Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken peraturan (Perpres) baru dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Hal itu dituang dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yang juga merupakan pengganti dari Perpres Nomor 54 Tahun 2010.
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Prabowo mengatakan dengan adanya Perpres baru ini diharapkan bisa membuka peluang bagi penyedia barang dan jasa dalam pengadaan pemerintah.
Pasalnya, menurutnya terdapat banyak sekali penyedia barang dan jasa yang baik tapi enggan ikut dalam pengadaan pemerintah.
"Alasannya, mulai dari ribet dan lainnya tapi ini sekarang udah beda," kata Agus di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (28/6/2018).
Nantinya, lanjut Agus lewat Perpres ini proses pengadaan akan seperti online shop atau disebut e-market place. Hal tersebut setidaknya akan mengubah proses sebelumnya yang mayoritas menggunakan lelang.
"Jadi, diharapkan proses pengadaannya akan lebih cepat dan jelas, serta tetap memperhatikan aspek terbuka karena masih tetap dimonitor oleh masyarakat. Bisa lebih cepat lah," katanya.
Agus pun mengatakan, saat ini pihaknya sudah menyusun 15 peraturan dasar yang siap diterbitkan dalam tiga bulan kedepan. Pasalnya, Perpres ini akan mulai berlaku pada 1 Juli 2018 nanti.
Berita Terkait
-
Sri Mulyani Sosialisasi Aturan Tentang Pengadaan Barang dan Jasa
-
Juara Pilwakot Bogor, Bima Ditelepon Jokowi, Ini yang Dibicarakan
-
Romahurmuziy Bertemu Jokowi saat Pilkada Serentak, Ada Apa?
-
Jokowi : Pilihan Boleh Beda, Kita Tetap Bersaudara
-
Tiru Kebiasaan Jokowi, TPS Pilkada Jateng Ini Bagi-bagi Sepeda
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Permudah Mobilitas Kendaraan Listrik, PLN Operasikan 4.655 SPKLU Sepanjang 2025
-
Kebutuhan Konsumsi Naik, Penyaluran Pinjaman di Hari Lebaran dan Puasa Meningkat
-
MSCI Rilis Update: INDF Turun Kelas, Ini Saham-saham yang Didepak Keluar List
-
Kinerja Penjualan Eceran Diramal Terkontraksi, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Hari Ini Naik, 11 Februari 2026 UBS dan Galeri 24 Kompak Meroket
-
Monorel vs LRT: Serupa tapi Tak Sama, Mana yang Lebih Unggul?
-
Cara Daftar dan Cek Penerima BSU Terbaru 2026
-
Apa itu FTSE Russell dan Dampaknya bagi Investor
-
Pelabuhan Karimun Masuk Radar Sanksi Uni Eropa terkait Distribusi Minyak Rusia
-
Strategi Bank Mandiri Taspen Perkuat Ekosistem Pensiunan