Suara.com - Head of Agreement (HoA) merupakan pokok-pokok kesepakatan yang selanjutnya akan dituangkan dalam perjanjian yang lebih rinci oleh para pihak, seperti halnya Sales Purchase Agreement (SPA), Shareholder Agreement (SHA), dan Exchange Agreement.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Aryono menyampaikan, HoA Divestasi Saham PT Freeport Indonesia (PTFI) yang ditandatangani 12 Juli 2018 lalu merupakan dasar kesepakatan yang berisi tentang struktur transaksi divestasi dan nilai transaksi divestasi yang merupakan bagian yang terberat dari proses divestasi sebelum melanjutkan ke proses selanjutnya.
Hal tersebut disampaikan Bambang pada acara Forum Merdeka Barat (FMB) 9 dengan tema "Divestasi Freeport: Kedaulatan Tambang Indonesia" bertempat di Ruang Serba Guna Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Senin (23/7/2018).
Menurut Bambang, HoA merupakan hal biasa dalam bisnis modern dan meski tidak mengikat secara hukum namun mengikat secara moral.
“Di dunia bisnis modern Head of Agreement itu hal yang biasa, dikatakan bundling tidak, tetapi moral bundling itu iya, karena di situ diatur untuk menuju transaksinya bagaimana, harganya bagaimana ada di situ. Sepanjang itu akan ditepati oleh para pihak tentunya itu akan menjadi bundling," ujar Bambang.
Ia menambahkan, bahwa penandatanganan HoA merupakan salah satu prosedur yang harus dilalui dalam divestasi PT Freeport Indonesia.
“Memang harus seperti itu prosedurnya, kalau tidak bagaimana dong caranya, batas waktu pembayarannya gimana, struktur transaksinya bagaimana, kalau enggak diatur duluan bagaimana, langsung ujug-ujug SPA bagaimana, Sales Purchase Agreement ya nggak juga, maka itu harus ada Head of Agreement,"tambah Bambang.
Bambang menegaskan HoA merupakan salah satu bagian dari proses divestasi, dengan tidak menegasikan proses lain yang harus dipenuhi PT Freeport Indonesia.
"Smelter kalau nggak dibangun sampai tahun 2022 dia tidak akan bisa juga operasi," ujarnya.
Baca Juga: Wajah Inneke Koesherawati yang Bikin Pangling Usai Digarap KPK
Sementara itu, Head of Corporate Communication and Goverment Relation PT Inalum, Rendy Witoelar menambahkan, HoA merupakan bagian yang terberat dari keseluruhan proses divestasi dan merupakan langkah awal untuk penyelesaian proses-proses selanjutnya dari divestasi.
"Kami melihat HoA sebagai light at the end of the tunnel. Jadi ibaratnya kita itu dalam perjalanan di dalam terowongan yang gelap, dan selama ini tidak terlihat ujungnya dimana. HoA ini adalah secercah yang muncul yang kemudian memberikan harapan, kenapa saya katakan demikian, karena bagaian atau komponen terberat dalam divestasi ini itu sudah terselesaikan yaitu, harga, dan struktur transaksi," ujar Rendy.
Kesepakatan terkait struktur transaksi dan nilai transaksi adalah milestone yang sangat signifikan dan kritikal dalam tahapan penyelesaian seluruh kesepakatan terkait PT Freeport Indonesia. Pihak Indonesia tidak akan melakukan pembelian saham sebelum semua dokumentasi dan perjanjian sudah clear and clean.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Punya Kekayaan Rp76 M, Ini Pekerjaan Ade Kuswara Sebelum Jabat Bupati Bekasi
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok
-
Kapasitas PLTP Wayang Windu Bakal Ditingkatkan Jadi 230,5 MW