Suara.com - Pajak penghasilan (PPh) Final bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) turun dari 1 persen menjadi 0,5 persen membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) senang.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 dan mulai berlaku efektif untuk peredaran usaha UMKM mulai 1 Juli 2018.
"Tentu saja senang. Pasti semua pelaku senang. Karena dari satu persen itu angka yang besar, kemudian dipotong separuh jadi setengah (0,5) persen ya seneng dong," ucap Jokowi usai menghadiri acara Hari Koperasi Nasional di Indonesia Convention Exhibition, BSD City, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (12/7/2018).
PP tersebut mengatur pengenaan PPh Final bagi wajib pajak yang peredaran bruto atau omzet sampai dengan Rp 4,8 miliar dalam satu tahun.
Aturan tersebut merupakan perubahan atas ketentuan pengenaan PPh Final yang sebelumnya diatur di dalam PP 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
"Sehingga ruang yang setengah persen bisa dipakai ekspansi, untuk modal invest, untuk membesarkan usaha. Saya kira arah ya ke sana," kata Jokowi.
"Jadi kembali lagi, koperasi ada peningkatan yang cukup baik. Kalau kita hitung, kontribusi koperasi terhadap PDB juga naik, dari 3,99 persen ke 4,45 persen," Jokowi menambahkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Purbaya Akui Suntikan Dana SAL Rp 276 Triliun ke Bank Belum Optimal ke Ekonomi
-
Update BBM Pertamina 1 Januari 2026: Harga Pertamax dan Dex Series Turun!
-
Menhub Soal Larangan Truk Sumbu Tiga: Bukan Matikan Bisnis, tapi Jaga Nyawa!
-
Apa Itu PPPK Paruh Waktu: Gaji, Jam Kerja, Tunjangan dan Pensiun
-
OJK Proyeksi Industri Dana Pensiun Bakal Tinggi, Ini Strateginya
-
Apa Itu ROA? Kenali Fungsi dan Rumusnya untuk Menilai Kinerja Bisnis
-
OJK Tancap Gas Konsolidasi Bank, Ratusan BPR/S Akan Digabung
-
Apa Kabar Rupiah di 2026? Ini Prediksi dan Risiko yang Mengintai
-
Grab Indonesia 2025: Ketika Platform Digital Menjadi Bantalan Sosial dan Mesin Pertumbuhan Ekonomi
-
Purbaya Ungkap Peluang Gaji PNS Naik Tahun Depan, Ini Bocorannya