Suara.com - Menteri BUMN Rini Soemarno diharapkan campur tangan dalam menyelesaikan masalah pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dialami ratusan karyawan kontrak di PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Persero.
Direktur Eksektutif Center of Energy and Resources (CERI) Yusri Usman mengatakan, PHK di BKI merupakan petaka lantaran perusahaan tersebut berkaitan dengan poros maritim yang dicetuskan Presiden Jokowi. Apalagi, aksi PHK itu diyakini Yusri bukan disebabkan karena keuangan perusahaan yang sedang merugi.
“Menteri Rini wajib memerintahkan Direksi BKI untuk menjelaskan kepada karyawan ada apa sesungguhnya di balik PHK itu. Jangan main-main sebab BKI merupakan salah satu perusahaan pelat merah pendukung poros maritim,” kata Yusri dalam keterangannya, Minggu (8/4/2018).
Sebelumnya, ratusan karyawan kontrak yang rata-rata telah mengabdi lebih dari dua tahun di BKI diberhentikan secara sepihak oleh manajemen BKI, dengan alasan efisiensi. Padahal, menurut karyawan, neraca keuangan BKI cukup sehat sehingga alasan efisiensi terlalu mengada-ada.
“Saya bekerja sejak September 2013 dan kena PHK per 28 Februari 2018, tanpa pesangon sama sekali. Padahal keuangan BKI sebagai perusahaan BUMN menurut kami tidak ada masalah,” ungkap Uping Pappa.
Uping adalah salah seorang mantan karyawan di Unit SBU Energi dan Industri BKI, yang mengaku heran atas keputusan manajemen BKI memberhentikan dirinya. Selain Uping, puluhan karyawan BKI yang tersebar di seluruh Cabang BKI di Indonesia juga telah mengalami nasib serupa.
"Bahkan ini akan bergelombang hingga mencapai 200 karyawan kontrak yang bakal di-PHK," katanya.
Tidak terima di PHK tanpa pesangon, Uping dan sejumlah rekannya sudah mengadukan nasib ke Sudin Naker Jakarta Utara.
"Pihak Sudin Naker sudah berjanji akan segera memanggil pihak manajemen BKI secepatnya," tukas Uping.
Baca Juga: Karyawan Freeport Mengaku Dipaksa Ambil PHK Sukarela
Dia menambahkan, karyawan kontrak BKI yang telah bekerja lebih dari dua tahun sudah sewajarnya diangkat menjadi karyawan tetap. Anehnya, PHK justru dilakukan meski masa kontrak belum habis.
"Ini betul-betul keterlaluan. Kontrak belum habis sudah PHK, tanpa pesangon lagi," pungkas Uping.
Berita Terkait
-
Ini Strategi Ketergantungan Impor Komponen Kapal Sebesar 80 Persen
-
BKI Perkuat Peran di Industri Maritim Lewat Partisipasi di INAMARINE 2025
-
BKI Terima Kunjungan Courtesy Call dari Trk Loydu, Ini yang Dibahas
-
Jalin Investasi, BKI Minta Turki Gunakan TKDN dari Indonesia
-
BKI Gandeng Trk Loydu Dukung Ketahanan Maritim Lewat Kolaborasi Strategis
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
Terkini
-
Purbaya Kaget Dengar Curhat TNI, Mesti Utang demi Perbaiki Infrastruktur Terdampak Bencana
-
Finex and doctorSHARE Dukung Akses Kesehatan di Wilayah Kepulauan
-
Pertamina Gelontorkan 280 Ribu BBM untuk Operasional Genset di Aceh
-
Rupiah Konsisten Menguat, Dolar AS Loyo ke Level Rp16.773
-
Industri Tembakau Tolak Kemasan Rokok Polos, Dinilai Rugikan Usaha dan Pekerja
-
BRI Peduli Salurkan Bantuan Darurat dan Layanan Kesehatan di Wilayah Aceh
-
Emiten DEWA Terdorong Proyek Emas, Segini Target Harga Sahamnya
-
Minat IPO Sepi di 2025, BEI Lapor Hanya Capai 26 Emiten
-
Kejar Tayang: Pemerintah Pastikan 17 Juta KPM Terima BLT Kesra Rp900 Ribu Via Kantor Pos
-
Emiten Perbankan Paling Banyak Setor Dividen di 2025, Capai Rp 80,34 Triliun