Suara.com - Menteri BUMN Rini Soemarno diharapkan campur tangan dalam menyelesaikan masalah pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dialami ratusan karyawan kontrak di PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Persero.
Direktur Eksektutif Center of Energy and Resources (CERI) Yusri Usman mengatakan, PHK di BKI merupakan petaka lantaran perusahaan tersebut berkaitan dengan poros maritim yang dicetuskan Presiden Jokowi. Apalagi, aksi PHK itu diyakini Yusri bukan disebabkan karena keuangan perusahaan yang sedang merugi.
“Menteri Rini wajib memerintahkan Direksi BKI untuk menjelaskan kepada karyawan ada apa sesungguhnya di balik PHK itu. Jangan main-main sebab BKI merupakan salah satu perusahaan pelat merah pendukung poros maritim,” kata Yusri dalam keterangannya, Minggu (8/4/2018).
Sebelumnya, ratusan karyawan kontrak yang rata-rata telah mengabdi lebih dari dua tahun di BKI diberhentikan secara sepihak oleh manajemen BKI, dengan alasan efisiensi. Padahal, menurut karyawan, neraca keuangan BKI cukup sehat sehingga alasan efisiensi terlalu mengada-ada.
“Saya bekerja sejak September 2013 dan kena PHK per 28 Februari 2018, tanpa pesangon sama sekali. Padahal keuangan BKI sebagai perusahaan BUMN menurut kami tidak ada masalah,” ungkap Uping Pappa.
Uping adalah salah seorang mantan karyawan di Unit SBU Energi dan Industri BKI, yang mengaku heran atas keputusan manajemen BKI memberhentikan dirinya. Selain Uping, puluhan karyawan BKI yang tersebar di seluruh Cabang BKI di Indonesia juga telah mengalami nasib serupa.
"Bahkan ini akan bergelombang hingga mencapai 200 karyawan kontrak yang bakal di-PHK," katanya.
Tidak terima di PHK tanpa pesangon, Uping dan sejumlah rekannya sudah mengadukan nasib ke Sudin Naker Jakarta Utara.
"Pihak Sudin Naker sudah berjanji akan segera memanggil pihak manajemen BKI secepatnya," tukas Uping.
Baca Juga: Karyawan Freeport Mengaku Dipaksa Ambil PHK Sukarela
Dia menambahkan, karyawan kontrak BKI yang telah bekerja lebih dari dua tahun sudah sewajarnya diangkat menjadi karyawan tetap. Anehnya, PHK justru dilakukan meski masa kontrak belum habis.
"Ini betul-betul keterlaluan. Kontrak belum habis sudah PHK, tanpa pesangon lagi," pungkas Uping.
Berita Terkait
-
Efisiensi Berdarah General Motors Pasang Puluhan Robot Usai PHK Ribuan Pekerja
-
Keselamatan Pelayaran Jadi Fokus, BKI Gelar Sosialisasi di Samarinda
-
Inovasi MCP BKI Raih Anugerah Indonesia Logistic Innovation Award 2026
-
BKI Mulai Audit SMK3 di Tiga Cabang ASDP, Perkuat Budaya Kerja Aman dan Produktif
-
Hadiri IPA Convex 2026, BKI Perkuat Sinergi Sektor Migas
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Cara Menghasilkan Uang dari HP untuk Menambah Pemasukan Keluarga
-
Dukung Kompetensi Jurnalisme, Pegadaian Kembali Gelar UKW untuk Ratusan Wartawan Indonesia
-
Impor Migas Indonesia Meroket 70 Persen, Tembus Rp 70 Triliun Lebih dalam Sebulan
-
Harga Emas Lokal Diprediksi Makin Merana Pekan Ini
-
Syarat dan Cara Driver Ojol Ajukan Pinjaman KUR, Bisa Dapat Ratusan Juta
-
B50 Resmi Diterapkan, Gapki Sebut Tak Ada Kendala Pasokan CPO
-
Dana SAL Mau Ditarik, Bos BSI Ingatkan Jangan Mendadak agar Pasar Tak Bergejolak
-
Musim Masuk Sekolah Bikin Ritel Bergairah, Penjualan Sepatu Meningkat
-
Bukannya Senang, Driver Ojol Justru Kecewa Kebijakan Potongan 8%
-
Pajak Marketplace Resmi Berlaku, DJP Bidik Penerimaan Negara Tembus Rp 24 Triliun