terungkap adalah yang bersifat transaksi dari penyelenggara negara yang menjual pengaruhnya kepada industri, entah itu tunai ataupun barang berharga.
“Nah dalam proses penyusuan kebijakan pengendalian rokok, keganjilannya ada. Tetapi “barangnya” tidak terlihat. Pada tahun 2014 kami sudah melaporkan kepada KPK soal keganjilan dalam penyusunan kebijakan pengendalian rokok. Sampai sekarang belum ada update-nya,” katanya.
Menurut Julius, dalam riset KPK disebutkan bahwa tindak pidana korupsi yang sulit sekali dibuktikan adalah pemberian fasilitas yang tidak diberikan pada saat ini. “Misalkan si penyelenggara negara akan pensiun, dia akan diberi jabatan Komisaris. Itu bisa 5 atau 10 tahun lagi baru terjadi. Atau anaknya kelak akan sekolah di luar negeri, dijanjikan akan dibiayai oleh perusahaan. Bisa juga dijanjikan diberikan saham, fasilitas dan janji – janji masa depan, ini sangat sulit dibuktikan,” tegasnya.
Berita Terkait
-
Bicara Rokok Murah untuk Warga Miskin Anggota DPR PAN Kena Semprot Forum Konsumen
-
Aturan Kemasan Polos Rokok Dinilai Bisa Bikin Pendapatan Pedagang Makin Seret
-
Vape Jadi Alat Bantu Beralih Merokok Paling Populer di Inggris
-
Gegara Bau Asap, Perokok Mulai Berbondong-bondong Gunakan Vape
-
Bahan Pokok Naik tapi Rokok Dimurahkan, Koalisi Sipil Geruduk Kemenkeu Protes Kebijakan Purbaya
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Kabar Baik bagi MBR! Menteri PKP Pastikan Bunga KPR FLPP Tetap 5 Persen, Meski BI Rate Naik
-
Polemik MBG Saat Libur Sekolah, Gapembi Kritik BGN
-
Pekan Kreatif Nusantara 2026, LPDB Koperasi Ajak Daerah Perkuat Ekonomi Kreatif Berbasis Koperasi
-
Bukan Cuma Cegah Abrasi, Inilah Manfaat Mangrove Bagi Keberlanjutan Ekonomi Pesisir
-
Amar Bank Tebar Dividen Rp110 Miliar
-
Makan Biaya Rp553 Miliar, Bandara International Minangkabau Dipercantik Nuansa Minang
-
UMKM RI Diajari Smart Factory oleh Korea Selatan, Produksi Siap Berbasis AI
-
Tak Cuma Pegadaian, Kini Masyarakat Punya Pilihan Baru untuk Gadai Barang
-
Gapembi Klarifikasi Sikap soal SE MBG, Soroti Tata Kelola Kebijakan
-
Sempat Tolak IMF dan World Bank, Purbaya Kini Cari Utang Rp 17,8 T ke China lewat Panda Bond