Suara.com - Kementerian dalam negeri Turki mengatakan sedang mengambil tindakan hukum yang diperlukan terhadap beberapa unggahan di media sosial terkait krisis yang tengah dialami Turki.
Kemendagri menyatakan, sedikitnya 346 akun media sosial sudah berada dalam pengawasan pemerintah sejak 7 Agustus lalu. Ratusan akun tersebut dinilai telah mengunggah komentar soal lemahnya nilai mata uang lira terhadap dolar Amerika dengan cara yang provokatif.
Dikutip Reuters, Ankara bahkan telah menetapkan serangkaian langkah hukum terhadap akun-akun tersebut.
Seperti diketahui, Pada Jumat (10/8/2018) Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengeluarkan kebijakan menaikkan bea masuk baja dan aluminium hingga dua kali lipat.
Hal ini membuat perekonomian global menjadi bergejolak, terutama negara Turki yang mata uangnya mengalami lonjakan akibat dari kebijakan tersebut.
Pasca dikeluarkannya kebijakan tersebut, seketika anjlok hingga 18 persen terhadap dolar AS di hari Jumat. Depresiasi itu merupakan penurunan harian yang terdalam sejak tahun 2001.
Tak hanya Turki, mata uang negara lain juga anjlok. seperti Singapura yang turun 0,7 persen, Hong Kong turun 1,83 persen dan Tokyo anjlok nyaris 2 persen.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Menaker Mau Tekan Kesenjangan Upah Lewat Rentang Alpha, Solusi atau Masalah Baru?
-
Pati Singkong Bisa Jadi Solusi Penumpukan Sampah di TPA
-
BRI Terus Salurkan Bantuan Bencana di Sumatra, Jangkau Lebih dari 70.000 Masyarakat Terdampak
-
LPDB Koperasi Akselerasi Penyelesaian NRB Lewat Sinergi Pusat dan Daerah
-
Laporan CPI: Transisi Energi Berpotensi Tingkatkan Pendapatan Nelayan di Maluku
-
SPBU di Aceh Beroperasi Normal, BPH Migas: Tidak Ada Antrean BBM
-
Purbaya Gelar Sidang Debottlenecking Perdana Senin Depan, Selesaikan 4 Aduan Bisnis
-
Purbaya Prediksi Pertumbuhan Ekonomi RI: 5,2% di 2025, 5,4% pada 2026
-
Menaker Yassierli Klaim PP Pengupahan Baru Hasil Kompromi Terbaik: Belum Ada Penolakan Langsung
-
Purbaya Sentil Balik Bank Dunia soal Defisit APBN: Jangan Terlalu Percaya World Bank!