Suara.com - Pajak penghasilan (PPh) Final bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) turun dari 1 persen menjadi 0,5 persen membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) senang.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 dan mulai berlaku efektif untuk peredaran usaha UMKM mulai 1 Juli 2018.
"Tentu saja senang. Pasti semua pelaku senang. Karena dari satu persen itu angka yang besar, kemudian dipotong separuh jadi setengah (0,5) persen ya seneng dong," ucap Jokowi usai menghadiri acara Hari Koperasi Nasional di Indonesia Convention Exhibition, BSD City, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (12/7/2018).
PP tersebut mengatur pengenaan PPh Final bagi wajib pajak yang peredaran bruto atau omzet sampai dengan Rp 4,8 miliar dalam satu tahun.
Aturan tersebut merupakan perubahan atas ketentuan pengenaan PPh Final yang sebelumnya diatur di dalam PP 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
"Sehingga ruang yang setengah persen bisa dipakai ekspansi, untuk modal invest, untuk membesarkan usaha. Saya kira arah ya ke sana," kata Jokowi.
"Jadi kembali lagi, koperasi ada peningkatan yang cukup baik. Kalau kita hitung, kontribusi koperasi terhadap PDB juga naik, dari 3,99 persen ke 4,45 persen," Jokowi menambahkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
Pilih Gabung Klub Antah Berantah, Persis Solo Kena Tipu Eks Gelandang Persib?
-
Tema dan Pedoman Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025
-
Emas Antam Tembus Level Tertinggi Lagi, Hari Ini Dibanderol Rp 2.234.000 per Gram
-
Tata Cara Menaikkan Bendera Setengah Tiang dan Menurunkan Secara Resmi
-
Harga Emas Hari Ini: UBS dan Galeri 24 Naik, Emas Antam Sudah Tembus Rp 2.322.000
Terkini
-
Faktor Musiman, Minat Pembelian Apartemen di Jakarta Masih Stabil
-
Guru Penanggung Jawab MBG Dapat Insentif 100 Ribu per Hari, Ini Regulasinya
-
Gen Z Ogah Jadi Akuntan, Masa Depan Profesi di Ujung Tanduk
-
Sempat Demam, Rupiah Mulai Pulih di Level Rp16.673 terhadap Dolar AS
-
IHSG Bergerak Dua Arah di Perdagangan Selasa Pagi
-
Emas Antam Tembus Level Tertinggi Lagi, Hari Ini Dibanderol Rp 2.234.000 per Gram
-
Bank Mandiri Salurkan Rp 31,79 Triliun KUR ke 273.045 UMKM
-
Akhir Bulan September, Cek Rincian Bunga Deposito Dolar di BNI, Mandiri dan BNI
-
Ancam Kirim Kejaksaan & KPK, Prabowo Beri Waktu 4 Tahun ke Danantara untuk 'Bersihkan' BUMN
-
Jurus Bank Jakarta Gencarkan Inklusi Keuangan untuk Gen Z