Suara.com - Menter Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri memastikan tenaga kerja asing pekerja kasar dilarang belerja di Indonesia. Pasalnya, Pemerintah sudah memiliki payung hukum melalui Perpres Nomor 20 Tahun 2018.
“Sebenarnya pemerintah tetap punya skema pengendalian TKA yang jelas, jadi jangan khawatir. Khawatir boleh tapi jangan berlebihan nanti malah parno sendiri,” kata Hanif di Jakarta, Senin (23/4/2018).
Menurut Hanif, Perpres tersebut telah diatur bahwa pekerja asing kasar atau unskllied di larang bekerja di Indonesia.
"Dari dulu sampai sekarang tenaga kerja asing yang unskilled masih dilarang. Kalau di lapangan ketemu TKA yang bekerja kasar, ya itu masuknya pelanggaran. Karena pelanggaran, ya harus ditindak," ujarnya.
Hanif mengklaim, total TKA secara umum dari berbagai negara di Indonesia jumlahnya 85.974 pada 2017, 80.375 pada 2016 dan 77.149 pada 2015. Menurutnya angka ini tak sebanding dengan jumlah tenaga kerja asal Indonesia di luar negeri.
"TKI di negara lain, besar. TKI kalau survei World Bank, ada 9 juta TKI di luar negeri, 55 persen di Malaysia, 13 persen di Saudi Arabia, 10 persen di China-Taipei, 6 persen di Hongkong, 5 persen Singapura," katanya.
Berita Terkait
-
Awal Mula Noel Minta Ducati Rp600 Juta, Fakta Baru Sidang Kasus Kemnaker
-
Negara Diminta Tak Lagi Lunak ke Perusahaan: THR Tak Dibayar, DPR Dorong Dipidanakan!
-
OJK Batasi TKA di Bank 2026, Wajib Transfer Ilmu dan Kirim Pegawai Lokal ke Luar Negeri
-
Ratusan Buruh Terhempas Badai PHK, Jabar dan Sumsel Paling Merana
-
KPK Periksa Sekjen Kemnaker Terkait Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah
-
RI Bakal Gandeng UNDP Sulap 9 Kota Besar Jadi "Surga" Kendaraan Listrik
-
Sah! SIG Putuskan Tebar Dividen Rp190,8 Miliar ke Investor
-
Direktur Pegadaian Selfie Dewiyanti Dianugerahi Indonesia Leading Women Awards 2026
-
Harga Beras Meroket! Pemerintah Gandeng 'Raksasa' Pangan Turun Gunung, Ada Apa?
-
Mengapa Pemerintah Mau Ganti LPG ke CNG? Apa Untung dan Bahayanya?
-
Rokok Ilegal Bikin Negara Boncos Rp 25 Triliun per Tahun
-
Perjanjian Ekonomi Digital ASEAN DEFA Rampung, Diteken November 2026
-
INDEF Ungkap Bahaya Baja Impor Murah Terhadap Proyek Infrastruktur
-
ASDP Genjot Digitalisasi Layanan Kapal Feri